Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Aturan, Sekolah Swasta Jaya Krama Beringin Deli Serdang Disorot

Selasa, 20 Mei 2025 | Selasa, Mei 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T15:03:39Z


SMA / SMK Swasta Jaya Krama Beringin Kabupaten Deli Serdang Tuai Sorotan, Program Indonesia Pintar siswa Dugaan Tilep Ratus Juta Rupiah.


Deli Serdang, Cnews.web.id — Sekolah Swasta Jaya Krama Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, tengah menjadi sorotan publik setelah hasil investigasi tim jurnalis menemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan resmi pemerintah, serta dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Investigasi ini dilakukan menyusul adanya Surat Edaran Bupati Deli Serdang yang menegaskan larangan kegiatan wisuda dan rekreasi di luar lingkungan sekolah. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa SMA/SMK Swasta Jaya Krama Beringin tetap menggelar kegiatan wisuda di sebuah gedung luar, yaitu Uncle Sam, Kecamatan Lubuk Pakam, dengan dugaan pungutan sebesar Rp1,4 juta per siswa. Dengan jumlah peserta sekitar 135 siswa, total anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan ini mencapai sekitar Rp189 juta.


Tidak hanya itu, sekolah ini juga diduga kuat melakukan penyimpangan pada pengelolaan Dana BOS Tahun 2023. Data mencatat, dana yang diterima sekolah tersebut mencapai Rp792.180.000 untuk dua tahap penyaluran pada 17 April dan 25 Juli 2023. Namun, terdapat indikasi manipulasi data jumlah siswa, di mana dalam laporan tertera 489 siswa penerima, sementara data sebenarnya hanya 377 siswa. Selisih ini memunculkan dugaan adanya markup jumlah penerima demi memperbesar alokasi anggaran.


Lebih serius lagi, dugaan penyimpangan juga merembet pada Program Indonesia Pintar (PIP). Informasi dari lapangan menyebut bahwa sejumlah siswa penerima tidak memperoleh dana bantuan secara utuh. Pihak sekolah diduga menahan kartu dan ATM PIP milik siswa, hanya memberikan sejumlah Rp25.000 kepada mereka pada 14 November 2023, dengan dalih digunakan untuk membayar uang sekolah.


Dalam upaya konfirmasi ke pihak sekolah, tim investigasi justru menemui individu berinisial HN yang mengaku sebagai wakil sekolah dan juga anggota LSM. HN menyampaikan bahwa dana PIP memang digunakan oleh sekolah untuk kepentingan operasional seperti pembayaran SPP siswa, suatu tindakan yang jelas bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan dana bantuan sosial dari negara.


Berdasarkan temuan tersebut, Gerakan Aliansi Lembaga dan Jurnalistik Kabupaten Deli Serdang (GALJS-SU) secara resmi telah melayangkan surat pengaduan No. 008/GALJS-SU/DS/DUMAS/X/2025 kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., meminta agar dilakukan penindakan tegas terhadap oknum yang diduga telah menyalahgunakan dana negara

.

Dalam laporan tersebut, tim menyoroti beberapa indikasi pelanggaran hukum serius, antara lain:


  1. Mengabaikan SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, yang melarang kegiatan wisuda di luar sekolah dengan pembiayaan tinggi.
  2. Dugaan pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 dan Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014, yang mengatur sanksi administratif atas penyalahgunaan wewenang.
  3. Dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Aliansi lembaga dan media yang tergabung dalam laporan ini meliputi:

Media:

  1. Ontv
  2. Dstv.News
  3. TvnyaBuruh

Lembaga:

  1. DPP - FMI
  2. DPD - Fromper DS

Mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi sistematis penyalahgunaan keuangan negara yang merugikan siswa sebagai penerima manfaat langsung. Diharapkan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dan memastikan tidak ada dana pendidikan yang disalahgunakan.


(Redaksi Cnews.web.id | Tim Investigasi Jurnalistik dan Lembaga Aliansi Deli Serdang )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update