Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Ratusan Limbah B3 Berserakan di Puskesmas Negeri Dolok, Simalungun

Jumat, 08 November 2024 | Jumat, November 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-08T15:50:33Z

 


Simalungun, Sumatera Utara — Puskesmas Negeri Dolok di Kecamatan Negeri Dolok, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan setelah ditemukan ratusan bahkan ribuan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berserakan di area belakang puskesmas. Penemuan ini memicu perhatian masyarakat yang mempertanyakan tanggung jawab dan standar pengelolaan limbah medis oleh puskesmas, serta meminta pemerintah mengambil tindakan tegas.

Menurut hasil investigasi yang dilakukan tim koalisi dari aktivis LBH, LSM, dan pewarta, limbah medis tersebut mencakup berbagai jenis limbah berbahaya yang membutuhkan penanganan khusus. Berikut ini beberapa jenis limbah medis yang ditemukan:

1. Limbah Infeksius: Limbah yang mengandung darah atau cairan tubuh dari prosedur medis, seperti selang dan botol infus, kain kasa, serta sampel laboratorium. Limbah ini harus disterilisasi dan dibakar menggunakan metode khusus.

2. Limbah Patologis: Limbah jaringan tubuh manusia, termasuk organ dan bagian tubuh lainnya dari prosedur operasi dan otopsi. Limbah ini memerlukan wadah anti bocor dengan label khusus untuk penanganan yang aman.

3. Limbah Benda Tajam: Limbah seperti jarum suntik dan silet yang bisa melukai. Limbah ini harus disimpan dalam kotak kuning dengan simbol benda tajam sebelum diolah.

4. Limbah Kimia: Limbah dari cairan reagen dan sisa kegiatan laboratorium yang memerlukan wadah khusus dan penanganan terpisah.

5. Limbah Farmasi: Limbah dari obat-obatan dan vaksin kedaluwarsa yang harus dikembalikan ke apotek untuk pengelolaan yang tepat.

6. Limbah Sitotoksik: Limbah dari pengobatan yang berpotensi menyebabkan kanker atau mutasi gen. Limbah ini memerlukan wadah anti bocor berlabel khusus.

Ketika mencoba mendapatkan keterangan lebih lanjut, tim investigasi tidak berhasil menemui Kepala Puskesmas Negeri Dolok. Salah satu staf yang menolak disebutkan namanya, mempertanyakan keaslian video bukti yang ditunjukkan oleh tim, dan pihak puskesmas hingga berita ini terbit belum memberikan penjelasan resmi.


Puskesmas Negeri Dolok diduga melanggar sejumlah regulasi terkait pengelolaan limbah medis, termasuk UU No. 22 Tahun 2021, serta peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup (Permen LHK No. 70, 63, 59, 56, dan 53 Tahun 2016). Selain itu, limbah medis yang tidak dikelola dengan baik berisiko menimbulkan bahaya bagi tenaga medis, petugas kebersihan, serta masyarakat sekitar.

Penemuan ini memperkuat urgensi bagi instansi kesehatan untuk menerapkan standar pengelolaan limbah medis dengan profesional.dan di harapkan poldasu untuk turun tangan dalam hal ini ( Tim -Koalisi) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update