-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

KADIS PU LABUHANBATU BUNGKAM! Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp787,6 Juta Asal Jadi, Publik Pertanyakan: Ada Apa dengan Diamnya Dinas PU?

Kamis, 24 September 2026 | Kamis, September 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T20:35:29Z


CNEWS | LABUHANBATU, SUMATERA UTARA — Proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Naim Hasibuan, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pekerjaan Rp787.600.000 tersebut dipertanyakan setelah ditemukan sejumlah bagian konstruksi mengalami retakan.


Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan di lokasi, pekerjaan tercatat sebagai Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Jalan Naim Hasibuan, dengan sumber pembiayaan APBD TA 2025 dan pelaksana CV Tri Jaya Sakti.


Dokumentasi lapangan awak media  memperlihatkan adanya retakan pada sejumlah bagian konstruksi, termasuk bagian dinding atau struktur jembatan.


Temuan tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran atau korupsi. Namun, kondisi fisik tersebut cukup menjadi alasan untuk meminta pemeriksaan teknis dan administratif secara serius, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sebab pertanyaan publik bukan sekadar mengapa beton atau dinding jembatan mengalami retak.


Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: bagaimana proyek senilai Rp787,6 juta itu diperiksa, diawasi, dinilai mutunya, dan kemudian dinyatakan memenuhi ketentuan pekerjaan?


Rp787,6 JUTA UANG RAKYAT, HASILNYA MENGAPA DIPERTANYAKAN?


Anggaran hampir Rp800 juta bukan angka kecil.


Setiap rupiah APBD yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur mengandung kewajiban pertanggungjawaban kepada masyarakat. Karena itu, ketika muncul persoalan pada kondisi konstruksi, pemerintah daerah tidak cukup hanya memberikan jawaban normatif.


Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai:


  • desain dan gambar kerja;
  • spesifikasi teknis;
  • volume pekerjaan;
  • mutu material;
  • metode pelaksanaan;
  • ketentuan kontrak;
  • standar keselamatan dan kualitas konstruksi;
  • serta prosedur pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keamanan, keselamatan, kualitas, tanggung jawab, dan tata kelola penyelenggaraan konstruksi. Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021. (Peraturan BPK⁠)


PP Nomor 14 Tahun 2021 juga memuat ketentuan mengenai standar dan mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi serta mutu bahan yang digunakan sesuai ketentuan teknis. (Peraturan BPK⁠)


Dengan demikian, retakan pada konstruksi harus dijawab dengan pemeriksaan teknis, bukan dengan spekulasi dan bukan pula dengan sikap diam.


KADIS PU LABUHANBATU DIMINTA JANGAN BUNGKAM


Sorotan kini mengarah kepada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu sebagai instansi yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pekerjaan infrastruktur tersebut.


Awak media telah meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Aris Tua Siregar selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu melalui WhatsApp sejak Rabu, 16 September 2026.


Pertanyaan yang disampaikan mencakup kondisi fisik jembatan, pemeriksaan teknis, spesifikasi pekerjaan, pengawasan, proses pemeriksaan dan serah terima, serta status masa pemeliharaan.


Namun hingga berita ini disusun, Media belum memperoleh jawaban melalui kanal komunikasi tersebut.


Diamnya pejabat publik ketika sebuah proyek APBD dipertanyakan tentu menimbulkan tanda tanya di ruang publik.


Apalagi yang dipersoalkan bukan proyek pribadi, melainkan infrastruktur yang dibangun menggunakan uang masyarakat.


Publik menegaskan bahwa belum adanya jawaban dari Kadis PUPR tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti adanya pelanggaran, tetapi justru semakin memperkuat kebutuhan akan klarifikasi resmi dan pemeriksaan yang dapat diuji publik.


DUGAAN KORUPSI TIDAK DIJADIKAN KESIMPULAN SEBELUM ADA BUKTI


Sejumlah pertanyaan publik juga mulai berkembang mengenai kemungkinan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut, termasuk dugaan permainan dalam proses pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, maupun hubungan antara pihak pengguna jasa dan penyedia.


Namun media tidak akan mengubah dugaan menjadi fakta tanpa bukti.


Jika ada dugaan mengenai pemberian uang, fee, komisi, atau “upeti” kepada pejabat maupun pihak tertentu, maka harus dibuktikan melalui dokumen, aliran dana, keterangan saksi, hasil audit, atau proses penegakan hukum.


Karena itu, Media mendorong aparat pengawasan dan aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan tersebut apabila pemeriksaan awal menemukan indikasi penyimpangan.


Yang harus diperiksa bukan hanya bangunan beton yang retak, tetapi juga rantai pertanggungjawaban proyeknya.


Mulai dari perencanaan, pengadaan, kontrak, pelaksanaan, pengawasan, pengukuran volume, pembayaran, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga serah terima dan masa pemeliharaan.


10 PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB DINAS PUPR


Media meminta penjelasan terbuka mengenai:

  1. Apakah Dinas PUPR telah mengetahui adanya retakan pada struktur jembatan?
  2. Apakah telah dilakukan pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli yang kompeten?
  3. Apa kesimpulan pemeriksaan mengenai penyebab retakan?
  4. Apakah retakan tersebut berdampak terhadap kekuatan dan keselamatan konstruksi?
  5. Apakah seluruh pekerjaan CV Tri Jaya Sakti telah diperiksa berdasarkan kontrak dan spesifikasi teknis?
  6. Siapa pihak yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan?
  7. Kapan pekerjaan dinyatakan selesai dan kapan dilakukan serah terima?
  8. Apakah proyek masih berada dalam masa pemeliharaan dan apa kewajiban penyedia jika ditemukan kerusakan?
  9. Berapa nilai kontrak, realisasi pembayaran, progres pekerjaan, dan dokumen pendukung yang dapat diakses masyarakat?
  10. Jika ditemukan ketidaksesuaian, apa tindakan administratif, perbaikan, pengembalian kerugian, atau langkah hukum yang akan ditempuh?

BUKAN HANYA KONTRAKTOR YANG HARUS DIPERIKSA


Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya persoalan mutu, pertanyaan tidak boleh berhenti pada penyedia jasa.


Sistem pengawasan proyek juga harus diperiksa.


Siapa yang mengawasi?

Siapa yang memeriksa?

Siapa yang mengukur pekerjaan?

Siapa yang menyatakan pekerjaan selesai?

Siapa yang menyetujui pembayaran?

Dan apakah seluruh proses tersebut didukung dokumen yang sah?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kualitas pekerjaan konstruksi tidak hanya berkaitan dengan pihak pelaksana, tetapi juga dengan mekanisme pengendalian dan pengawasan pekerjaan.


INFORMASI APBD BUKAN MILIK PEJABAT


Proyek yang dibiayai APBD merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan anggaran publik.


UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan badan publik yang memperoleh atau menggunakan APBN/APBD dalam lingkup badan publik dan menegaskan kewajiban membuka akses terhadap informasi publik, dengan pengecualian tertentu yang diatur undang-undang. ( Komisi Informasi Publik )


Karena itu, Media mendorong Dinas PUPR Labuhanbatu melalui mekanisme PPID untuk membuka informasi yang memang dapat diberikan kepada masyarakat terkait proyek tersebut.


Keterbukaan bukan berarti seluruh dokumen harus dibuka tanpa batas.


Tetapi dokumen yang memang merupakan informasi publik tidak semestinya diperlakukan seperti informasi pribadi pejabat.


APH DIMINTA TIDAK MENUNGGU PERSOALAN MENJADI BESAR


Publik juga mendorong Inspektorat, BPKP sesuai kewenangan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan apabila terdapat indikasi awal ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu, atau pembayaran.


Pemeriksaan harus berbasis bukti.


Jika ternyata konstruksi memenuhi standar dan retakan mempunyai penyebab teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara jelas.


Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui tindakan korektif dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum.


PUBLIK MENUNGGU DATA, BUKAN SEKADAR JAWABAN NORMATIF


Proyek Jembatan Jalan Naim Hasibuan tidak boleh selesai hanya di atas kertas.


Uang sebesar Rp787,6 juta harus menghasilkan infrastruktur yang aman, bermutu, sesuai spesifikasi dan dapat dimanfaatkan masyarakat.


Jika ada kerusakan, periksa.

Jika ada kesalahan teknis, perbaiki.

Jika ada kelalaian pengawasan, pertanggungjawabkan.

Jika ada penyimpangan anggaran, telusuri.


Dan jika seluruh pekerjaan ternyata telah sesuai ketentuan, buktikan kepada publik melalui dokumen dan pemeriksaan teknis.


Media akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang yang proporsional kepada Dinas PUPR Labuhanbatu, CV Tri Jaya Sakti, konsultan/pengawas pekerjaan, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung.


Retakan konstruksi harus dijawab oleh ilmu teknik.
Dugaan penyimpangan harus dijawab oleh audit dan bukti.
Dan penggunaan uang rakyat harus dijawab dengan transparansi.

( TIM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update