Dokumen Izin Lingkungan PT Bersama Oesaha Saragih Sejahtera Terbit 2015, Warga Minta Air Sungai Diuji dan Sumber Pencemar Dibuka Terang
CNEWS | SIMALUNGUN - SERGAI –SUMATERA UTARA — Perubahan warna air Sungai Belutu yang dilaporkan warga menjadi hitam dan menimbulkan kekhawatiran terhadap aktivitas pertanian kembali menempatkan persoalan lingkungan di Kabupaten Simalungun dalam sorotan serius.
Keluhan masyarakat bukan lagi semata soal warna air yang berubah secara visual. Petani di sekitar aliran sungai mengkhawatirkan dampaknya terhadap lahan pertanian dan potensi kerugian apabila air sungai yang digunakan untuk kebutuhan pertanian ternyata mengandung parameter pencemar di atas baku mutu.
Namun hingga kini, penyebab perubahan warna Sungai Belutu belum dapat dinyatakan secara ilmiah sebelum dilakukan pengambilan sampel, pengujian laboratorium, serta penelusuran sumber pencemar oleh instansi berwenang.
Di tengah tuntutan masyarakat tersebut, perhatian juga tertuju pada aktivitas PT Bersama Oesaha Saragih Sejahtera (BOSS) yang berdasarkan dokumen yang diperoleh CNEWS pernah mendapatkan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Simalungun tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pabrik Kelapa Sawit.
Dokumen tersebut tercantum sebagai keputusan tahun 2015 dan berkaitan dengan kegiatan pabrik kelapa sawit PT Bersama Oesaha Saragih Sejahtera di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dokumen yang sama juga mencantumkan adanya surat rekomendasi/pengesahan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Nomor 1066/Sekret-2015 tanggal 7 September 2015 mengenai pengesahan dokumen UKL-UPL kegiatan pabrik kelapa sawit.
Dengan adanya dokumen tersebut, persoalan yang kini harus dijawab bukanlah apakah perusahaan memiliki dokumen lingkungan atau tidak.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan yang melekat pada kegiatan usaha tersebut masih dijalankan dan dipatuhi di lapangan?
Dan yang paling mendesak: apa hasil pemeriksaan kualitas air Sungai Belutu saat ini?
DOKUMEN IZIN BUKAN BUKTI BEBAS PENCEMARAN
Keberadaan izin lingkungan maupun dokumen UKL-UPL tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu kegiatan usaha telah atau tidak melakukan pencemaran.
Dokumen lingkungan merupakan instrumen pengelolaan dan pengawasan. Kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan harus dapat dibuktikan melalui kondisi aktual kegiatan usaha dan hasil pengawasan.
Karena itu, apabila masyarakat melaporkan perubahan warna air sungai, pemerintah memiliki pekerjaan yang jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan batas kewenangan.
Air harus diuji. Sumber harus ditelusuri. Data harus dibuka. Dan apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
ASEP PERRY: PENGENDALIAN PENCEMARAN HARUS BERBASIS DATA
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan DLHK Provinsi Sumatera Utara, Asep Perry Muhamad Athoriez, S.P., M.Si., menjelaskan bahwa substansi bidangnya berkaitan dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam konteks Sungai Belutu, persoalan utama semestinya diarahkan pada pemeriksaan teknis.
Apakah air benar tercemar? Parameter apa yang berubah? Dari mana sumbernya? Apakah terdapat hubungan antara kegiatan usaha tertentu dengan perubahan kualitas air? Dan sejauh mana dampaknya terhadap masyarakat serta ekosistem?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan data ilmiah.
Pengambilan sampel harus dilakukan pada titik-titik yang relevan, kemudian diuji di laboratorium yang kompeten. Pemeriksaan juga dapat mencakup sumber air, saluran pembuangan, instalasi pengolahan air limbah atau sarana pengelolaan lingkungan lainnya, serta dokumen kepatuhan perusahaan.
ZAINUDDIN HARAP PEMBAGIAN KEWENANGAN TIDAK MENJADI TEMBOK PENANGANAN
Sementara itu, Kabid Perlindungan, Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas DLHK Sumut, Zainuddin Harahap, sebelumnya menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran lingkungan harus melihat kewenangan masing-masing instansi, termasuk pihak yang menerbitkan persetujuan lingkungan.
Dalam kerangka pengawasan lingkungan, kewenangan memang tidak dapat dijalankan secara sembarangan.
Namun prinsip tersebut jangan sampai diterjemahkan menjadi “bola pingpong kewenangan” ketika masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kondisi lingkungan mereka.
Apabila kegiatan berada dalam kewenangan Kabupaten Simalungun, maka DLHK Simalungun harus menjalankan fungsi pengawasan secara konkret.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau mempunyai dampak lintas kabupaten/kota, maka koordinasi dan intervensi sesuai kewenangan provinsi menjadi penting.
HERMANTO: JANGAN MENUNGGU PETANI GAGAL PANEN
Ketua DPD Jaringan Informasi Nasional (JIN) Sumatera Utara, Hermanto MT. Simanjuntak, meminta pemerintah tidak menunggu sampai masyarakat mengalami kerugian lebih besar.
“Kalau benar air Sungai Belutu berubah menjadi hitam dan petani sudah mengeluhkan dampaknya terhadap lahan pertanian, jangan menunggu sampai kerugian masyarakat semakin besar. Pemerintah harus turun, ambil sampel, uji laboratorium dan buka hasilnya kepada publik.”
Hermanto menegaskan, pihaknya tidak meminta pemerintah menunjuk perusahaan tertentu sebagai penyebab pencemaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan.
“Kami tidak sedang meminta pemerintah menunjuk perusahaan tertentu sebagai penyebab sebelum ada hasil pemeriksaan. Yang kami minta adalah pembuktian. Kalau tidak tercemar, sampaikan berdasarkan hasil laboratorium. Kalau terbukti tercemar, siapa sumbernya harus jelas dan pemerintah harus menjalankan tindakan sesuai aturan.”
Menurutnya, dokumen lingkungan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan masyarakat.
“Dokumen lingkungan adalah bagian dari kewajiban pengelolaan dan pengawasan. Kalau di lapangan ditemukan indikasi pencemaran, pemerintah tetap harus memeriksa ketaatan terhadap seluruh kewajiban lingkungan yang telah ditetapkan.”
DLHK SUMUT DITANTANG BUKTIKAN KEHADIRAN NEGARA
Persoalan Sungai Belutu kini menjadi ujian bagi sistem pengawasan lingkungan di Sumatera Utara.
Masyarakat tidak membutuhkan perdebatan administratif yang berlarut-larut.
Masyarakat membutuhkan jawaban sederhana tetapi harus dibuktikan secara ilmiah:
Apakah Sungai Belutu tercemar atau tidak?
Jika tidak, tunjukkan hasil laboratoriumnya.
Jika tercemar, ungkap parameter pencemarnya.
Jika sumber pencemar telah ditemukan, ungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti teknis.
Dan apabila terdapat pelanggaran, jelaskan tindakan pemerintah terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Itulah bentuk transparansi yang seharusnya diterima masyarakat.
PERTANYAAN PUBLIK UNTUK DLHK SIMALUNGUN DAN DLHK SUMUT
CNEWS mencatat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh instansi berwenang:
Apakah DLHK Simalungun telah mengambil sampel air Sungai Belutu?
Kapan pengambilan sampel dilakukan dan pada titik mana saja?
Laboratorium mana yang melakukan pengujian?
Apa hasil parameter kualitas air yang diperiksa?
Apakah terdapat parameter yang melampaui baku mutu?
Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan usaha di sekitar daerah aliran sungai?
Apakah PT Bersama Oesaha Saragih Sejahtera telah diperiksa terkait kepatuhan pengelolaan lingkungan dan kewajiban UKL-UPL-nya?
Apakah terdapat hasil pengawasan, berita acara pemeriksaan, atau tindakan administratif sebelumnya?
Jika kewenangan berada di tingkat kabupaten, sejauh mana pengawasan telah dilakukan?
Jika ditemukan dampak lintas wilayah, kapan DLHK Sumut akan melakukan koordinasi dan penanganan sesuai kewenangannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap perusahaan tertentu.
Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan hak publik untuk memperoleh informasi mengenai kualitas lingkungan dan kinerja pemerintah dalam melindungi masyarakat.
SUNGAI BELUTU TAK BOLEH MENJADI “KORBAN KEWENANGAN”
Perdebatan mengenai siapa yang berwenang tidak boleh mengalahkan kepentingan lingkungan dan masyarakat.
Apalagi ketika masyarakat telah menyampaikan keluhan mengenai perubahan kondisi sungai yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas pertanian.
Pemerintah Kabupaten Simalungun memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga harus memastikan persoalan yang berada dalam lingkup kewenangannya ditangani secara tepat.
Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi polemik, tetapi lamban ketika tanda-tanda persoalan lingkungan mulai muncul.
Sungai bukan milik satu perusahaan, satu kecamatan, ataupun satu pemerintah daerah.
Sungai merupakan bagian dari ekosistem yang keberlangsungannya menyangkut kehidupan masyarakat.
Karena itu, Sungai Belutu membutuhkan pemeriksaan, bukan spekulasi; membutuhkan data, bukan saling lempar kewenangan; dan membutuhkan tindakan berbasis hukum apabila bukti pencemaran memang ditemukan.
CNEWS akan terus mengawal persoalan ini secara berimbang dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, verifikasi ilmiah, hak jawab pihak terkait, serta kepentingan publik. ( Anto Juntak).
Bersambung — CNEWS akan menelusuri hasil pengawasan, dokumen UKL-UPL, kualitas air, serta keterangan para pihak terkait.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar