-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

AKTIVIS DESAK MENIMIPAS BERTINDAK: KAMAR MEWAH DI LAPAS CIBINONG DIDUGA JADI FASILITAS KHUSUS NAPI BERDUIT

Kamis, 24 September 2026 | Kamis, September 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T11:23:43Z

CNEWS | Jakarta — Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait fasilitas hunian yang disebut berstandar apartemen memicu sorotan keras dari aktivis Yerry Basri Mak, SH, MH.


Yerry mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong. Ia juga meminta agar pejabat maupun pegawai yang terbukti terlibat dalam penyediaan fasilitas khusus bagi narapidana ditindak tegas sesuai hasil pemeriksaan.


“Ini sangat luar biasa. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan warga binaan, bukan tempat munculnya fasilitas khusus yang menyerupai hunian hotel atau apartemen bagi narapidana tertentu,” tegas Yerry kepada media.


Sorotan tersebut muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas dan perlengkapan rumah tangga lainnya. Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 kamar yang tersebar di kawasan tersebut.


Ombudsman juga menyampaikan bahwa salah seorang yang ditemui mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut. Namun, besaran pembayaran dan siapa pihak yang menerima uang tersebut belum terkonfirmasi. Karena itu, dugaan adanya transaksi antara warga binaan dan petugas masih memerlukan penyelidikan serta pembuktian lebih lanjut.


“Masa Pimpinan Lapas Tidak Tahu?”


Yerry mempertanyakan bagaimana fasilitas khusus tersebut dapat berada di lingkungan lapas tanpa diketahui atau terdeteksi oleh jajaran pengelola.


“Kalau bangunan dan fasilitas itu sudah berlangsung cukup lama, pertanyaannya sederhana: bagaimana pengawasan internal berjalan? Apakah Kalapas mengetahui keberadaan fasilitas tersebut? Kalau mengetahui, mengapa dibiarkan? Kalau tidak mengetahui, bagaimana sistem pengawasan di dalam lapas?” ujar Yerry.


Ia menegaskan pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap individu tertentu, melainkan tuntutan agar dugaan pelanggaran diuji melalui pemeriksaan resmi dan transparan.


Menurut laporan Ombudsman, beberapa fasilitas tersebut bahkan berada di kawasan yang berdekatan dengan rumah dinas kepala lapas. Ombudsman juga menemukan sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah dari blok hunian umum. Identitas dan status seluruh penghuni masih perlu diverifikasi.


Yerry: Jangan Ada “Lapas Dua Kelas”


Yerry menilai apabila nantinya terbukti terdapat fasilitas khusus yang diperoleh karena kemampuan finansial narapidana, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa.


“Jangan sampai muncul kesan ada dua sistem di dalam lapas: fasilitas biasa untuk narapidana yang tidak punya uang, sementara yang mempunyai uang mendapatkan tempat tinggal lebih nyaman. Kalau itu terbukti, tentu harus dipertanggungjawabkan,” katanya.


Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak berhenti pada pembongkaran fasilitas, tetapi juga menelusuri asal-usul bangunan, siapa yang menggunakan, siapa yang memberikan izin, mekanisme pengawasan, serta apakah terdapat aliran uang atau keuntungan pribadi.


Menteri Diminta Tidak Hanya Menunggu Hasil Pemeriksaan


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana-prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta aspek pengamanan di Lapas Cibinong.


Yerry meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada pemeriksaan fasilitas fisik.


“Kalau memang tidak ada permainan uang, buktikan secara terbuka. Kalau ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses. Jangan hanya pegawai bawah yang diperiksa sementara persoalan strukturalnya tidak disentuh,” tegasnya.


Sementara itu, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong. Ombudsman juga menyatakan akan melakukan sidak lanjutan dan meminta fasilitas khusus tersebut ditindaklanjuti, termasuk rencana pembongkaran dalam waktu kurang dari satu bulan.


Yerry pun mendesak Menteri Agus Andrianto mengambil langkah tegas berdasarkan hasil pemeriksaan.


“Kalau pemeriksaan resmi membuktikan adanya keterlibatan Kalapas atau pegawai, jangan ragu mencopot dan memproses mereka sesuai aturan. Tetapi kalau belum terbukti, jangan pula menjadikan opini sebagai dasar penghukuman. Yang kita tuntut adalah transparansi, pemeriksaan independen dan pertanggungjawaban,” pungkas Yerry. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update