CNEWS | SERGAI — Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kompresor AC milik SMA Negeri 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RH (28). Sementara seorang rekannya berinisial PL masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
RH merupakan warga Gang Kopri, Dusun I, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul. Adapun korban dalam perkara ini adalah pihak SMA Negeri 1 Dolok Masihul.
Kasus tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan Mutiara No. 1, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kompresor AC Dibongkar
Peristiwa diketahui pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, seorang guru sedang mengajar di Laboratorium IPA dan menyalakan AC.
Namun, ruangan tidak kunjung terasa dingin. Saksi kemudian memeriksa bagian unit luar AC dan mendapati mesin kompresor AC merek Samsung telah hilang setelah diduga dibongkar.
Pihak sekolah selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang bukti.
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RH di wilayah Kecamatan Dolok Masihul.
Polisi Amankan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RH diduga mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial PL.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti berupa tiga plat body cover/casing AC merek Samsung yang diduga dibuang oleh para pelaku ke dalam parit di belakang sekolah.
Akibat kejadian tersebut, pihak SMA Negeri 1 Dolok Masihul diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta.
Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap PL yang hingga kini belum berhasil diamankan.
Dibekuk Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul di bawah pimpinan Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H. bersama Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Satu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekan pelaku berinisial PL masih dalam pengejaran tim di lapangan,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia juga mengimbau masyarakat, termasuk pengelola fasilitas pendidikan dan fasilitas publik, agar meningkatkan pengamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak pengelola fasilitas publik/pendidikan untuk memperketat pengamanan lingkungan serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa,” katanya.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana sangkaan yang disampaikan dalam penanganan perkara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu PL serta mendalami rangkaian dugaan pencurian tersebut. (HCN)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar