Yerry Basri Mak Soroti Pelaporan Media di Mimika: Kritik Publik Bukan Ancaman, Sengketa Pemberitaan Semestinya Diuji Melalui Mekanisme Pers
CNEWS | PAPUA — Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah Bupati Mimika Johannes Rettob melaporkan sebuah media online dan pihak yang disebut sebagai narasumber ke Polres Mimika, Papua Tengah, terkait pemberitaan yang menurut pihak pelapor dinilai memuat informasi tidak benar, merugikan dan provokatif.
Laporan tersebut tercatat pada 20 September 2026. Sejumlah media lokal melaporkan bahwa Johannes Rettob mendatangi SPKT Polres Mimika bersama Ketua TP-PKK Mimika, Suzy Rettob, serta kuasa hukumnya. Laporan Bupati tercatat dengan nomor STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan perdebatan: apakah materi yang dipersoalkan merupakan sengketa karya jurnalistik yang seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, atau terdapat unsur lain di luar aktivitas jurnalistik yang dapat diproses berdasarkan hukum pidana.
Ketua LSM Wahana Generasi Anak Bangsa (WGAB) Papua, Yerry Basri Mak, SH, MH, meminta seluruh pihak tidak menjadikan instrumen hukum sebagai alat untuk mempersempit ruang kritik publik.
YERRY: PEJABAT PUBLIK HARUS SIAP DIKRITIK
Yerry menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat.
Menurutnya, kepala daerah dan pejabat publik harus memahami bahwa jabatan publik membawa konsekuensi berupa keterbukaan terhadap kritik, pertanyaan, koreksi dan pengawasan.
“Pejabat atau bupati harus dengan senang hati menerima kritik dari masyarakat, media maupun LSM. Kritik itu untuk membangun, bukan untuk menjatuhkan,” ujar Yerry.
Ia mengatakan media dan LSM memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Media dan LSM adalah mitra pemerintah sekaligus bagian dari fungsi kontrol sosial. Kalau ada dugaan penyimpangan dalam pembangunan, tentu akan kami suarakan kepada publik,” tegasnya.
Namun Yerry juga mengingatkan insan pers agar kritik selalu didukung fakta, data, verifikasi, konfirmasi dan prinsip-prinsip jurnalistik.
“Pers jangan takut mengkritik, tetapi pers juga harus profesional. Kritik harus berdasarkan data dan fakta,” katanya.
PELAPORAN MEDIA DI MIMIKA JADI SOROTAN
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media lokal, Bupati Johannes Rettob mempersoalkan sejumlah pemberitaan Papua News Online yang menurutnya tidak benar, merugikan dan provokatif.
Rettob juga menyampaikan bahwa terdapat pemberitaan yang menurutnya tidak melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, sementara pada pemberitaan lainnya ia mengklaim pemerintah sudah memberikan penjelasan tetapi informasi tersebut kembali diberitakan.
Pihak kuasa hukum Bupati menyatakan rangkaian pemberitaan tersebut menimbulkan kerugian bagi kliennya.
Di sisi lain, pihak Papua News Online menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan, tetapi berpandangan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki mekanisme khusus berdasarkan UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers.
Dengan demikian, terdapat dua posisi yang perlu dibedakan secara jelas: pihak pelapor merasa dirugikan oleh pemberitaan, sedangkan pihak media mempertanyakan penggunaan jalur pidana terhadap persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan produk jurnalistik.
BERMULA DARI PEMBERITAAN LHKPN BUPATI MIMIKA
Salah satu materi pemberitaan yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Johannes Rettob.
Dalam pemberitaan PapuaNewsOnline.com yang ditulis wartawan berinisial Hend, disebutkan bahwa LHKPN Johannes Rettob untuk laporan periodik 2025 memiliki total harta kekayaan bersih setelah dikurangi utang sebesar Rp20.503.554.142.
Pemberitaan tersebut menyebut laporan disampaikan pada 30 Maret 2026 dan berstatus Verifikasi Administratif Lengkap, dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 406578.
Dalam materi yang diberitakan, rincian harta meliputi:
Tanah dan bangunan: Rp11.020.000.000;
Alat transportasi dan mesin: Rp1.025.000.000;
Harta bergerak lainnya: Rp470.075.000;
Surat berharga: Rp2.431.002.993;
Kas dan setara kas: Rp6.643.196.589;
Harta lainnya: Rp1.500.000.000;
Subtotal harta: Rp23.089.274.582;
Utang: Rp2.585.720.440;
Total harta bersih: Rp20.503.554.142.
CNEWS menegaskan bahwa pencantuman angka tersebut semata-mata merupakan penyajian atas informasi LHKPN sebagaimana diberitakan, bukan kesimpulan bahwa nilai harta tersebut menunjukkan adanya tindak pidana atau penyimpangan.
Pemberitaan mengenai LHKPN juga perlu dibedakan dari tuduhan korupsi. LHKPN merupakan instrumen transparansi kekayaan penyelenggara negara dan angka kekayaan yang dilaporkan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
KRITIK LHKPN BUKAN OTOMATIS TUDUHAN PIDANA
Yerry meminta publik tidak mencampuradukkan kritik terhadap keterbukaan harta pejabat dengan tuduhan tindak pidana.
Menurutnya, ketika data LHKPN telah menjadi informasi publik, media dapat memberitakannya dengan tetap menjaga akurasi dan tidak membangun kesimpulan hukum yang belum pernah diputus oleh lembaga berwenang.
“Kalau ada data resmi yang menjadi informasi publik, silakan diberitakan. Tetapi pemberitaan harus akurat, berimbang dan tidak membuat kesimpulan hukum sendiri,” ujar Yerry.
Ia menambahkan bahwa pejabat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau ada yang dianggap keliru, bantah dengan data. Kalau ada bagian yang salah, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Itu lebih sehat daripada setiap persoalan pemberitaan langsung menjadi persoalan pidana,” katanya.
DEWAN PERS: PERLINDUNGAN PERS BERJALAN BERSAMA TANGGUNG JAWAB
Publik juga menyoroti posisi Dewan Pers dalam sengketa pemberitaan.
Menurut publik dan insan pers perlu mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme yang harus ditempuh ketika terjadi perselisihan antara pejabat publik dengan perusahaan pers atau wartawan.
Sorotan tersebut menjadi semakin relevan setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 19 Januari 2026 dan berstatus tetap.
Dalam penjelasannya atas putusan tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah ditempatkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari restorative justice. Dewan Pers menyebut posisinya sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.
Ketentuan tersebut tidak berarti wartawan kebal hukum.
Sebaliknya, perlindungan tersebut berkaitan dengan wartawan yang benar-benar menjalankan profesinya sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa perlindungan UU Pers bukanlah perlindungan tanpa batas. Wartawan tetap wajib menjalankan tugas secara profesional, melakukan verifikasi dan menaati kode etik.
YERRY: JANGAN SAMPAI MEKANISME HUKUM MENJADI EFEK GENTAR
Yerry menyatakan bahwa penggunaan laporan pidana dalam sengketa pemberitaan perlu dilihat secara hati-hati agar tidak menciptakan efek gentar bagi wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Jangan sampai wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol merasa takut memberitakan persoalan publik karena khawatir langsung dilaporkan,” tegasnya.
Namun ia kembali menekankan bahwa wartawan juga tidak boleh menggunakan pers sebagai alat untuk melakukan intimidasi atau menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi.
“Kalau wartawan salah, koreksi. Kalau berita tidak akurat, perbaiki. Kalau ada pelanggaran etik, silakan diuji melalui mekanisme Dewan Pers. Tetapi semuanya harus berdasarkan fakta, bukan tekanan,” katanya.
“JANGAN JADIKAN UU ITE SEBAGAI SENJATA”
Menurut Publik, persoalan utama bukan sekadar apakah seseorang mempunyai hak untuk melapor kepada polisi. Hak tersebut tetap merupakan bagian dari mekanisme hukum.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan bahwa sengketa yang sesungguhnya merupakan sengketa pers tidak langsung bergeser menjadi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
“UU ITE jangan dijadikan senjata untuk membungkam pers. Kalau memang persoalannya produk jurnalistik, mari diuji terlebih dahulu melalui mekanisme pers. Kalau ternyata ada unsur pidana di luar kerja jurnalistik, itu tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya Aktivis Papua
Pandangan tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk membedakan antara karya jurnalistik yang dapat diuji melalui mekanisme UU Pers dan perbuatan yang memang berada di luar kegiatan jurnalistik.
PERTANYAAN PUBLIK TERHADAP PERAN DEWAN PERS
Publik juga mempertanyakan persepsi yang dapat muncul di kalangan insan pers apabila rekomendasi atau penjelasan mengenai laporan polisi justru dipahami sebagai dorongan untuk membawa persoalan pemberitaan ke jalur pidana.
Ia meminta Dewan Pers memberikan penjelasan secara terbuka mengenai duduk perkara, apakah materi yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik, apakah hak jawab atau hak koreksi telah ditempuh, serta apakah mekanisme pengaduan pers sudah digunakan.
“Dewan Pers jangan hanya dilihat sebagai lembaga yang mengawasi wartawan. Dewan Pers juga harus memastikan kemerdekaan pers tetap terlindungi,” kata Yerry.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Yerry, bukan kesimpulan CNEWS mengenai kinerja Dewan Pers dalam perkara Mimika.
KEMERDEKAAN PERS BUKAN KEBEBASAN TANPA BATAS
Dalam sistem hukum Indonesia, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers sekaligus menetapkan tanggung jawab profesional pers.
Pers mempunyai fungsi penting dalam menyampaikan informasi dan menjalankan kontrol sosial. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan bersama kewajiban melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, menghormati Kode Etik Jurnalistik dan memberikan hak jawab maupun hak koreksi ketika terdapat kekeliruan.
Karena itu, ada dua prinsip yang harus berjalan bersamaan:
Pertama, pemerintah dan pejabat publik harus menghormati kemerdekaan pers.
Kedua, pers harus menghormati hukum, etika jurnalistik, akurasi dan hak setiap orang yang diberitakan.
KASUS MIMIKA MASIH HARUS DIUJI
Sampai saat ini, laporan terhadap media tersebut masih merupakan proses hukum pada tahap awal.
Pernyataan bahwa suatu pemberitaan merupakan “hoaks”, “provokatif”, atau melanggar hukum merupakan posisi pihak yang menyampaikannya dan belum dengan sendirinya menjadi kesimpulan pengadilan.
Sebaliknya, pernyataan bahwa pelaporan tersebut merupakan “kriminalisasi pers” juga belum dapat dipastikan hanya berdasarkan adanya laporan polisi.
Yang perlu diuji adalah materi pemberitaan, proses verifikasi dan konfirmasi, status media, status wartawan, substansi laporan, dasar hukum yang digunakan, serta apakah mekanisme penyelesaian sengketa pers telah ditempuh.
SERUAN YERRY KEPADA SELURUH INSAN PERS INDONESIA
Yerry mengajak seluruh jurnalis Indonesia agar tidak takut menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi tetap bekerja berdasarkan profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.
“Jangan takut mengkritik pemerintah. Jangan takut menyampaikan informasi untuk kepentingan publik. Tetapi wartawan juga harus bekerja secara profesional, akurat dan berdasarkan fakta,” katanya.
Ia meminta pemerintah, aparat penegak hukum, Dewan Pers, perusahaan pers dan insan pers membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang terbuka dan adil.
“Jangan sampai kritik dianggap sebagai ancaman. Jangan sampai perbedaan pendapat berubah menjadi kriminalisasi. Pemerintah harus siap dikritik, pers harus siap dikoreksi, dan semua pihak harus tunduk pada hukum,” pungkas Yerry.
CNEWS: PERS HARUS TAJAM, TETAPI TETAP BERTANGGUNG JAWAB
CNEWS memandang kebebasan pers bukan sekadar hak untuk menerbitkan berita, tetapi juga tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, terverifikasi dan berimbang.
Sebaliknya, keterbukaan pemerintah terhadap kritik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan.
Kritik bukan kejahatan.
Klarifikasi bukan kelemahan.
Hak jawab bukan pembungkaman.
Dan laporan polisi bukan dengan sendirinya bukti bahwa telah terjadi kriminalisasi pers.
Karena itu, polemik Mimika sebaiknya dijadikan momentum untuk menguji secara terbuka mekanisme penyelesaian sengketa pers: apakah karya yang dipersoalkan benar merupakan produk jurnalistik, apakah hak jawab dan hak koreksi telah diberikan, apakah terdapat pelanggaran kode etik, serta apakah ada unsur pidana di luar aktivitas jurnalistik.
Pers yang bebas harus bertanggung jawab. Pemerintah yang demokratis harus terbuka terhadap kritik. Aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan hukum. Dan Dewan Pers harus terus memastikan mekanisme perlindungan serta penyelesaian sengketa pers berjalan sebagaimana mandat UU Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi. ( Tim/YBM).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar