-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

Rp30 Ribu Dipungut Tiap KK, Tong Sampah Tak Disediakan: Warga Tanjung Morawa Desak Bongkar Transparansi Retribusi Kebersihan

Rabu, 23 September 2026 | Rabu, September 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T16:51:56Z

CNEWS | DELI SERDANG — Pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam masyarakat.


Warga mempertanyakan pungutan kebersihan yang disebut mencapai Rp30.000 per Kartu Keluarga (KK) setiap bulan, sementara fasilitas dasar persampahan yang mereka harapkan sebagai bagian dari pelayanan dinilai belum memadai.


Sorotan semakin menguat setelah CNEWS mengonfirmasi Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan. Dalam keterangannya, Camat menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak menyediakan tong sampah bagi masyarakat dan hanya memiliki beberapa unit armada pengangkut sampah.


Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: jika masyarakat dikenakan pungutan atas pelayanan kebersihan, bagaimana standar pelayanan yang diberikan dan ke mana aliran dana yang dipungut tersebut?


Rp30 Ribu Per KK, Layanan Harus Jelas


Warga menilai besaran Rp30.000 per KK per bulan perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar penetapan tarif, mekanisme pemungutan, pihak yang melakukan penarikan, serta penggunaan dana tersebut.


Masyarakat juga membandingkan besaran tersebut dengan wilayah lain yang disebut menerapkan retribusi resmi sekitar Rp10.000 per bulan.


Namun demikian, persoalan utama yang disorot warga bukan semata-mata nominal pungutan.


Mereka meminta pemerintah memastikan bahwa setiap pembayaran yang dibebankan kepada masyarakat memiliki dasar hukum, mekanisme pemungutan yang jelas, serta layanan yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.


Jika memang pungutan Rp30.000 tersebut merupakan retribusi resmi pemerintah daerah, masyarakat berhak mengetahui komponen pelayanan apa saja yang menjadi dasar pembayaran tersebut.


Sebaliknya, apabila pungutan tersebut bukan retribusi resmi pemerintah daerah, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang melakukan pemungutan dan atas dasar kewenangan apa.


Camat Dipertanyakan: Pernah Ajukan Tong Sampah?


Pernyataan bahwa Kecamatan Tanjung Morawa tidak menyediakan tong sampah bagi warga turut menjadi pertanyaan publik.


Masyarakat mempertanyakan apakah pemerintah kecamatan sebelumnya pernah mengusulkan pengadaan sarana persampahan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup.


Jika pernah diusulkan, berapa nilai anggarannya, kapan diajukan, bagaimana statusnya, dan apa kendala pengadaannya?


Jika belum pernah diusulkan, masyarakat juga mempertanyakan mengapa fasilitas dasar persampahan belum menjadi bagian dari perencanaan pelayanan di wilayah yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi tersebut.


Retribusi Bukan Sekadar Menarik Uang

Persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka pelayanan publik.


Peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah mengatur Retribusi Pelayanan Kebersihan sebagai pembayaran atas pelayanan kebersihan yang disediakan pemerintah daerah. Sementara pengelolaan persampahan juga berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam menyediakan sistem dan fasilitas pelayanan persampahan.


Karena itu, publik membutuhkan kejelasan apakah pungutan Rp30.000 per KK tersebut benar merupakan retribusi resmi sebagaimana diatur pemerintah daerah, atau terdapat mekanisme pungutan lain di tingkat masyarakat.


Prinsipnya sederhana: uang masyarakat yang dipungut atas nama pelayanan publik harus memiliki dasar, dicatat, dikelola, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Warga Desak DLH Deli Serdang Buka Data


Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang tidak berhenti pada penjelasan normatif, tetapi membuka informasi yang dapat diverifikasi publik.


Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:


Berapa tarif resmi Retribusi Pelayanan Kebersihan yang berlaku di Kecamatan Tanjung Morawa?

Apakah pungutan Rp30.000 per KK per bulan tersebut merupakan tarif resmi pemerintah daerah?

Siapa yang memiliki kewenangan melakukan pemungutan?

Berapa total penerimaan retribusi kebersihan dari Kecamatan Tanjung Morawa?

Ke mana penerimaan tersebut disetorkan dan bagaimana mekanisme pencatatannya?

Berapa anggaran pelayanan kebersihan yang dialokasikan untuk Kecamatan Tanjung Morawa?

Berapa jumlah armada pengangkut sampah yang tersedia dan bagaimana jadwal operasionalnya?

Apakah pengadaan tong sampah bagi masyarakat pernah diusulkan? Jika pernah, mengapa belum terealisasi?


Pertanyaan tersebut penting agar polemik tidak berkembang menjadi sekadar tudingan antara warga dan pemerintah.


Bupati Deli Serdang Diminta Evaluasi


Masyarakat juga mendesak Bupati Deli Serdang melakukan evaluasi terhadap tata kelola pelayanan dan pemungutan retribusi kebersihan di Kecamatan Tanjung Morawa.


Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup legalitas pungutan, besaran tarif, mekanisme penerimaan, kualitas pelayanan, ketersediaan sarana persampahan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Masyarakat juga meminta pemerintah segera memperbaiki pelayanan dengan menyediakan tong sampah di titik-titik strategis, memastikan jadwal pengangkutan berjalan konsisten, dan menetapkan standar pelayanan yang mudah diketahui masyarakat.


Publik Berhak Mendapat Jawaban

Publik memandang persoalan ini bukan sekadar masalah tong sampah.

Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pelayanan pemerintah daerah.

Apabila pungutan tersebut resmi, pemerintah perlu menunjukkan dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawabannya.

Apabila layanan belum memadai, pemerintah wajib menjelaskan kendalanya sekaligus langkah perbaikannya.


Dan apabila terdapat pungutan yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah bersama aparat pengawasan yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, Gontar Panjaitan, Camat Tanjung Morawa, belum memberikan klarifikasi resmi kepada awak media terkait pertanyaan mengenai usulan pengadaan tong sampah dan kendala penyediaannya.


CNEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Tanjung Morawa, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. (TR/YN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update