CNEWS | TANGERANG — Pengamat hubungan internasional sekaligus praktisi media, Solon Sihombing, menyampaikan keprihatinan atas penghentian sementara kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Solon menilai persoalan rumah ibadah perlu diselesaikan secara hati-hati, transparan, dan berdasarkan hukum, agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas serta tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Saya sangat kecewa dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperkuat koordinasi agar persoalan rumah ibadah dapat diselesaikan sesuai hukum dan tidak berujung pada pembatasan hak masyarakat untuk menjalankan ibadah,” ujar Solon dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Peristiwa di GKPI Rajeg menjadi perhatian setelah video keributan di sekitar lokasi ibadah beredar luas di media sosial pada Minggu (20/9/2026). Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan ibadah dihentikan. Sejumlah pemberitaan juga menyebut adanya seseorang yang diduga membawa senjata tajam.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, aparat Polresta Tangerang mendatangi lokasi dan memfasilitasi musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta perwakilan GKPI.
Berdasarkan hasil musyawarah, lokasi kegiatan ibadah untuk sementara dikunci dan tidak digunakan sambil menunggu proses mediasi. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk mencegah provokasi maupun potensi gesekan susulan.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak berkumpul di sekitar lokasi dan meminta seluruh pihak menahan diri. Kepolisian menegaskan pendekatan persuasif dikedepankan untuk menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat.
Solon: Jangan Sampai Penyelesaian Sementara Menjadi Preseden
Solon mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya dengan aman.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan administratif maupun perizinan terkait penggunaan tempat ibadah, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog antarpihak, bukan melalui tekanan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik.
“Kalau memang ada persoalan administrasi atau perizinan, tentu harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Jangan sampai persoalan tersebut justru berkembang menjadi tindakan yang mengganggu ketenangan umat dalam menjalankan ibadah,” katanya.
Ia juga meminta aparat memastikan setiap tindakan pengamanan tetap memperhatikan hak konstitusional warga negara serta mencegah terjadinya intimidasi terhadap pihak mana pun.
“Semua pihak harus menahan diri. Pemerintah harus hadir sebagai penjamin keamanan sekaligus memastikan penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Solon.
Mediasi Berakhir Damai
Perkembangan terbaru menunjukkan Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Polresta Tangerang telah melakukan mediasi dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
ANTARA melaporkan bahwa para pihak menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah tersebut.
Sementara itu, detikcom melaporkan bahwa pihak GKPI dan warga yang terlibat dalam keributan telah mencapai kesepakatan damai melalui mediasi.
Solon mengapresiasi langkah dialog tersebut dan berharap hasil kesepakatan tidak berhenti pada penyelesaian jangka pendek.
“Yang paling penting adalah memastikan kerukunan tetap terjaga dan tidak ada lagi intimidasi maupun tindakan yang dapat mengganggu kebebasan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Pemerintah harus memastikan persoalan seperti ini tidak berulang,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, dan masyarakat dapat membangun mekanisme penyelesaian yang lebih cepat dan terukur apabila muncul persoalan serupa di kemudian hari.
“Indonesia adalah negara yang masyarakatnya hidup dalam keberagaman. Karena itu, kebebasan beragama dan beribadah harus dijaga bersama, dengan tetap menghormati hukum dan ketertiban umum,” pungkas Solon. ( Tim/Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar