-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

PENYIDIKAN PBG GOWA MAKIN DALAM, KANTOR DAN RUJAB BUPATI DIGELEDAH: AKANKAH BUKTI MENGARAH KE KEPALA DAERAH?

Rabu, 23 September 2026 | Rabu, September 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T12:28:49Z

CNEWS | Sulawesi — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak yang semakin serius.


Sorotan publik kini tertuju pada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati pada Senin, 21 September 2026.


Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG, SLF, serta perizinan lainnya. Polisi mengamankan empat boks berisi dokumen, tiga boks dari Kantor Bupati dan satu boks dari Rumah Jabatan. Penyidik juga menyebut pencarian barang bukti elektronik menjadi bagian dari kegiatan tersebut.


Rp1,8 Miliar Ditelusuri, Transaksi Properti Rp3 Miliar Didalami


Perkara ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Menurut keterangan resmi kepolisian, penyidik telah memeriksa 58 saksi dan menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar. Polisi juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), untuk mendalami transaksi pembelian properti yang nilainya sekitar Rp3 miliar.


Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak berhenti pada dugaan pungutan dalam proses administrasi perizinan semata. Penyidik masih mengembangkan konstruksi perkara berdasarkan keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta barang bukti yang berhasil diamankan.


Bupati Sudah Diperiksa, Tetapi Status Hukumnya Masih Saksi


Bupati Sitti Husniah Talenrang sebelumnya telah diperiksa penyidik dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.


Dalam perkara pengadaan seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp16 miliar, Bupati Gowa juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh Polda Sulsel. Pemeriksaan berlangsung berjam-jam dan berkaitan dengan program pengadaan seragam SD dan SMP Tahun Anggaran 2025.


Namun demikian, penting ditegaskan bahwa pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah menjadi tersangka.


Begitu pula dengan penggeledahan Kantor Bupati dan Rumah Jabatan. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mencari serta mengamankan alat bukti dan tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan keterlibatan pidana seseorang.


Publik Menunggu: Siapa Berikutnya?

Pertanyaan publik kini mengarah pada perkembangan penyidikan berikutnya.


Apakah barang bukti yang telah diamankan akan memperjelas dugaan keterlibatan pihak lain? Apakah aliran dana Rp1,8 miliar memiliki keterkaitan dengan pejabat tertentu? Dan apakah transaksi properti sekitar Rp3 miliar memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik?


Semua pertanyaan tersebut masih menjadi wilayah kewenangan penyidik untuk dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.


Polri sendiri menyatakan penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti agar perkara menjadi semakin terang. Dengan demikian, perkembangan status hukum setiap pihak harus menunggu hasil pemeriksaan dan evaluasi penyidik

.

Jangan Ada Tebang Pilih

Perkara Gowa menjadi ujian penting bagi transparansi penegakan hukum di daerah.


Jika memang ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan, publik berhak mengetahui proses hukumnya secara transparan.


Sebaliknya, apabila bukti tidak cukup mengaitkan seseorang dengan tindak pidana, status hukum tersebut juga harus disampaikan secara terang agar tidak terjadi penghakiman sebelum proses hukum selesai.


Publik menilai, yang paling penting bukan siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah seluruh fakta, aliran dana, dokumen, dan kewenangan dalam perkara ini benar-benar dibuka secara profesional dan berdasarkan alat bukti.


Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang jabatan.

Bupati adalah kepala daerah, tetapi dalam proses hukum, setiap orang tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.


Kini bola berada di tangan penyidik: buktikan sampai terang, jangan berhenti pada pemeriksaan dan penggeledahan. ( Ran).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update