CNEWS, DELI SERDANG – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya) di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mulai menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut dipersoalkan terkait dugaan tidak didaftarkannya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pekerja kepada instansi ketenagakerjaan serta dugaan pengabaian hak-hak normatif karyawan yang berujung pada perselisihan hubungan industrial.
Persoalan mencuat setelah seorang pekerja bernama Ilwan Saragih mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai prosedur dan mempertanyakan status hubungan kerjanya selama bekerja di perusahaan tersebut.
Melalui kuasa pendampingnya, Fikri Ihsan Lubis, pekerja tersebut menuntut kejelasan legalitas PKWT yang menjadi dasar hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak normatif yang menurutnya belum diberikan secara penuh oleh perusahaan.
Kasus ini semakin berkembang setelah DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI) melayangkan surat undangan Perundingan Bipartit Tahap I kepada manajemen perusahaan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Legalitas PKWT Jadi Sorotan
Salah satu pokok persoalan yang diperdebatkan adalah dugaan bahwa PKWT pekerja tidak didaftarkan kepada instansi ketenagakerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang, maka status hubungan kerja dapat memiliki konsekuensi hukum yang signifikan terhadap hak-hak pekerja, termasuk terkait pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja.
Menurut pihak pendamping pekerja, transparansi administrasi ketenagakerjaan menjadi hal mendasar yang harus dijelaskan perusahaan demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh tenaga kerja yang berada di bawah naungannya.
Perundingan Bipartit Berlangsung Tegang
Perundingan Bipartit yang dilaksanakan pada 5 Juni 2026 di lingkungan perusahaan dilaporkan berlangsung dalam suasana yang cukup tegang.
Menurut keterangan pihak pekerja, terjadi perbedaan pandangan mengenai prosedur ketenagakerjaan dan mekanisme penyelesaian sengketa. Bahkan sempat muncul keberatan ketika pendamping pekerja tidak langsung diperkenankan mengikuti proses komunikasi awal dengan pihak manajemen perusahaan.
Meski demikian, setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, pekerja dan kuasa pendamping akhirnya dapat mengikuti pertemuan dengan pihak perusahaan.
Fikri Ihsan Lubis menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum dan mekanisme yang tersedia apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan yang memberikan keadilan bagi pekerja.
Disnaker Didesak Turun Tangan
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang didesak untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi ketenagakerjaan perusahaan, termasuk legalitas PKWT, kepatuhan terhadap perlindungan tenaga kerja, dan pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
Menurut pihak pendamping pekerja, audit ketenagakerjaan penting dilakukan guna memastikan tidak terdapat pelanggaran yang berpotensi merugikan pekerja maupun mencederai prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja yang dijamin oleh negara.
"Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka harus dibuka secara terang dan diperiksa secara objektif. Kepastian hukum harus berlaku bagi semua pihak, baik pekerja maupun perusahaan," ujar Fikri.
Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan Resmi
Hingga berita ini ditulis, perhatian publik masih tertuju pada langkah yang akan diambil instansi ketenagakerjaan terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh pihak pekerja.
Penyelesaian kasus ini dinilai penting bukan hanya untuk menentukan nasib seorang pekerja yang berselisih dengan perusahaan, tetapi juga untuk menguji sejauh mana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dapat dijalankan secara efektif di tengah dinamika hubungan industrial yang semakin kompleks.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari manajemen PT Suriatama Mahkota Kencana serta hasil pemeriksaan instansi berwenang guna memastikan apakah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat atau sebaliknya.
Prinsip praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil tetap harus dikedepankan agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan transparan. ( YN/Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar