CNEWS | OKI, SUMATERA SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan komitmennya dalam pelaksanaan penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Kejari OKI, Rabu (23/9/2026), dipimpin langsung Kepala Kejari OKI I Gede Widhartama dan disaksikan Wakil Bupati OKI Supriyanto, Komandan Kodim 0402/OKI Letkol Inf Gunawan Wibisono, serta sejumlah pejabat terkait.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus bentuk pengamanan terhadap barang bukti agar tidak hilang, kembali beredar, maupun disalahgunakan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar I Gede Widhartama.
DARI NARKOTIKA HINGGA SENJATA API
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Maret hingga Agustus 2026 dengan jenis yang beragam, mulai dari narkotika, senjata api dan amunisi, senjata tajam, pakaian hingga barang bukti lainnya.
Untuk perkara narkotika, Kejari OKI memusnahkan barang bukti dari 34 berkas perkara, terdiri atas 188,085 gram sabu, 941,345 gram ganja, 155 butir ekstasi, serta satu bungkus serbuk dengan berat 65,368 gram.
Tidak berhenti pada perkara narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari enam berkas perkara senjata api dan amunisi, berupa enam pucuk senjata api dan 23 butir amunisi aktif.
Sementara dari 44 berkas perkara senjata tajam, terdapat 52 senjata yang dimusnahkan, di antaranya pisau, garpu dan parang.
Pakaian serta sejumlah barang bukti lainnya juga turut dimusnahkan sesuai dengan karakteristik masing-masing barang.
KEJARI OKI: BARANG BUKTI TIDAK BOLEH KEMBALI DISALAHGUNAKAN
Kepala Kejari OKI I Gede Widhartama menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan barang bukti yang telah menjadi bagian dari proses hukum tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur deterjen sebelum dibuang ke septic tank.
Sementara senjata api dan senjata tajam dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali. Adapun pakaian dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
WABUP OKI: PERANG TERHADAP NARKOBA TANGGUNG JAWAB BERSAMA
Wakil Bupati OKI Supriyanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tidak semata-mata berkaitan dengan prosedur hukum, tetapi juga memiliki dimensi perlindungan masyarakat, khususnya dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga merupakan komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” kata Supriyanto.
Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga media.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kita perlu memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui edukasi sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat,” ujarnya.
KETERBUKAAN KEJARI OKI DINILAI PENTING
Tokoh masyarakat OKI Seringguk Umang mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara terbuka.
Menurutnya, keterbukaan dalam proses tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa barang bukti dari perkara yang telah inkracht benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengapresiasi keterbukaan Kejari OKI dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti ini. Masyarakat perlu mengetahui bahwa barang bukti dari perkara yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan dan tidak dibiarkan begitu saja di tempat penyimpanan,” ujarnya.
Ia berharap transparansi tersebut terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Ini bukan hanya soal memusnahkan barang bukti, tetapi juga bagaimana masyarakat melihat adanya keterbukaan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan penegakan hukum,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti perkara inkracht tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan putusan pengadilan tidak berhenti pada vonis, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui eksekusi sesuai ketentuan.
CNEWS — Terpercaya, Akurat, Eksklusif. Bersama Rakyat.
(rls/Tim Red PPWI)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar