-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

MEDIASI BUNTU SENGKETA TANAH ULAYAT BENDUNGAN TEMEF, KUASA HUKUM: JALUR HUKUM TAK AKAN BERHENTI

Rabu, 23 September 2026 | Rabu, September 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-22T19:43:08Z


CNEWS, TIMOR TENGAH SELATAN, NTT  | 21 September 2026 — Upaya penyelesaian secara musyawarah atas sengketa tanah hak ulayat keluarga Nahason Teflopo yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Temef, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, belum menemukan titik temu.


Dua kali mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Konbaki, Kecamatan Polen, disebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak keluarga Nahason Teflopo melalui kuasa hukumnya menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui proses hukum hingga memperoleh kepastian mengenai hak atas tanah yang disengketakan.


Kuasa Hukum Nahason Teflopo, Norbertus Elu, S.H. (Bento Timor), mengatakan mediasi pertama digelar pada 7 September 2026 di Kantor Desa Konbaki. Namun, menurut keterangannya, para pihak yang disebut sebagai tergugat tidak hadir dalam pertemuan tersebut.


Mediasi kedua kemudian dilaksanakan pada 11 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, hanya Yosafat Taifa yang disebut hadir. Sementara pihak lain yang disebut dalam sengketa, yakni Yunias Taifa, Karolina Taifa, Karolina Taifa, dan Agus Teflopo, menurut kuasa hukum, tidak hadir.


“Saya sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif para tergugat. Dua kali mediasi, sebagian besar tidak pernah hadir. Padahal Pjs. Desa Konbaki, perangkat desa, dan warga sudah hadir,” ujar Norbertus, Senin (21/9/2026).


Meski kecewa karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihak keluarga Nahason Teflopo tetap mengapresiasi langkah Pjs. Kepala Desa Konbaki beserta perangkat desa yang telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa.


MEDIASI GAGAL, LAPORAN POLISI DITEMPUH

Setelah proses mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, pihak Nahason Teflopo menyatakan menempuh jalur hukum.


Norbertus menyebut pihaknya telah membuat laporan kepada Polres Timor Tengah Selatan pada 16 September 2026, dengan nomor laporan yang disampaikan kepada media: LP/B/635/XI/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda NTT.


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang menurut pihak pelapor merugikan hak atas tanah ulayat yang diklaim sebagai milik keluarga Nahason Teflopo.


“Kelima orang ini mengklaim tanah hak ulayat milik klien kami, Nahason Teflopo. Tindakan ini kami duga sebagai penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru, UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Norbertus.


Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan versi pihak pelapor dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum. Para pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.


SENGKETA TANAH DAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL


Persoalan ini menjadi perhatian karena sengketa tanah yang diklaim sebagai tanah hak ulayat tersebut berada dalam konteks pembangunan Bendungan Temef, salah satu proyek pembangunan infrastruktur strategis di Nusa Tenggara Timur.


Dalam konteks seperti ini, penyelesaian sengketa pertanahan tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang bersengketa, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, proses pengadaan tanah, serta keberlangsungan pembangunan proyek pemerintah.


Karena itu, transparansi dalam penanganan perkara menjadi penting agar setiap klaim kepemilikan, alas hak, riwayat penguasaan tanah, maupun proses administrasi pertanahan dapat diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.


Pihak keluarga Nahason Teflopo melalui kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, transparan dan berkeadilan.


“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak klien kami. Proses hukum tetap berjalan sampai kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan,” kata Norbertus.


 PUBLIK BERHAK MENDAPAT KEPASTIAN


Sengketa tanah yang bersinggungan dengan proyek strategis pemerintah membutuhkan penanganan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai perbedaan klaim kepemilikan justru berkembang menjadi persoalan berkepanjangan yang merugikan masyarakat maupun kepentingan pembangunan.


Kini perhatian publik berada pada proses hukum di Polres Timor Tengah Selatan: apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak, serta bagaimana status hukum atas tanah yang disengketakan dapat dijelaskan secara objektif. ( Ajib)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update