UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sumut - memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Badan publik juga wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Namun, badan publik berhak menolak memberikan informasi tertentu yang diatur oleh undang-undang, seperti:
1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
5. Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.Asas dan Tujuan Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak dan Kewajiban Badan Publik dan Pemohon Informasi
Badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, serta memberikan akses kepada pemohon informasi sesuai dengan ketentuan.
Pemohon informasi berhak meminta informasi yang dimiliki badan publik, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Jenis-Jenis Informasi Publik
1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala:
Profil badan publik;
Informasi program dan kegiatan;
Kinerja dan keuangan badan publik;
Tata cara memperoleh informasi publik;
Informasi terkait pengadaan barang dan jasa;
Informasi prosedur evakuasi dalam keadaan darurat.
2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta:
Informasi bencana alam dan non-alam;
Informasi tentang wabah atau epidemi penyakit;
Informasi tentang racun pada bahan makanan;
Gangguan utilitas publik.
3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat:
Daftar informasi publik;
Peraturan, keputusan, kebijakan badan publik;
Surat perjanjian dengan pihak ketiga;
Data inventaris dan rencana kerja badan publik.
Komisi Informasi dan Penyelesaian Sengketa
Jika ada sengketa mengenai keterbukaan informasi, Komisi Informasi bertugas untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Pengguna informasi atau badan publik dapat mengajukan keberatan dan membawa sengketa ke pengadilan jika diperlukan.
Kepentingan Negara dalam Keterbukaan Informasi
Keterbukaan informasi publik adalah instrumen penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara, yang juga berfungsi sebagai ketahanan negara. Keterbukaan ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan negara, serta membantu mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan demikian, keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan hak, tetapi juga tanggung jawab setiap pihak, baik badan publik maupun masyarakat luas, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.( Tim red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar