Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


PLT Bupati Simalungun, Copot Kadis Kesehatan Dan Kapus Negeri Dolok Atas Limbah Medis Berbahaya di Puskesmas Nagori Dolok Yang Berserakan

Senin, 18 November 2024 | Senin, November 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-18T05:13:06Z




Simalungun – CNEWS Penemuan limbah medis berbahaya yang berserakan di belakang Puskesmas Nagori Dolok, Kecamatan Nagori Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, memicu keprihatinan masyarakat dan desakan untuk tindakan tegas dari pemerintah daerah. Limbah medis yang meliputi limbah infeksius, bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga limbah patologis ini diduga sengaja dibuang dan dibakar sembarangan.

Temuan ini pertama kali diungkap oleh Tim Koalisi Pewarta, Aktivis, LBH, dan LSM, yang melakukan investigasi langsung di lokasi. Salah satu anggota tim, RSyaputra, mengungkapkan bahwa limbah ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat jika tidak ditangani dengan benar. “Limbah medis ini bisa menjadi sumber penyebaran penyakit dan mengancam keselamatan warga sekitar,” ujar nya pada Minggu (18/11/2024).

Jenis Limbah dan Risiko Berbahaya

Hasil investigasi mengungkapkan berbagai jenis limbah medis, termasuk:


1. Limbah Infeksius: Sisa prosedur medis yang berpotensi membawa virus mematikan.

2. Limbah Patologis: Jaringan tubuh manusia dari prosedur bedah atau otopsi.

3. Limbah Benda Tajam: Jarum suntik atau alat penyayat yang memerlukan penanganan khusus.

4. Limbah Kimia dan Farmasi: Cairan laboratorium, obat-obatan kedaluwarsa, hingga vaksin.

.5. Limbah Sitotoksik: Sisa bahan kemoterapi yang berisiko tinggi menyebabkan kanker.


Semua limbah ini seharusnya dikelola dengan prosedur sesuai standar keselamatan, termasuk menggunakan alat khusus seperti insinerator atau wadah antitumpah dengan label khusus.

Tanggapan PLT Bupati Simalungun

PLT Bupati Simalungun, H. Zonny Waldi, langsung memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Kesehatan Simalungun, Edwin Tony Simanjuntak, untuk menegur Kepala Puskesmas Nagori Dolok dan memastikan pembersihan dilakukan secepatnya. “Sudah saya telepon Kadisnya agar mengambil tindakan tegas,” ujar Zonny melalui pesan singkat.


Namun, sejumlah pihak menilai langkah ini tidak cukup. RSyaputra mendesak agar tindakan lebih tegas diambil, termasuk pemecatan pejabat terkait dan pengusutan hukum atas dugaan pelanggaran peraturan pemerintah dan undang-undang lingkungan hidup.

Pelanggaran Hukum dan Potensi Sanksi

Temuan ini diduga melanggar sejumlah peraturan, termasuk:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.


Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar, terutama jika kelalaian ini mengakibatkan korban jiwa.

Respons yang Ditunggu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Nagori Dolok belum memberikan tanggapan resmi. Kepala Puskesmas tidak hadir saat dikonfirmasi, dan staf di lokasi enggan memberikan keterangan.


Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. “Limbah medis harus dikelola secara profesional demi kesehatan dan keselamatan warga Simalungun,” pungkas Rsyahputra.

Reporter: Tim CNEWS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update