CNEWS - Medan, 17 Mei 2025 — Dugaan praktik tidak profesional kembali mencoreng institusi kepolisian. Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut, Kompol A.R, resmi dilaporkan ke Divisi Propam atas dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) terhadap Bripka T.A, yang sebelumnya bertugas sebagai Penyidik Pembantu di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, dan kini mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) di Setukpa Polri.
Laporan tersebut disampaikan oleh Daniel S. Sihotang, kuasa hukum dari keluarga korban pembunuhan Rita Jelita Sinaga, dalam keterangan pers pada Jumat (16/5/2025). Ia menyebut, Bripka T.A dilaporkan atas dugaan penggelapan barang bukti, berupa telepon genggam milik korban, yang hingga kini tidak dikembalikan ke pihak keluarga, meskipun vonis terhadap terdakwa telah dijatuhkan.
Dumas Dikesampingkan, SKHP Positif Tetap Terbit
Daniel menegaskan, pihaknya telah melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Subbid Paminal sejak awal Januari hingga Februari 2025. Namun, hingga saat ini laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti secara profesional.
“Bripka T.A kami laporkan atas dugaan penggelapan HP milik almarhumah Rita Jelita. Tetapi Dumas kami seakan diendapkan dan tidak masuk dalam pertimbangan penerbitan SKHP. Padahal jelas, SKHP menjadi syarat kelulusan seleksi SIP,” ujar Daniel.
Menurutnya, jika Paminal bekerja sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengamanan Internal (Paminal), SKHP terhadap Bripka T.A seharusnya tidak dapat diterbitkan selama terdapat laporan yang masih dalam penanganan atau yang belum diverifikasi secara tuntas.
“SKHP itu bisa diterbitkan maupun ditarik kembali sesuai ketentuan. Tapi dalam kasus ini, kami menduga ada kesengajaan untuk ‘meloloskan’ Bripka T.A ke pendidikan SIP, dengan cara mem-peti-eskan laporan kami,” tegasnya.
Barang Bukti Tak Masuk dalam Putusan
Fakta mencengangkan lainnya, ujar Daniel, adalah tidak tercantumnya handphone milik korban dalam daftar barang bukti di putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap terdakwa pembunuhan, LPC alias J, yang telah divonis penjara seumur hidup pada 20 Desember 2024 (Perkara Nomor: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp).
“Kami sudah berulang kali meminta HP itu kepada Bripka T.A. Namun ia beralasan bahwa barang itu disita dan dijadikan barang bukti. Tapi dalam amar putusan pengadilan, HP itu tidak tercantum sebagai barang bukti. Ini indikasi kuat adanya penggelapan,” ungkapnya.
Desakan Evaluasi Terhadap Paminal dan Penegakan Kode Etik
Pihak keluarga melalui tim kuasa hukum meminta agar Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan yang telah didaftarkan melalui Surat Penerimaan SPSP2/33/II/2025/Subbagyabduan dan STTLP/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMUT.
“Paminal sebagai penjaga integritas internal Polri justru kami duga abai dalam menjalankan tugasnya. Ini preseden buruk. Jangan sampai ada perlakuan istimewa terhadap personel yang sedang berperkara,” tutup Daniel. ( Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar