CNews - Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres yang diteken pada Rabu, 21 Mei 2025 ini secara eksplisit menugaskan TNI dan Polri sebagai garda pelindung aparat kejaksaan dari berbagai ancaman.
Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut menyebutkan bahwa perlindungan diberikan untuk menjamin rasa aman dari segala bentuk ancaman terhadap diri, jiwa, maupun harta benda jaksa. Ancaman dimaksud termasuk segala perbuatan yang menimbulkan rasa takut, tekanan, atau paksaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan dan tugas kejaksaan.
Dalam Pasal 2 ditegaskan:
"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda."
Pasal 4 mengatur bahwa perlindungan itu dilaksanakan oleh TNI dan Polri. Khusus Polri, perlindungan juga mencakup keluarga jaksa hingga derajat ketiga, termasuk tanggungan mereka. Perlindungan diberikan dalam bentuk pengamanan pribadi, rumah tinggal atau rumah aman, serta kerahasiaan identitas.
Sementara itu, peran TNI lebih bersifat strategis dan institusional. Pasal 8 menyebut bahwa perlindungan dari TNI mencakup:
- Pengamanan institusi Kejaksaan,
- Dukungan personel saat jaksa menjalankan tugas,
- Perlindungan lain sesuai kondisi yang menyangkut pertahanan dan kedaulatan negara.
Ketentuan teknis mengenai peran TNI akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.
Langkah ini menandai sinyal kuat dari Presiden Prabowo untuk memperkuat posisi Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang tak bisa diintervensi dan perlu mendapat dukungan militer dan kepolisian dalam menghadapi tekanan eksternal. Secara politis, Perpres ini juga menunjukkan penegasan bahwa penegakan hukum berada di bawah payung kekuasaan negara secara penuh, termasuk dalam dimensi pertahanan. ( Tim - Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar