
Gugatan praperadilan akan diajukan pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Hukum PPWI bersama Dewan Pengurus Nasional (DPN) PPWI akan hadir untuk mengawal proses hukum ini. Mereka menegaskan bahwa kasus yang menjerat Rosmely diduga mengandung unsur kriminalisasi terhadap jurnalis warga.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengimbau rekan-rekan pewarta, khususnya yang berdomisili di Jabodetabek, untuk turut hadir mendampingi DPN PPWI serta meliput konferensi pers yang akan dilaksanakan setelah pendaftaran gugatan. “Kami ingin kasus ini mendapat perhatian publik, demi tegaknya kebebasan pers di Indonesia. Dukungan rekan-rekan sangat kami apresiasi,” tegas Wilson.
PPWI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pewarta di seluruh Indonesia agar bebas dari ancaman kriminalisasi dan tetap independen dalam menyampaikan kebenaran.( Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar