Laporan RCW ke KPK Harus Ditindaklanjuti Transparan — Dugaan Penyimpangan Dana Dewan Pengawas dan Temuan Pengadaan Water Meter Tak Boleh Menguap
CNEWS | MEDAN, SUMATERA UTARA — Persoalan pengelolaan keuangan dan operasional Perumda Tirtanadi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena besarnya angka yang dipersoalkan, tetapi karena munculnya sejumlah dugaan yang menyentuh langsung aspek tata kelola, pengawasan, pengadaan, serta potensi kerugian keuangan daerah.
Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) sebelumnya menyatakan telah melaporkan dugaan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat Nomor 141/LI/TPK/PDAM/TS/RCW/XI/2025, tertanggal 12 November 2025.
Laporan tersebut mencuat setelah persoalan Perumda Tirtanadi dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumatera Utara pada 3 November 2025, termasuk informasi mengenai dugaan kehilangan air yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp450 miliar per tahun.
Angka itu bukan nominal yang pantas diperlakukan sebagai sekadar angka statistik.
Jika estimasi tersebut benar dan berlangsung berulang, maka publik berhak mempertanyakan mengapa kehilangan air dapat mencapai nilai sebesar itu, apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengendalian kehilangan air, dan langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk menghentikannya.
Rp450 MILIAR: KEBOCORAN TEKNIS ATAU MASALAH TATA KELOLA?
CNEWS menegaskan satu hal penting: angka Rp450 miliar tidak boleh langsung disebut sebagai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tanpa pembuktian hukum.
Nilai tersebut harus terlebih dahulu diuji melalui audit teknis, audit keuangan dan apabila diperlukan audit investigatif, sehingga dapat dibedakan antara kehilangan air akibat kondisi jaringan, non-revenue water, kesalahan pencatatan, inefisiensi, lemahnya pengendalian internal, hingga kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum.
Justru karena itu, persoalan ini harus dibuka secara objektif.
Publik berhak mengetahui:
Berapa tingkat kehilangan air sebenarnya?
Bagaimana angka Rp450 miliar dihitung?
Apa penyebab dominan kehilangan tersebut?
Berapa nilai yang dapat dipulihkan?
Apa rekomendasi auditor?
Dan yang paling penting:
Sudah sejauh mana rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti?
Jika seluruh persoalan dapat dijelaskan secara administratif dan teknis, sampaikan kepada publik dengan data.
Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
DANA OPERASIONAL DEWAN PENGAWAS Rp1,6 MILIAR JUGA DIPERTANYAKAN
Sorotan tidak berhenti pada kehilangan air.
RCW juga menyampaikan dugaan persoalan penggunaan dana operasional Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi yang nilainya disebut sekitar Rp1,6 miliar.
Dana operasional lembaga pengawasan tentu harus memiliki dasar anggaran, mekanisme penggunaan, bukti pertanggungjawaban, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila muncul dugaan bahwa anggaran tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan, maka jawabannya sederhana:
Buka dokumennya. Audit. Periksa. Dan pertanggungjawabkan.
Tidak boleh ada ruang bagi spekulasi.
Namun demikian, tuduhan mengenai penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tetap merupakan dugaan yang harus dibuktikan, bukan fakta hukum yang dapat langsung disimpulkan.
Di sinilah fungsi auditor dan aparat penegak hukum menjadi penting.
Sebab apabila lembaga yang seharusnya melakukan pengawasan justru dipertanyakan penggunaan anggarannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi juga kredibilitas sistem pengawasan perusahaan daerah.
PENGADAAN WATER METER: SELISIH HARGA WAJIB DIUJI
Persoalan lain yang disebut dalam laporan RCW berkaitan dengan pengadaan water meter pada 2022 dan 2023.
Data yang disampaikan dalam laporan tersebut menyebut pada 2022 terdapat realisasi biaya investasi sambungan baru pipa dinas sebesar Rp31.494.482.066,02, termasuk pengadaan water meter Zona I dan II senilai Rp16.939.377.000 serta program hibah air minum perkotaan sebesar Rp712.620.000.
Pada 2023, biaya investasi sambungan baru pipa dinas disebut mencapai Rp14.444.219.410,15, termasuk pengadaan water meter Zona I dan II sekitar Rp12,23 miliar.
Sejumlah nilai selisih harga yang disebut dalam laporan antara lain:
Rp552.292.000 pada pengadaan 36.335 unit water meter tahun 2022;
Rp44.287.500 pada pengadaan 1.500 unit program hibah air minum perkotaan;
Rp1.227.612.375 pada pengadaan 25.337 unit tahun 2023.
Total nilai perbedaan harga yang disebut dalam data tersebut mencapai sekitar Rp1.824.191.875.
Selain itu, laporan tersebut juga menyebut adanya temuan lain dalam LHP Nomor 98/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023, dengan nilai sekitar Rp999.337.205,32.
Angka-angka tersebut harus ditempatkan secara hati-hati.
Selisih harga atau temuan administrasi tidak otomatis berarti korupsi. Status hukumnya baru dapat ditentukan setelah pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi barang, harga pembanding, proses pengadaan, volume pekerjaan, pembayaran, serta tindak lanjut atas rekomendasi auditor.
CNEWS: JANGAN BERHENTI DI KLARIFIKASI — BUKA HASIL AUDIT
CNEWS menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik antara pihak yang melaporkan dan pihak yang dilaporkan.
Publik membutuhkan hasil pemeriksaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat dan BPK diharapkan menjalankan kewenangannya secara objektif sesuai ketentuan hukum.
Jika tidak ditemukan pelanggaran pidana, sampaikan secara terang.
Jika terdapat kesalahan administratif, umumkan dan pastikan rekomendasi diperbaiki.
Jika terdapat kerugian daerah, pastikan mekanisme pengembalian dan pertanggungjawabannya jelas.
Dan jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan sampai tuntas.
Tidak boleh ada standar ganda.
Tidak boleh ada pihak yang dianggap kebal hanya karena berada dalam struktur perusahaan milik pemerintah daerah.
PERTANYAAN PUBLIK SEMAKIN SEDERHANA: UANGNYA KE MANA, PENGAWASANNYA DI MANA?
Perumda Tirtanadi mengelola layanan air yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Karena itu, persoalan kehilangan air bernilai ratusan miliar rupiah, penggunaan anggaran pengawasan, serta pengadaan sarana pelayanan publik harus mendapatkan perhatian serius.
CNEWS mendesak agar data terkait tingkat kehilangan air, perhitungan nilai kehilangan, hasil audit, rekomendasi pemeriksaan, tindak lanjut temuan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran dapat diuji secara terbuka oleh lembaga berwenang.
Transparansi bukan ancaman bagi institusi.
Sebaliknya, transparansi adalah cara paling efektif untuk membersihkan institusi dari tuduhan dan memastikan setiap rupiah uang publik dapat dipertanggungjawabkan.
.
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TETAP DIJUNJUNG
CNEWS menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam laporan RCW tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah dugaan yang dialamatkan kepada mereka.
Sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan, dugaan tetaplah dugaan dan tidak boleh diperlakukan sebagai vonis.
CNEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen Perumda Tirtanadi, Dewan Pengawas, DPRD Sumatera Utara, BPK, Inspektorat, pihak penyedia barang/jasa yang disebut dalam dokumen, RCW, serta aparat penegak hukum.
Namun ruang klarifikasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan.
Jika semuanya benar dan sesuai prosedur, buka dokumennya.
Jika terdapat kesalahan, perbaiki dan pertanggungjawabkan.
Jika terdapat tindak pidana, proses sesuai hukum.
Inilah yang ditunggu masyarakat Sumatera Utara.
Sebab air adalah kebutuhan dasar, sedangkan uang yang dikelola perusahaan daerah adalah amanah publik.
Persoalan dugaan kebocoran Rp450 miliar per tahun dan dugaan penyimpangan lainnya tidak boleh berhenti sebagai pemberitaan sesaat.
Publik berhak mendapatkan jawaban. Aparat berwenang wajib bekerja. Dan setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Tim CNEWS
Editor: Redaksi
Hak jawab dan klarifikasi terbuka untuk semua pihak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar