Ketua Pokja Wartawan KBB: Ini Alarm Keras, Pemerintah Harus Berani Bongkar Akar Lemahnya Kemandirian Fiskal
CNEWS, BANDUNG BARAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kondisi fiskal Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat. Dalam pertemuan dengan jajaran DPRD dan pemerintah daerah, KPK menyebut lebih dari 63 persen pendapatan daerah KBB masih bertumpu pada dana transfer, sementara ruang fiskal yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif terbatas.
Sorotan tersebut menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Sebab, besarnya ketergantungan terhadap transfer menunjukkan ruang gerak fiskal daerah masih terbatas ketika pemerintah daerah harus membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, menekankan bahwa keterbatasan ruang fiskal harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan prioritas anggaran. KPK juga mempertanyakan bagaimana ruang fiskal yang terbatas tersebut dapat diarahkan kepada program pembangunan yang benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
M. Raup: Jangan Sekadar Terima Transfer, KBB Harus Berani Menggali Potensi Sendiri
Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat, M. Raup, menilai sorotan KPK tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam forum pemerintahan.
Menurutnya, tingginya ketergantungan terhadap dana transfer harus menjadi momentum bagi Pemkab KBB dan DPRD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi peningkatan PAD.
“Ini bukan sekadar persoalan angka dalam APBD. Ketergantungan yang lebih dari 63 persen terhadap dana transfer merupakan alarm bahwa kemandirian fiskal KBB masih harus diperkuat secara serius,” tegas Raup.
Ia mempertanyakan mengapa daerah dengan berbagai potensi ekonomi seperti pariwisata, pertanian, perdagangan, jasa, serta aset daerah belum mampu memberikan kontribusi yang lebih kuat terhadap PAD.
Namun, menurut Raup, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan menaikkan pajak atau retribusi.
Yang harus dibenahi adalah sistemnya: pendataan wajib pajak, optimalisasi potensi ekonomi, pengelolaan aset, digitalisasi pemungutan, pengawasan kebocoran, serta transparansi penerimaan daerah.
Potensi Besar, Tetapi Jangan Sampai Hanya Menjadi Slogan
Bandung Barat memiliki berbagai sektor yang secara ekonomi berpotensi dikembangkan. Persoalannya adalah bagaimana pemerintah daerah mampu mengubah potensi tersebut menjadi sumber pendapatan yang legal, berkelanjutan, dan tidak membebani masyarakat.
Raup menilai pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan formula anggaran dari pusat setiap tahun.
“Potensi daerah harus dihitung secara serius. Jangan sampai potensi pariwisata, jasa, pertanian, perdagangan dan aset daerah hanya menjadi slogan dalam dokumen pembangunan, tetapi kontribusinya terhadap PAD tidak maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, optimalisasi PAD juga harus dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan daya beli masyarakat.
Artinya, pemerintah harus mencari sumber penerimaan baru, bukan sekadar meningkatkan beban pajak terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang sudah patuh.
63 Persen Ketergantungan Harus Dibaca sebagai Alarm, Bukan Sekadar Statistik
Besarnya porsi dana transfer juga membuat kemampuan pemerintah daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Jika terjadi perubahan formula, pengurangan transfer, atau penyesuaian kebijakan anggaran nasional, daerah dengan ruang fiskal terbatas akan menghadapi tantangan lebih besar dalam mempertahankan program pembangunan.
Karena itu, menurut Raup, angka tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pemangku kebijakan.
“Kita tidak sedang mengatakan bahwa dana transfer itu buruk. Dana transfer merupakan bagian dari sistem keuangan negara. Yang menjadi masalah adalah ketika ketergantungan terlalu besar sementara kemampuan menggali sumber pendapatan sendiri belum optimal,” katanya.
Eksekutif dan DPRD Tidak Boleh Saling Lempar Tanggung Jawab
Raup juga menilai persoalan kemandirian fiskal bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah.
DPRD KBB sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Karena itu, kebijakan peningkatan PAD seharusnya menjadi bagian dari pembahasan strategis antara eksekutif dan legislatif.
Pemkab perlu menyusun strategi peningkatan pendapatan yang realistis, sementara DPRD harus memastikan target dan kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai rapat anggaran hanya menghasilkan angka, tetapi tidak menghasilkan terobosan.
KPK Sudah Menyentil, Sekarang Pemkab KBB Harus Menjawab
Sorotan KPK semestinya tidak diperlakukan sebagai kritik biasa.
Pemerintah daerah harus menjawab pertanyaan mendasar:
Mengapa ruang fiskal KBB masih terbatas?
Berapa sebenarnya potensi PAD yang belum tergali?
Aset daerah mana yang belum produktif?
Apakah seluruh potensi pajak dan retribusi sudah terdata secara optimal?
Bagaimana pengawasan terhadap penerimaan daerah dilakukan?
Dan yang paling penting:
Apa target konkret Pemkab KBB untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dalam beberapa tahun ke depan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mempertahankan citra bahwa kondisi keuangan daerah baik-baik saja.
Jangan Salah Tafsir: 63 Persen Bukan Berarti PAD Turun 63 Persen
Dalam pemberitaan mengenai persoalan ini, penting membedakan antara “PAD hanya 37 persen” dengan “PAD turun 63 persen.”
KPK yang dikutip dalam pemberitaan menyatakan lebih dari 63 persen pendapatan daerah KBB masih bertumpu pada transfer, sedangkan ruang fiskal dari PAD relatif terbatas. Jadi, angka 63 persen tersebut menggambarkan tingkat ketergantungan terhadap dana transfer, bukan otomatis menunjukkan PAD mengalami penurunan sebesar 63 persen.
Perbedaan ini penting agar kritik terhadap pemerintah daerah tetap tajam, tetapi tidak mengorbankan akurasi jurnalistik.
Titik Balik Kemandirian Fiskal KBB
Raup berharap pernyataan KPK menjadi momentum bagi KBB untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“KBB tidak boleh terus berada dalam posisi nyaman sebagai penerima transfer. Pemerintah harus mulai membangun kemandirian fiskal dengan data, inovasi dan keberanian mengambil kebijakan. Kalau tidak, setiap perubahan kebijakan pusat akan selalu menjadi ancaman terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan,” pungkasnya.
Masyarakat Bandung Barat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan laporan mengenai besarnya APBD, tetapi juga membutuhkan jawaban mengenai dari mana uang daerah berasal, bagaimana uang tersebut dikelola, dan seberapa besar manfaatnya kembali kepada rakyat.
Sorotan KPK telah membuka persoalan tersebut ke ruang publik.
Kini bola berada di tangan Pemkab KBB dan DPRD KBB.
Apakah kritik tersebut akan berhenti sebagai catatan rapat, atau benar-benar menjadi titik balik menuju kemandirian fiskal Bandung Barat?
Pewarta: M. Raup / Liesna Egha
.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar