Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Proyek Gaib di RSUD Sultan Sulaiman Serdang Bedagai Diduga Sarat Korupsi

Minggu, 16 Februari 2025 | Minggu, Februari 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-15T23:07:51Z

 


CNEWS – Serdang Bedagai – Proyek pembangunan paving blok di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Sulaiman, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek ini diduga tidak memiliki papan informasi sebagaimana diatur dalam prinsip transparansi publik.


Ketika rekan awak media mendatangi lokasi proyek untuk menanyakan keberadaan plang informasi, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa papan proyek memang tidak pernah dipasang. "Kami hanya bekerja, tidak tahu soal itu," ujarnya singkat. Akibatnya, informasi terkait nama proyek, anggaran, sumber dana, pelaksana, serta jadwal pengerjaan menjadi tidak jelas.


Upaya konfirmasi kepada Direktur RSUD Sultan Sulaiman, dr. Aldi Saragih, tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sementara itu, salah satu pelaksana proyek, Budi Karya, juga mengaku belum menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut. "Saya hanya sebagai pengada material, urusan administrasi dipegang rekan saya. Apakah sudah selesai atau belum, saya juga tidak tahu," katanya.


Lebih lanjut, Budi Karya mengungkapkan bahwa mereka terus mendapat tekanan dari Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera menyelesaikan proyek. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait jadwal pembayaran. "Bahkan, proyek yang sudah selesai tahun 2024 seperti pembangunan gedung dan parit di RSUD Sultan Sulaiman pun belum dibayar sampai sekarang," pungkasnya.


Pada Senin (10/02/2025), awak media mencoba mengonfirmasi hal ini ke Kepala Dinas Perkim Kabupaten Serdang Bedagai dengan mendatangi kantornya. Namun, beliau tidak berada di tempat. Salah seorang staf yang ditemui menyatakan bahwa Kadis sedang di luar, dan saat diminta nomor kontaknya, staf tersebut mengaku tidak bisa memberikannya dengan alasan nomor telepon Kadis sering berganti.


Masyarakat pemerhati kebijakan publik Kabupaten Serdang Bedagai pun mempertanyakan regulasi anggaran proyek ini. Jika anggaran yang digunakan berasal dari tahun 2024, proyek ini berpotensi terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Namun, jika menggunakan anggaran 2025, maka perlu dipastikan apakah sudah mendapat persetujuan DPRD dan tidak termasuk dalam proyek yang ditunda sesuai edaran Menteri.


Publik pun mendesak Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perkim, Sofyan Suri, terkait dugaan ketidakterbukaan informasi dan ketidakpastian pembayaran proyek. Transparansi anggaran dan kepastian hukum dalam proyek pemerintah harus ditegakkan demi menghindari potensi penyalahgunaan wewenang

(Tim CNEWS)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update