Luwu, Sulawesi Selatan — Kejaksaan Negeri Luwu menuai kritik setelah belum juga mengeksekusi dua terpidana, Nur Alamsyah dan Israfil Nurdin, meskipun perkara mereka telah mencapai status inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Kedua terpidana dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus pemusnahan ikan dan telah ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung RI, sesuai dengan Putusan Nomor 1561 K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2024.
Ir. Usman Mula, warga Desa Lare-Lare dan korban dalam kasus ini, menyatakan rasa kecewanya atas keterlambatan eksekusi tersebut. Ia telah memastikan status putusan kasasi ke Pengadilan Negeri Luwu, yang mengonfirmasi bahwa salinan putusan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Luwu dan diterima pada 30 Oktober 2024 oleh petugas keamanan kejaksaan bernama Nasrullah.
“Saya sudah tanyakan ke Pengadilan Negeri Luwu, dan mereka mengonfirmasi bahwa putusan kasasi sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Luwu. Ketika saya cek langsung ke kejaksaan, petugas PTSP juga membenarkan penerimaan putusan itu pada 30 Oktober 2024. Tapi, sampai sekarang, kedua terpidana belum dieksekusi. Ada apa? Apakah mereka kebal hukum?” ungkap Usman dengan nada kecewa.
Lebih jauh, Usman mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penundaan ini dapat mengganggu ketenangan warga, terutama karena kedua terpidana sering memprovokasi di lingkungan sekitar. “Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Sebagai korban, saya merasa terancam, dan bila hukum terus dibiarkan tidak ditegakkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada sistem peradilan,” ujarnya.
Usman menyatakan tekadnya untuk membawa permasalahan ini ke tingkat lebih tinggi, dengan berencana melaporkan kasus tersebut ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman RI. Menurutnya, ketidakpastian hukum ini mencerminkan penerapan hukum yang tidak adil. “Jika sudah ada putusan hukum tetap tetapi tidak dijalankan, lalu ke mana lagi rakyat bisa mencari keadilan? Saya tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Hingga hari ini, Jumat, 8 November 2024, Nur Alamsyah dan Israfil Nurdin belum dieksekusi dan masih bebas berkeliaran. Usman berharap agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum dengan adil. "Saya akan segera melaporkan hal ini ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman agar kasus ini mendapat perhatian serius," tutupnya.( Tim- Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar