Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Diduga Telantarkan Anak Kandung, Oknum Anggota TNI Yonif 503 Mayangkara Dikecam Tak Bermoral

Sabtu, 26 Juli 2025 | Sabtu, Juli 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-25T19:34:19Z


CNEWS , Palu, Sulawesi Tengah – Seorang prajurit aktif TNI AD, Harianto (NRP 31110248441189), yang berdinas di Batalyon Infanteri Para Raider 503 Mayangkara, menjadi sorotan setelah diduga menelantarkan anak kandungnya sendiri. Harianto dinilai tidak menjalankan kewajiban sebagai seorang ayah, dengan menolak memberikan biaya pendidikan dan kebutuhan hidup dasar anaknya selama bertahun-tahun.


Perilaku ini dianggap memalukan, tidak bermoral, dan mencoreng kehormatan korps Tentara Nasional Indonesia, yang selama ini menjunjung tinggi nilai-nilai tanggung jawab, pengorbanan, dan dedikasi terhadap keluarga dan rakyat.


“Laki-laki yang menghamili wanita, melahirkan anak darinya, lalu meninggalkannya tanpa tanggung jawab adalah manusia tidak bermoral. Apalagi jika ia seorang prajurit yang digaji oleh rakyat. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi **pengkhianatan terhadap nilai-nilai keprajuritan TNI,” tegas Wilson Lalengke, alumni PPRA-48 Lemhannas RI, dalam pernyataannya, Jumat, 25 Juli 2025.

 

Wilson, yang juga keluarga dekat dari Rut Yohanes, ibu dari anak yang ditelantarkan Harianto, menyebut bahwa tindakan Harianto tidak hanya melukai tanggung jawab sebagai orang tua, tetapi juga menunjukkan kebusukan moral yang tidak pantas ada dalam tubuh TNI.


Fakta-Fakta Penelantaran yang Terverifikasi


Berdasarkan keterangan Rut Yohanes, anak hasil pernikahan sahnya dengan Harianto sudah tidak pernah lagi dibiayai sejak memasuki jenjang pendidikan dasar tahun 2024. Lebih parah lagi, Harianto disebut tidak pernah mengunjungi anaknya selama empat tahun terakhir, bahkan tidak pernah menanyakan kabarnya via telepon.


Rincian Dugaan Penelantaran:

  1. Biaya Pendidikan:
    Tidak diberikan sejak tahun ajaran 2024, dan berlanjut pada tahun ajaran 2025. Permintaan secara baik-baik oleh Rut Yohanes kepada Harianto ditolak mentah-mentah.

  2. Biaya Hidup dan Kehadiran Sosial:
    Sang ayah sama sekali tidak terlibat dalam pemenuhan kebutuhan harian anak, dan menghilang dari peran sosial sebagai ayah selama 4 tahun.


Kritik terhadap Satuan: Diduga Lindungi Anggota yang Salah


Respons satuan tempat Harianto berdinas, yakni Yonif Para Raider 503 Mayangkara, turut menuai sorotan tajam. Wilson Lalengke menyebut institusi tersebut tidak menunjukkan itikad pembinaan yang serius, bahkan terkesan membiarkan oknum anggota bermasalah tetap aktif tanpa sanksi.


“Kalau seorang prajurit mengkhianati anaknya sendiri, lalu dibiarkan tanpa konsekuensi, bagaimana mungkin publik percaya pada kemampuan dan moralitas TNI untuk melindungi rakyat?” ujar Wilson.

 

Ia menilai bahwa ketidaktegasan komando satuan adalah bentuk pembiaran yang membahayakan, menciptakan preseden buruk dalam tubuh militer.


Persoalan Etika dan Hukum: Bukan Sekadar Masalah Rumah Tangga


Kasus ini tidak bisa disederhanakan sebagai konflik rumah tangga. Penelantaran anak oleh seorang prajurit aktif beririsan langsung dengan pelanggaran terhadap UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal dalam KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) mengenai kelalaian terhadap tanggung jawab keluarga.

 

“Penelantaran anak bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga pelanggaran hukum. Jika Mabes TNI tidak bertindak, maka publik berhak mempertanyakan: Apakah TNI melindungi anak bangsa, atau justru menutup mata atas pengkhianat nilai dasar kemanusiaan? tegas Wilson lagi.

 

Tuntutan Terbuka kepada Panglima TNI dan KASAD


Pihak keluarga Rut Yohanes secara tegas menuntut:

  • Harianto dipaksa menjalankan tanggung jawab hukum sebagai ayah, terutama dalam hal pendidikan dan kebutuhan hidup anak.
  • Panglima TNI dan KASAD Maruli Simanjuntak turun langsung menangani, dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti tidak bermoral.
  • Audit Internal terhadap Yonif 503 Mayangkara, guna memastikan tidak ada sistem "pelindungan buta" terhadap anggota yang melakukan pelanggaran keluarga.


Citra TNI Dipertaruhkan: Publik Menanti Transparansi


Jika tidak ditangani secara transparan dan tegas, kasus ini akan menjadi noda hitam dalam institusi TNI yang selama ini dipercaya sebagai penjaga kedaulatan dan pelindung rakyat.


“Tahun ajaran baru harusnya jadi momen harapan bagi anak-anak. Tapi bagi anak dari prajurit Harianto, Juli 2025 justru menjadi bukti nyata bahwa ayah kandungnya dan institusi tempatnya mengabdi **telah abai dan gagal menjadi pelindung,” pungkas Wilson Lalengke. ( Tim-Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update