CNEWS, PELALAWAN, RIAU — Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Irwantonius Gulo dengan manajemen PT Adei Plantation & Industry – Kebun Nilo Complex, Kabupaten Pelalawan, Riau, memasuki babak baru. Perundingan bipartit yang digelar Jumat, 28 Agustus 2026, berakhir tanpa kesepakatan.
Pertemuan tersebut mempertemukan Irwantonius Gulo bersama kuasa hukumnya, Nila Hermawati, S.H., dengan pihak manajemen perusahaan. Namun, hingga perundingan berakhir, kedua pihak belum menemukan titik temu mengenai keputusan PHK yang dipersoalkan pekerja.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pihak pekerja mempertanyakan dasar, pembuktian tuduhan, serta prosedur yang ditempuh sebelum keputusan PHK diberlakukan.
TUDUHAN ANCAMAN DIPERSOALKAN, PHK TETAP BERLAKU
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan tuduhan dari seorang mandor bernama Asazisokhi Hulu, yang disebut menuduh Irwantonius Gulo melakukan ancaman.
Namun, menurut pihak pekerja, tuduhan tersebut tidak terbukti. Meski demikian, keputusan PHK terhadap Irwantonius tetap diberlakukan oleh perusahaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apa dasar objektif perusahaan mempertahankan keputusan PHK apabila tuduhan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut dinilai tidak terbukti oleh pihak pekerja?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena PHK menyangkut keberlangsungan pekerjaan dan hak seorang pekerja.
Pihak pekerja juga mempertanyakan proses pembinaan sebelum PHK. Dalam perundingan disebutkan bahwa Irwantonius tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 maupun SP 3 sebelum keputusan PHK diberlakukan.
Klaim tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pihak perusahaan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai proses dan dasar keputusan yang diambil.
BIPARTIT BUNTU, PUBLIK MENUNGGU TRANSPARANSI PERUSAHAAN
Perundingan bipartit seharusnya menjadi ruang dialog untuk mencari penyelesaian secara musyawarah. Namun dalam perkara ini, pertemuan 28 Agustus 2026 belum menghasilkan kesepakatan.
Situasi tersebut menimbulkan perhatian terhadap transparansi hubungan industrial di lingkungan perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.
Publik berhak mengetahui apakah keputusan PHK tersebut telah melalui proses internal yang memadai, apakah pekerja telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, serta apa dasar faktual dan dokumen yang digunakan perusahaan dalam mengambil keputusan.
PHK bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan. Di balik keputusan tersebut terdapat nasib, penghasilan, dan masa depan seorang pekerja.
Karena itu, setiap keputusan PHK semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hubungan industrial yang berlaku.
HUMAS PT ADEI BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Tim awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Humas PT Adei Plantation & Industry terkait dasar keputusan PHK, tuduhan terhadap Irwantonius Gulo, prosedur pemberian surat peringatan, serta hasil perundingan bipartit.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Humas PT Adei mengenai persoalan tersebut.
Karena itu, seluruh informasi mengenai tuduhan dan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pemberitaan ini merupakan keterangan atau keberatan dari pihak pekerja dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah diputuskan secara hukum.
Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Adei Plantation & Industry untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun bukti yang dapat menjelaskan posisi perusahaan.
PERTEMUAN LANJUTAN DIJADWALKAN 18 SEPTEMBER
Karena perundingan 28 Agustus belum mencapai kesepakatan, kedua pihak akan kembali bertemu dalam perundingan lanjutan yang dijadwalkan pada 18 September 2026.
Sementara proses tersebut berjalan, Irwantonius Gulo menyatakan dirinya belum dapat kembali bekerja karena status PHK terhadap dirinya belum berubah.
Apabila perundingan bipartit selanjutnya tetap menemui jalan buntu, perselisihan tersebut pada prinsipnya dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang adil dalam memperjuangkan hak dan kepentingannya.
PERTANYAAN KRUSIAL YANG MENUNGGU JAWABAN
Pihak pekerja bersama kuasa hukumnya meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka:
Apa dasar utama keputusan PHK terhadap Irwantonius Gulo?
Apa bukti yang menjadi dasar tuduhan ancaman terhadap pekerja?
Apakah tuduhan tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi internal?
Mengapa PHK tetap diberlakukan apabila pihak pekerja menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti?
Apakah terdapat dokumen SP 1, SP 2 dan SP 3, atau dasar lain yang digunakan perusahaan sebelum PHK?
Apakah seluruh prosedur hubungan industrial telah ditempuh sebelum keputusan PHK diberlakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab bukan hanya demi kepentingan Irwantonius Gulo, tetapi juga untuk memastikan kepastian hukum, keadilan hubungan industrial, dan perlindungan terhadap hak pekerja.
BUKAN SEKADAR SOAL PHK, TAPI SOAL AKUNTABILITAS
Perselisihan ini kini tidak lagi sebatas persoalan antara seorang pekerja dan perusahaan. Perhatian publik tertuju pada bagaimana sebuah keputusan PHK dijalankan dan sejauh mana proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Jika perusahaan memiliki dasar dan bukti yang kuat, publik tentu menunggu penjelasan yang transparan. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan, penyelesaian melalui dialog dan mekanisme hukum merupakan jalan yang paling tepat.
Jangan sampai sebuah tuduhan yang belum terang pembuktiannya berujung pada hilangnya mata pencaharian seseorang tanpa penjelasan yang dapat diuji secara objektif.
Perundingan 18 September 2026 akan menjadi momentum penting untuk melihat apakah kedua pihak mampu menemukan jalan keluar secara adil atau justru perselisihan ini harus berlanjut ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
CNews akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara independen, kritis, berimbang, dan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. (Tim/Syd)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar