Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Dua Karyawan PT MUP Dilaporkan ke Polres Pelalawan Diduga Berikan Keterangan Palsu

Jumat, 01 November 2024 | Jumat, November 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-01T04:56:56Z

Pelalawan. Dua karyawan PT MUP, Kevin Tigo dan Arisman Gule, dilaporkan ke Polres Pelalawan atas dugaan memberikan keterangan dan laporan palsu. Laporan ini diajukan oleh Hendri Siregar, S.H., kuasa hukum Yupiterman Zebua, melalui pengaduan masyarakat (Dumas).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor B/54/9/2024/SPKT/Polsek Langgam/Polres Pelalawan/Polda Riau pada 11 September 2024, yang menyebutkan bahwa Yupiterman diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit pada pukul 13.40 WIB di kebun PT MUP, Afdeling 4 Blok S, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Namun, dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada 11 September 2024, saksi Pdt. Iren Davidson Habeahan memberikan keterangan bahwa Yupiterman berada di rumahnya dari pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, sedang berdoa bersama saksi tersebut untuk mendoakan anaknya yang sakit. Berdasarkan kesaksian ini, kuasa hukum Yupiterman menyatakan bahwa kliennya tidak berada di lokasi pencurian seperti yang dituduhkan.

Dalam sidang praperadilan, saksi dari PT MUP, Arisman Gule, juga memberikan keterangan yang diduga palsu dan kontradiktif dengan keterangan saksi lain dari PT MUP, Bontor Sitohang. Sidang praperadilan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pelalawan selama tujuh hari, dimulai pada 23 Oktober dan berakhir dengan putusan pada 29 Oktober 2024.

Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Manajer Humas PT MUP, Taufik, yang dilakukan oleh media melalui pesan dan panggilan WhatsApp, tidak mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Pesan WhatsApp dari media sudah terbaca, namun belum ada respons yang diberikan.

(Sydn)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update