-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

PARLIAMENTARY THRESHOLD 2029: 17,3 JUTA SUARA PEMILIH TAK TERWAKILI, EFISIENSI PARLEMEN ATAU UJIAN KEDAULATAN RAKYAT?

Senin, 21 September 2026 | Senin, September 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-21T05:20:47Z

                  Oleh: Laksamana Sukardi


CNEWS | JAKARTA  21 September 2026 — Perdebatan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali menjadi perhatian menjelang penyusunan aturan Pemilu 2029.


Perdebatan publik kerap berpusat pada angka: apakah tetap 4 persen, dinaikkan menjadi 5 persen, atau menggunakan formula lainnya.


Namun sebelum menentukan angka, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana Indonesia menyeimbangkan efektivitas parlemen dengan keterwakilan pilihan politik rakyat?


Pertanyaan tersebut menjadi penting karena desain ambang batas secara langsung memengaruhi partai politik mana yang dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR.


17,3 Juta Suara Tidak Masuk dalam Penentuan Kursi DPR


Data resmi Komisi Pemilihan Umum menunjukkan bahwa pada Pemilu 2024 terdapat 151.793.293 suara sah nasional untuk pemilihan anggota DPR. Dengan ambang batas 4 persen, batas minimalnya sekitar 6.071.732 suara.


Hasil Pemilu 2024 menunjukkan delapan partai politik memenuhi ambang batas tersebut dan memperoleh kursi DPR.


Sementara itu, suara partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas jika dijumlahkan mencapai sekitar 17,3 juta suara atau sekitar 11,4 persen dari suara sah nasional. Angka tersebut juga menjadi perhatian dalam berbagai kajian mengenai dampak parliamentary threshold.


Istilah “suara hangus” sering digunakan dalam perdebatan publik. Namun secara teknis, suara tersebut tetap merupakan suara sah dan tercatat dalam hasil Pemilu. Yang tidak terjadi adalah suara tersebut tidak diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR melalui partai politik yang dipilih, karena partai yang bersangkutan tidak memenuhi ambang batas nasional.


Perbedaan istilah ini penting agar pembahasan tidak kehilangan ketepatan.


Dengan demikian, persoalannya bukan apakah suara tersebut sah atau tidak. Persoalannya adalah seberapa jauh suara sah pemilih dapat dikonversikan menjadi representasi politik di DPR.


Efisiensi Parlemen dan Representasi Rakyat

Pendukung parliamentary threshold memiliki argumentasi yang perlu diperhitungkan.


Salah satu tujuan ambang batas adalah mendorong penyederhanaan sistem kepartaian sehingga parlemen tidak terlalu terfragmentasi. Parlemen dengan terlalu banyak kekuatan politik dapat menghadapi tantangan dalam membangun koalisi, mengambil keputusan dan menjalankan fungsi legislasi.


Karena itu, penyederhanaan sistem kepartaian tidak dengan sendirinya bertentangan dengan demokrasi.


Persoalannya adalah bagaimana mencapai tujuan tersebut tanpa menciptakan kesenjangan yang terlalu besar antara suara pemilih dan komposisi lembaga perwakilan.


Dengan kata lain, terdapat trade-off antara efektivitas kelembagaan dan tingkat keterwakilan.


Semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara partai yang tidak mencapai ambang tersebut tidak ikut dalam proses pembagian kursi.


Sebaliknya, ambang batas yang lebih rendah dapat membuka peluang keterwakilan lebih luas, tetapi berpotensi meningkatkan jumlah partai yang memperoleh kursi.


Inilah persoalan desain pemilu yang harus diputuskan melalui pertimbangan konstitusional, akademik dan politik yang terbuka.


MK: Aturan 4 Persen Tidak Berlaku Begitu Saja untuk 2029


Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah penting melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.


Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya ketentuan tersebut menjadi konstitusional bersyarat, sepanjang norma serta besaran ambang batas diubah dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan Mahkamah.


MK dalam pertimbangannya menilai ketentuan 4 persen yang berlaku saat itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan kepastian hukum.


Namun putusan tersebut tidak berarti MK secara langsung menghapus parliamentary threshold.


Ini merupakan titik penting yang harus diperhatikan dalam pemberitaan maupun perdebatan publik.


Artinya, pembentuk undang-undang tetap mempunyai ruang untuk merancang sistem ambang batas, tetapi desain tersebut harus memperhatikan parameter konstitusional yang telah diberikan Mahkamah.


Bahkan pada 2026, isu mengenai parameter dan batas maksimal ambang batas kembali masuk ke ruang pengujian konstitusional di MK. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan parliamentary threshold masih menjadi isu hukum dan ketatanegaraan yang aktif diperbincangkan.


Partai Politik dan Fraksi Tidak Harus Dipandang sebagai Persoalan yang Sama


Salah satu gagasan yang patut dikaji adalah memisahkan persoalan jumlah partai politik dari persoalan efisiensi organisasi parlemen.


Partai politik merupakan sarana masyarakat menyalurkan aspirasi politik.

Sementara fraksi merupakan perangkat organisasi di dalam DPR.


Karena itu, secara konseptual dapat dibahas desain yang memungkinkan keterwakilan politik tetap lebih terbuka, sementara efektivitas kerja DPR diperkuat melalui pengaturan fraksi, tata kerja komisi, mekanisme koalisi dan prosedur pengambilan keputusan.


Beberapa partai yang mempunyai kursi relatif kecil, misalnya, dapat memiliki mekanisme kerja sama atau pengelompokan dalam fraksi tanpa harus terlebih dahulu menghilangkan representasi mereka melalui ambang batas nasional.


Tentu gagasan tersebut membutuhkan kajian hukum, teknis dan konstitusional yang mendalam.


Namun satu hal menjadi jelas:

efisiensi parlemen tidak selalu harus dicapai dengan mempersempit pintu representasi.

Stabilitas Pemerintahan Bukan Berarti Menghilangkan Kritik

Pemerintahan demokratis membutuhkan stabilitas.

Pemerintah memerlukan dukungan legislatif agar kebijakan dapat dijalankan. Kebuntuan politik juga dapat menimbulkan biaya bagi negara dan masyarakat.

Namun stabilitas dalam demokrasi tidak identik dengan hilangnya perbedaan politik.

Checks and balances tetap diperlukan.

Kekuatan politik yang mendukung pemerintah dan kekuatan politik yang melakukan pengawasan sama-sama mempunyai fungsi dalam sistem demokrasi.


Karena itu, perdebatan mengenai parliamentary threshold tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah parlemen harus sederhana.


Pertanyaan berikutnya adalah:

sederhana untuk tujuan apa, dan dengan konsekuensi terhadap siapa?


Jika penyederhanaan meningkatkan efektivitas lembaga, manfaatnya dapat dipertimbangkan. Tetapi apabila konsekuensinya adalah semakin banyak suara pemilih tidak memperoleh jalur representasi, dampak tersebut juga harus dihitung secara terbuka.


Konflik Kepentingan dalam Penyusunan Aturan Pemilu

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah posisi partai-partai yang sudah memiliki kursi DPR.


Partai yang berada di parlemen ikut terlibat dalam proses pembentukan undang-undang yang menentukan aturan kompetisi politik berikutnya.


Secara kelembagaan, hal ini merupakan bagian dari proses legislasi yang sah.


Namun dari perspektif tata kelola demokrasi, kondisi tersebut membuat transparansi, partisipasi publik, kajian akademik dan keterbukaan dasar pengambilan keputusan menjadi semakin penting.


Aturan Pemilu seharusnya tidak hanya dilihat dari kepentingan partai yang saat ini mempunyai kursi, tetapi juga dari hak seluruh pemilih dan peserta pemilu.


Semakin besar dampak sebuah aturan terhadap distribusi representasi politik, semakin penting pula alasan konstitusional dan akademiknya dapat diuji secara terbuka.


Demokrasi Membutuhkan Ruang bagi Aspirasi Baru

Perubahan politik hampir selalu dimulai dari sesuatu yang kecil.


Sebuah gagasan baru dapat memperoleh sedikit dukungan pada satu pemilu, berkembang pada pemilu berikutnya, atau justru hilang karena tidak lagi mendapatkan kepercayaan masyarakat.


Pemilu menyediakan mekanisme untuk menguji semua kemungkinan tersebut.


Karena itu, salah satu pertanyaan penting dalam desain parliamentary threshold adalah apakah kegagalan sebuah aspirasi memperoleh representasi harus ditentukan oleh pemilih melalui distribusi suara, atau terlebih dahulu dibatasi oleh aturan ambang batas nasional.


Dalam pandangan penulis, mekanisme demokrasi idealnya memberi ruang yang cukup bagi pemilih untuk menentukan perkembangan sebuah aspirasi politik.


Jika sebuah partai tidak mendapatkan dukungan yang cukup, pemilih dapat menolaknya pada pemilu berikutnya.


Dengan demikian, perubahan politik tetap berlangsung melalui mekanisme demokratis dan damai.


Bukan Sekadar 4 Persen atau 5 Persen


Perdebatan mengenai parliamentary threshold Pemilu 2029 akhirnya tidak cukup hanya mempertanyakan:


4 persen atau 5 persen?

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:


Bagaimana Indonesia membangun parlemen yang efektif tanpa memperlebar jarak antara suara rakyat dan representasi politik?


Data Pemilu 2024 menunjukkan bahwa dengan ambang batas 4 persen, sekitar 17,3 juta suara dari partai yang tidak memenuhi ambang tersebut tidak ikut dalam penentuan kursi DPR.


Angka tersebut tidak berarti seluruh 17,3 juta suara secara otomatis akan berubah menjadi kursi apabila ambang batas dihapus. Pembagian kursi DPR tetap bergantung pada mekanisme alokasi kursi di masing-masing daerah pemilihan.


Namun angka tersebut menunjukkan besarnya populasi suara yang terdampak oleh desain ambang batas nasional.


Karena itu, setiap perubahan angka parliamentary threshold perlu disertai simulasi yang transparan mengenai:


jumlah partai yang diperkirakan memperoleh kursi;

jumlah suara yang tidak terwakili;

dampak terhadap proporsionalitas suara dan kursi;

dampak terhadap fragmentasi parlemen;

dampak terhadap pembentukan pemerintahan;

serta kesesuaiannya dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Pelajaran dari Demokrasi Global


Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa tidak ada satu desain sistem pemilu yang bebas dari konsekuensi.


Ambang batas dapat digunakan untuk membatasi fragmentasi, tetapi konsekuensinya terhadap keterwakilan harus diperhitungkan.


Sebaliknya, sistem dengan representasi yang lebih terbuka dapat meningkatkan keberagaman politik, tetapi membutuhkan desain kelembagaan yang mampu mengelola fragmentasi.


Karena itu, Indonesia tidak harus memilih antara “parlemen efektif” atau “demokrasi”.


Tantangannya adalah merancang institusi yang mampu menjalankan keduanya secara seimbang.


Kedaulatan Rakyat sebagai Titik Awal

Pada akhirnya, parliamentary threshold bukan sekadar angka statistik.


Ia menyangkut hubungan antara suara, partai politik, kursi parlemen dan kedaulatan rakyat.


Efisiensi parlemen penting.

Stabilitas pemerintahan penting.


Penyederhanaan sistem kepartaian juga dapat menjadi tujuan kebijakan.


Tetapi semua tujuan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan hak politik warga negara.


Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menempatkan perubahan ambang batas sebagai bagian penting dalam desain Pemilu 2029 dan seterusnya.


Karena itu, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya tidak hanya menghasilkan angka baru, tetapi juga menjelaskan mengapa angka tersebut dipilih, berapa suara yang berpotensi tidak terwakili, bagaimana dampaknya terhadap konfigurasi DPR, dan mengapa desain tersebut memenuhi prinsip kedaulatan rakyat serta keadilan pemilu.


Rakyat memang tidak selalu benar hanya karena menjadi mayoritas.

Namun dalam demokrasi, legitimasi kekuasaan berasal dari rakyat.

Yang mayoritas hari ini dapat menjadi minoritas pada pemilu berikutnya.

Yang kecil hari ini dapat berkembang menjadi besar.


Dan sebuah kekuatan politik yang tidak mendapatkan kepercayaan rakyat dapat kehilangan dukungan melalui pemilu.


Itulah mekanisme perubahan politik secara damai.


Karena itu, perdebatan parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 semestinya tidak berhenti pada pertanyaan tentang angka.


Yang lebih penting adalah memastikan bahwa efektivitas parlemen dan keterwakilan rakyat dirancang secara bersamaan, dengan dasar hukum, data dan pertimbangan publik yang dapat diuji.


Vox populi, vox Dei dapat menjadi pengingat bahwa sumber legitimasi demokrasi berada pada rakyat.


Bukan berarti suara mayoritas selalu benar.


Tetapi pilihan rakyat harus memperoleh tempat yang layak dalam sistem representasi yang dibangun atas prinsip konstitusi, keadilan pemilu dan kesetaraan politik. ( Tim/Red).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update