CNEWS | SERGAI ---- Kanit 1 Pidum Sat Reskrim IPDA H. Ika Panduwinata SH, MH. Bersama Tim Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku pencurian 1 unit mobil microbus Isuzu milik warga Riau yang telah buron selama 4 bulan.
Mobil tersebut telah dijual pelaku ke penadah inisial R seharga Rp7 juta. Pelaku Muhammad Riduan (42), Laki-laki, Tidak Bekerja, Alamat Dusun 1 Desa Jaharun B, Kec. Galang, Kab. Deli Serdang. Status Residivis Curanmor.
Milik Korban MUCHTAR LUPTI (49), Wiraswasta, Alamat Dusun Sei Embancang, Kel. Balai Jaya, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau.
Petugas Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata SH. MH. beserta Tim URC. Ujar Narasumber Berita ini yakni Kasi Humas Polres Sergai AKP BRINGIN JAYA, S.H., M.H. sedangkan inisial Rian alias R selaku Penadah Warga Desa Tengah, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang DPO.
Kejadian di Dusun VII Bakti Desa Sei Buluh, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai dilakukan Penangkapan di Dusun 2 Desa Kelambir, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Sergai.
Kejadian pada hari Rabu, 01 April 2026 sekira pukul 22.15 WIB, penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan korban terkait pencurian kendaraan bermotor dan sebagai bentuk komitmen Polres Sergai memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukum Serdang Bedagai. Penangkapan Jumat, 28 Agustus 2026 sekira pukul 02.30 WIB.
1. Kronologi Kejadian 01/04/2026, Saksi Samsul Ahyar Nasution membawa mobil microbus Isuzu BM 7675 JU milik korban ke bengkel milik Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki. Pelaku Muhammad Riduan yang berstatus kernet ikut berada di dalam mobil.
Sekitar pukul 19.00 WIB saksi pulang. Pukul 21.50 WIB mekanik meninggalkan kunci di laci mobil. Saat kembali pukul 22.15 WIB, mobil dan pelaku sudah tidak ada.
Dari kejadian itu, Korban mengalami kerugian Rp110.000.000,- dan melapor ke Polsek Teluk Mengkudu.
2. Kronologi Penangkapan 28/08/2026*: Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai dipimpin IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., berhasil mengamankan pelaku di Dusun.
2 Desa Kelambir, Kec. Pantai Labu sekira pukul 02.30 WIB.
3. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual mobil tersebut kepada penadah berinisial R di Desa Tengah, Kec. Pantai Labu seharga Rp7.000.000.
4. Barang Bukti : 1 unit mobil Microbus Isuzu BM 7675 JU. Saat ini masih dalam proses pencarian/pengejaran terhadap penadah.
5. Pelaku dijerat dengan asal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kutipan Resmi:
"Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor jenis mobil microbus. Pelaku diamankan di daerah Pantai Labu, Deli Serdang, dan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban."
AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Serdang Bedagai. (KH Husen)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar