-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

OTT ATR/BPN: Rp106,3 Miliar Diamankan, 8 Tersangka Dijerat — Aktivis Anti Korupsi Desak KPK "Punya Nyali ” Periksa Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 | Sabtu, September 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-19T07:01:58Z


Empat Tersangka Disebut Diduga Orang Kepercayaan Menteri, Aktivis Pertanyakan Mengapa Nusron Belum Diperiksa


CNEWS | JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menjadi sorotan publik.


KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. OTT dilakukan pada 14 September 2026 dan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.


Yang semakin menarik perhatian, KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.


Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak, SH., MH.


Yerry mempertanyakan mengapa hingga perkembangan penyidikan terbaru, KPK belum menyampaikan adanya pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait perkara tersebut.


“KPK sudah menetapkan delapan tersangka dan menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Empat tersangka bahkan disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Lalu pertanyaannya, mengapa Nusron Wahid belum diperiksa?” ujar Yerry kepada media.


Menurut Yerry, pemeriksaan terhadap seorang pejabat tidak boleh dimaknai otomatis sebagai penetapan bersalah. Namun, apabila keterangan seorang pejabat dibutuhkan untuk membuat perkara menjadi terang, KPK harus menjalankan kewenangannya berdasarkan alat bukti dan kebutuhan penyidikan.


“Apakah KPK takut memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid? Ini yang menjadi pertanyaan publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.


Yerry meminta KPK tidak berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan. Ia mendorong penyidik mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan atau pengetahuan pihak lain.


“Jangan berhenti hanya karena sudah ada delapan tersangka. Kalau ada aliran uang, komunikasi, perintah, atau fakta lain yang mengarah kepada pihak tertentu, semuanya harus didalami. Siapa pun orangnya, termasuk pejabat tinggi negara, harus diperlakukan berdasarkan hukum dan alat bukti,” katanya

.

KPK Masih Dalami Keterkaitan Nusron


KPK sendiri sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan perkara tersebut masih dalam tahap awal untuk menelusuri lebih jauh keterkaitan Nusron Wahid dalam perkara.


Dengan demikian, sampai perkembangan terbaru yang terverifikasi, Nusron Wahid belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap seseorang juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana.


Sementara itu, penyidikan terus berkembang. Pada 18 September 2026, KPK menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri di Bekasi dan menemukan dokumen serta barang bukti elektronik yang disebut dapat memberikan petunjuk mengenai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.


Perkembangan tersebut membuat desakan agar KPK mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh semakin mengemuka.


Yerry menegaskan, KPK harus menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal kompromi dengan jabatan.


“Kalau memang Nusron tidak terkait, biarkan proses hukum yang membuktikannya. Tetapi kalau keterangannya diperlukan penyidik, jangan ragu untuk memanggil dan memeriksanya. KPK harus berani membuka perkara ini seterang-terangnya berdasarkan hukum dan alat bukti,” pungkas Yerry. ( Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update