Haidar Alwi: Ungkap Pelaku, Buka Rantai Kekerasan, dan Uji Transparansi Aparat
CNEWS, JAKARTA — Kematian Bambang Setiyawan dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan pada 27 Agustus 2026 merupakan tragedi kemanusiaan serius yang harus diusut hingga tuntas. Namun, menjadikan kematian tersebut sebagai bukti bahwa reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah gagal dinilai terlalu dini apabila rangkaian peristiwa, identitas pelaku, motif, serta kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan kekerasan belum terungkap secara menyeluruh.
Pandangan tersebut disampaikan R. Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB.
Menurut Haidar, penyelidikan kematian Bambang harus ditempatkan terlebih dahulu sebagai persoalan pidana dan kemanusiaan. Kesalahan individu pelaku kekerasan tidak boleh secara otomatis disamakan dengan kegagalan institusional Polri tanpa bukti yang menunjukkan adanya tindakan, perintah, pembiaran, atau kelalaian aparat.
“Kematian Bambang merupakan tragedi kemanusiaan dan perkara pidana yang wajib diusut tuntas. Namun, kematian tersebut tidak dapat langsung dijadikan bukti kegagalan reformasi Polri.”
Jangan Campuradukkan Kematian Bambang dengan Kasus Affan
Haidar menilai terdapat perbedaan mendasar antara kematian Bambang Setiyawan dan Affan Kurniawan.
Affan meninggal setelah terlindas kendaraan taktis Brimob. Dalam perkara tersebut, kendaraan, personel, serta institusi yang terlibat dapat ditelusuri secara langsung.
Sementara itu, berdasarkan uraian yang tersedia mengenai Bambang, korban diduga meninggal setelah mengalami kekerasan oleh sekelompok orang dalam situasi kerusuhan.
Karena itu, menurut Haidar, kedua kasus tersebut tidak dapat begitu saja disatukan hanya karena memiliki kedekatan lokasi dan waktu.
Kesamaan tempat tidak membuktikan kesamaan pelaku. Kedekatan waktu tidak otomatis membuktikan adanya pengulangan kesalahan.
Perbedaan struktur peristiwa tersebut penting karena menentukan arah pertanggungjawaban hukum.
Polri Wajib Melindungi Warga, Tetapi Tidak Berarti Mampu Mencegah Setiap Kejahatan
Kewajiban kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat merupakan prinsip fundamental. Namun, kewajiban tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan bahwa setiap tindak pidana di tengah situasi kerusuhan pasti dapat dicegah.
Untuk menyimpulkan adanya kelalaian institusional, diperlukan pembuktian mengenai apakah aparat mengetahui adanya ancaman konkret terhadap Bambang, memiliki kesempatan nyata untuk mencegahnya, menguasai lokasi secara efektif, tetapi kemudian tidak mengambil tindakan yang semestinya.
Tanpa rangkaian bukti tersebut, vonis bahwa kematian Bambang merupakan akibat langsung dari kegagalan Polri berpotensi melampaui fakta yang telah diketahui publik.
Dugaan “Kerusuhan Dialihkan” Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dibangun dari Narasi
Salah satu persoalan yang juga perlu diuji secara objektif adalah klaim bahwa aparat sengaja mengalirkan massa dari kawasan Gedung DPR menuju Pejompongan.
Haidar menegaskan, tudingan tersebut tidak cukup hanya dibangun berdasarkan perpindahan massa.
Jika benar terdapat operasi atau strategi untuk mengarahkan massa ke lokasi tertentu, maka pembuktiannya harus dapat ditelusuri melalui perintah komando, peta penempatan pasukan, rekaman komunikasi, kronologi pembubaran massa, arah pergerakan kelompok, kondisi jalur keluar, hingga rekaman CCTV.
Tanpa bukti tersebut, perpindahan massa dari satu lokasi ke lokasi lain tidak otomatis membuktikan adanya rekayasa atau desain operasi kepolisian.
Situasi Pejompongan Harus Dilihat Secara Utuh
Uraian mengenai kerusuhan pada malam tersebut juga menunjukkan adanya kelompok yang melakukan pembakaran fasilitas, menutup akses jalan, melempari aparat, serta membawa berbagai benda yang berpotensi digunakan sebagai senjata.
Sejumlah barang seperti golok, rantai besi, ketapel, tongkat, dan 19 mata panah disebut telah diamankan.
Fakta tersebut, apabila terkonfirmasi dalam proses hukum, menunjukkan bahwa aparat tidak semata-mata menghadapi massa yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai, melainkan juga menghadapi tindakan kekerasan dan perusakan yang memiliki risiko terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas.
Karena itu, tindakan aparat untuk menghentikan serangan, mencegah perusakan, dan mengendalikan kerusuhan tidak dapat otomatis dikategorikan sebagai kegagalan reformasi.
Namun demikian, penggunaan kekuatan tetap harus tunduk pada hukum, proporsionalitas, kebutuhan, serta mekanisme pengawasan.
Reformasi Polri Bukan Berarti Polisi Harus Pasif
Haidar menegaskan bahwa reformasi kepolisian tidak identik dengan membuat aparat kehilangan kewenangan untuk menggunakan kekuatan dalam menghadapi kekerasan.
Reformasi justru harus memastikan bahwa kekuatan negara digunakan secara sah, terukur, proporsional, memiliki tujuan yang jelas, berada dalam kendali komando, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polisi yang profesional tetap harus mampu menghentikan pembakaran, perusakan, pengeroyokan, maupun serangan menggunakan benda berbahaya.
Persoalannya bukan semata-mata apakah polisi menggunakan kekuatan, melainkan bagaimana kekuatan tersebut digunakan dan apakah penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Evakuasi Bambang Juga Harus Diuji Berdasarkan Kondisi Lapangan
Ketika Bambang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri, Tim Biddokkes Polda Metro Jaya disebut melakukan evakuasi setelah kondisi lokasi memungkinkan.
Fakta bahwa korban tidak dapat langsung dievakuasi tidak serta-merta membuktikan adanya pembiaran.
Dalam situasi kekerasan aktif, tim medis yang masuk tanpa pengamanan justru dapat menjadi korban berikutnya.
Karena itu, kronologi menit demi menit mengenai kapan korban ditemukan, kapan lokasi dinyatakan aman, kapan petugas medis masuk, serta berapa lama proses evakuasi berlangsung perlu dibuka secara transparan agar publik dapat menilai berdasarkan fakta, bukan spekulasi.
Penolakan Autopsi Membuat Pembuktian Medis Lebih Terbatas
Polda Metro Jaya disebut telah menemui keluarga Bambang dan mengajukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Namun, keluarga menolak prosedur tersebut.
Keputusan keluarga harus dihormati.
Di sisi lain, secara pembuktian pidana, tidak dilakukannya autopsi dapat membatasi kemampuan penyidik untuk memperoleh bukti medis mengenai jenis luka, kemungkinan benda penyebab luka, waktu kematian, serta hubungan antara kekerasan yang dialami korban dengan kematiannya.
Karena itu, belum adanya tersangka khusus dalam waktu singkat setelah kejadian tidak otomatis dapat dijadikan bukti bahwa perkara tersebut ditelantarkan.
48 Tersangka Kerusuhan Bukan Berarti 48 Pelaku Kematian Bambang
Penanganan perkara kerusuhan juga harus dibedakan dengan penyidikan kematian Bambang.
Jika terdapat 48 tersangka dalam perkara kerusuhan, status tersebut tidak otomatis berarti mereka adalah pelaku pembunuhan Bambang.
Sebaliknya, aparat juga tidak boleh menjadikan penangkapan para tersangka kerusuhan sebagai alasan untuk menghentikan pencarian terhadap pelaku yang secara spesifik menyebabkan kematian korban.
Penyidik harus bekerja berdasarkan bukti: menelusuri rekaman video, mengidentifikasi wajah, mencocokkan pakaian dan kendaraan, memeriksa saksi, menelusuri komunikasi, serta menguji bukti forensik yang tersedia.
Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan seseorang sebagai tersangka hanya demi memenuhi tekanan opini publik.
Reformasi yang Baru Berjalan 71 Hari Tidak Bisa Divonis Gagal Total
Haidar juga menyoroti aspek waktu.
Sepuluh buku rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri disebut telah diterima Presiden pada 5 Mei 2026. Selanjutnya, UU Nomor 5 Tahun 2026 disebut mulai berlaku pada 17 Juni 2026, dengan pelaksanaan reformasi yang ditargetkan berlangsung hingga 2029.
Bambang meninggal 71 hari setelah undang-undang tersebut berlaku.
Menurut Haidar, 71 hari memang cukup untuk menguji respons awal institusi, tetapi terlalu singkat untuk menjadi dasar menyimpulkan kegagalan keseluruhan agenda reformasi yang mencakup regulasi, organisasi, pendidikan, pengawasan, teknologi, prosedur operasi, hingga perubahan budaya institusi.
Reformasi tidak dapat diukur hanya dari ada atau tidaknya korban dalam satu peristiwa.
Ukuran yang lebih objektif adalah apakah institusi semakin profesional, transparan, terkendali, akuntabel, dan memiliki keberanian untuk mengoreksi kesalahan.
Kehadiran Kelompok Sipil Juga Harus Dibuka Terang
Persoalan lain yang harus dijelaskan adalah keberadaan kelompok sipil di sekitar lokasi kerusuhan.
Pengakuan sebuah organisasi bahwa anggotanya berada di lokasi untuk membantu pengamanan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perintah, penugasan, koordinasi, atau pengendalian resmi dari kepolisian.
Jika memang terdapat koordinasi resmi antara kelompok sipil dan aparat, Polri harus menjelaskan siapa yang memberikan perintah, apa bentuk koordinasinya, apa kewenangannya, serta bagaimana rantai pertanggungjawabannya.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat hubungan resmi, tindakan kelompok tersebut merupakan tanggung jawab mereka sendiri.
Apabila dalam penyidikan ditemukan anggota organisasi mana pun terlibat dalam penganiayaan terhadap Bambang, proses hukum harus dilakukan tanpa melihat afiliasi, status, maupun kedekatan politik.
Kematian Bambang Justru Menjadi Ujian Serius Reformasi Polri
Pada akhirnya, Haidar menilai kematian Bambang lebih tepat dipandang sebagai ujian terhadap konsistensi reformasi Polri, bukan sebagai bukti final bahwa reformasi tersebut telah gagal.
Ujian tersebut akan ditentukan oleh beberapa hal: apakah penyidik mampu mengungkap pelaku langsung, kemungkinan penggerak, serta pihak yang memberikan perintah; apakah Polri bersedia membuka kronologi operasi pengamanan; dan apakah institusi bersedia memperbaiki kelemahan dalam perlindungan masyarakat yang berada di sekitar jalur pergerakan massa.
Reformasi Polri baru layak disebut gagal apabila institusi mengetahui pelaku tetapi melindunginya, memiliki bukti tetapi menyembunyikannya, menemukan kesalahan operasi tetapi menolak memperbaikinya, atau membiarkan kematian Bambang berakhir tanpa kepastian hukum.
Kasus Affan Kurniawan mengingatkan bahwa kekuatan aparat harus dibatasi dan diawasi.
Sementara kasus Bambang Setiyawan mengingatkan bahwa aparat tetap memiliki tanggung jawab untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan pihak lain.
Di titik inilah substansi reformasi diuji: bukan membuat polisi pasif menghadapi kerusuhan, melainkan memastikan setiap penggunaan kekuatan negara dilakukan secara sah, terukur, profesional, transparan, dan benar-benar diarahkan untuk melindungi masyarakat.
Kematian Bambang harus diungkap secara tuntas.
Pelaku yang menyerang, menganiaya, dan menyebabkan hilangnya nyawa korban harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti hukum.
Namun, sebelum seluruh rantai peristiwa terbongkar, menjadikan kematian Bambang sebagai vonis final atas kegagalan reformasi Polri justru berisiko mengaburkan pertanyaan paling penting:
Siapa pelaku kekerasan itu, siapa yang menggerakkan mereka, apakah ada pihak yang memberi perintah, dan mengapa Bambang sampai kehilangan nyawa?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang semestinya menjadi pusat penyelidikan dan pertanggungjawaban hukum. ( Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar