CNEWS, JAYAPURA — Mahasiswa asal Kabupaten Keerom menyatakan sikap tegas menyikapi dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, pengancaman, serta informasi yang dinilai tidak berdasar melalui media sosial Facebook oleh akun bernama Panji Agung Mangkunegoro IV (PAM).
Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, bertempat di Asrama Mahasiswa Keerom, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Mahasiswa Keerom menilai, apabila informasi yang beredar tersebut terbukti mengandung unsur fitnah, ancaman atau pencemaran nama baik, persoalan itu tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik sosial maupun kegaduhan politik di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa secara khusus menyoroti dugaan serangan terhadap kehormatan Bupati Keerom sebagai pejabat negara. Namun demikian, mahasiswa juga menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi dan tidak boleh dibungkam sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum.
“Kami tidak takut kritik, tetapi kami menolak fitnah. Kami tidak anti-demokrasi, tetapi kami menolak provokasi,” demikian sikap yang disampaikan mahasiswa.
Mahasiswa kemudian mendesak Polda Papua dan Polres Keerom untuk melakukan penelusuran secara profesional terhadap akun PAM. Mereka meminta aparat memanggil dan memeriksa pihak yang berada di balik akun tersebut apabila ditemukan dasar hukum serta bukti yang cukup.
Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa penanganan perkara dugaan ujaran, ancaman, maupun pencemaran nama baik harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan tekanan ataupun kepentingan kelompok tertentu.
Selain meminta pemeriksaan terhadap akun PAM, mahasiswa juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri secara objektif kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan munculnya informasi tersebut.
Dalam pernyataan itu, mahasiswa turut meminta aparat mencermati informasi mengenai seorang narapidana berinisial T.I. yang disebut memiliki keterkaitan dengan masa lalu persoalan di Keerom. Namun, mahasiswa menekankan pentingnya penelusuran berbasis fakta sehingga setiap pihak yang disebut tidak serta-merta dianggap bersalah sebelum adanya pembuktian secara hukum.
Mahasiswa Keerom juga mengingatkan bahwa daerah tersebut tidak boleh kembali terseret ke dalam pola konflik, provokasi, dan kegaduhan yang pernah terjadi pada masa lalu.
“Kami percaya hukum harus berdiri di atas bukti, bukan di atas kepentingan,” tegas mereka.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa ingin mengambil posisi sebagai kelompok masyarakat yang kritis terhadap informasi publik, sekaligus mendorong agar persoalan yang berkembang di ruang digital diselesaikan melalui jalur hukum.
Di tengah derasnya arus informasi media sosial, mahasiswa menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tuduhan terhadap seseorang, terlebih pejabat publik, harus memiliki dasar fakta yang jelas dan dapat diuji.
Sebaliknya, kritik terhadap pemerintah maupun pejabat negara tetap harus mendapat ruang sebagai bagian dari demokrasi. Karena itu, mahasiswa meminta aparat tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran, tetapi juga memastikan prosesnya berlangsung objektif, transparan, profesional, dan tidak tebang pilih
.
Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan penegasan:
“MAHASISWA KEEROM: TEGAS, KRITIS, DAN BERMARTABAT!”
Hingga berita ini disusun, tudingan terhadap akun PAM maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan mahasiswa tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum. Pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. ( YBM).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar