CNEWS | Jakarta — Penganugerahan Kompolnas Awards 2026 kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) sebagai Polda Terbaik kembali menjadi sorotan. Bukan karena penghargaan itu sendiri, melainkan karena hanya berselang beberapa hari setelah penghargaan diberikan, muncul laporan terhadap Kapolda Sumsel beserta tiga pejabat di lingkungan Polda Sumsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait penanganan perkara kapal tongkang yang nilainya disebut sekitar Rp30 miliar.
Kompolnas Awards 2026 digelar di Jakarta pada Kamis, 17 September 2026. Polda Sumsel dinyatakan sebagai Polda Terbaik setelah melalui proses penilaian yang, menurut keterangan kepolisian, mencakup validitas data, inovasi, dampak dan keberlanjutan program serta pendekatan 5P: People, Prosperity, Planet, Peace, dan Partnership.
Penghargaan tersebut secara resmi dipandang sebagai apresiasi terhadap pelayanan publik, inovasi, akuntabilitas, penegakan hukum dan kemitraan Polda Sumsel. Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho menyebut penghargaan itu sebagai hasil kerja bersama seluruh personel dan jajaran.
Namun, empat hari kemudian muncul persoalan berbeda yang menuntut penjelasan publik.
Pada Senin, 21 September 2026, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dilaporkan menyerahkan laporan ke Divpropam Polri terhadap Kapolda Sumsel dan tiga pejabat Polda Sumsel. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam penanganan perkara kapal tongkang serta tuntutan transparansi atas pemeriksaan internal terhadap seorang penyidik Polda Sumsel.
Penghargaan Tinggi, Pertanyaan Publik Juga Tinggi
Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting.
Tidak ada yang keliru apabila sebuah institusi kepolisian memperoleh penghargaan atas program pelayanan publik, inovasi, maupun capaian tertentu. Namun, ketika pada waktu yang hampir bersamaan terdapat laporan masyarakat yang meminta pemeriksaan terhadap pejabat kepolisian terkait penanganan perkara, maka parameter penghargaan dan mekanisme pengawasan patut dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Pertanyaan sederhananya: apa saja indikator yang digunakan Kompolnas dalam menetapkan Polda Sumsel sebagai Polda Terbaik, dan sejauh mana laporan pengaduan masyarakat serta persoalan etik anggota menjadi bagian dari evaluasi tersebut?
Pertanyaan ini bukan berarti menyimpulkan bahwa penghargaan Kompolnas keliru. Sebaliknya, transparansi mengenai metodologi penilaian justru diperlukan agar penghargaan tersebut dapat dipahami publik secara utuh.
Terlebih, pemberitaan resmi kepolisian menyebut Polda Sumsel merupakan salah satu dari lima nominator terbaik nasional sebelum akhirnya menerima penghargaan sebagai Polda Terbaik. Visitasi penilaian tahap II dilakukan di Mapolda Sumsel pada 3 September 2026.
Kasus Tongkang Rp30 Miliar dan Dugaan Permintaan Rp75 Juta
Sorotan lain berasal dari perkara kapal tongkang yang nilainya disebut sekitar Rp30 miliar.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Hanjono Susanto melaporkan seorang anggota Polda Sumsel berpangkat AKP berinisial TI, yang kemudian disebut sebagai AKP Taufik Ismail, atas dugaan pemerasan dan/atau penipuan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026.
Pihak pelapor disebut mendalilkan adanya permintaan uang sebesar Rp75 juta dalam kaitannya dengan penanganan perkara. Tuduhan tersebut masih merupakan materi laporan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum yang berwenang.
Dalam perkembangan berikutnya, Wilson Lalengke dan pihak PPWI mempertanyakan transparansi perkembangan pemeriksaan internal terhadap personel yang dilaporkan.
Karena itu, persoalan yang harus dijawab bukan hanya apakah tuduhan tersebut benar atau tidak, tetapi juga apakah mekanisme pemeriksaan internal telah berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan informasi yang memadai kepada pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompolnas Perlu Membuka Parameter Penilaian
Penghargaan publik selalu membawa konsekuensi kepercayaan publik.
Ketika Kompolnas memberikan predikat Polda Terbaik, masyarakat berhak mengetahui secara proporsional apa yang dinilai, bagaimana penilaian dilakukan, kapan data dikumpulkan, serta bagaimana pengaduan masyarakat dan persoalan etik dipertimbangkan dalam keseluruhan proses evaluasi.
Jika penilaian hanya berfokus pada inovasi, program pelayanan, validitas data dan keberlanjutan program, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Jika terdapat mekanisme tersendiri untuk menilai pengaduan masyarakat, pelanggaran etik dan kualitas penanganan perkara, mekanisme tersebut juga penting diketahui publik.
Dengan demikian, penghargaan tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi instrumen evaluasi yang dapat diuji secara objektif.
Jangan Sampai Piala Menutup Pertanyaan Publik
Kritik terhadap penghargaan bukan berarti menolak seluruh capaian personel Polda Sumsel.
Sebaliknya, capaian positif tetap dapat diapresiasi, sementara setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara independen dan berdasarkan bukti.
Di sinilah prinsip check and balance menjadi penting.
Sebuah institusi dapat memiliki program pelayanan yang berhasil sekaligus masih menghadapi persoalan individual atau struktural yang membutuhkan pembenahan. Dua hal tersebut tidak harus saling meniadakan.
Karena itu, publik tidak membutuhkan sekadar piala, piagam, atau slogan keberhasilan. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan warga ditangani secara transparan dan setiap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran diperiksa berdasarkan hukum dan aturan internal yang berlaku.
Demikian pula, terhadap laporan Wilson Lalengke dan PPWI, proses pemeriksaan harus diberi ruang untuk berjalan tanpa kesimpulan mendahului pembuktian.
Kompolnas dan Polda Sumsel Sama-Sama Diuji
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah.
Yang sedang diuji adalah kredibilitas mekanisme pengawasan kepolisian.
Polda Sumsel telah menerima predikat Polda Terbaik Kompolnas Awards 2026. Pada saat yang hampir bersamaan, terdapat laporan ke Divpropam Polri yang mempertanyakan penanganan perkara dan proses pemeriksaan internal di lingkungan Polda Sumsel.
Kontras tersebut semestinya menjadi momentum bagi Kompolnas, Polri, dan Polda Sumsel untuk memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat.
Penghargaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan kritik. Sebaliknya, kritik juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan fakta prestasi yang memang telah dinilai dan diberikan oleh lembaga berwenang.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah satu hal: transparansi.
Jika penghargaan diberikan berdasarkan parameter yang objektif, buka parameter tersebut kepada publik.
Jika laporan terhadap pejabat kepolisian memiliki dasar, periksa secara profesional.
Jika tuduhan tidak terbukti, jelaskan hasil pemeriksaannya secara terbuka.
Dan apabila ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum tanpa pandang jabatan.
Dengan demikian, Kompolnas Awards tidak sekadar menjadi simbol prestasi institusi, tetapi juga dapat diuji kebermaknaannya melalui kualitas pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Pertanyaan publik sekarang sederhana namun mendasar
Apakah Polda Sumsel benar-benar telah memenuhi standar tertinggi yang digunakan Kompolnas, dan apakah mekanisme pengawasan mampu memastikan standar tersebut tetap berlaku ketika muncul laporan serius terhadap personel maupun pejabatnya?
Jawaban atas pertanyaan itu bukan berada pada piala, melainkan pada keterbukaan proses, pemeriksaan berbasis bukti, dan keberanian institusi mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada publik.
(TIM ADVOKASI AKAL SEHAT PPWI / REDAKSI CNEWS)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar