-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

IURAN KEBERSIHAN DIPUNGUT, FASILITAS TAK TERLIHAT: CAMAT TANJUNG MORAWA DIMINTA TRANSPARAN, BUPATI DELI SERDANG DIDESAK AUDIT PENGELOLAAN SAMPAH

Senin, 21 September 2026 | Senin, September 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-21T07:23:58Z


Warga Pertanyakan Penggunaan Iuran Kebersihan, Redaksi CNEWS Soroti Akuntabilitas dan Kualitas Pelayanan Persampahan di Tanjung Morawa


CNEWS | DELI SERDANG, SUMATERA UTARA — Persoalan pengelolaan sampah di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan kualitas pelayanan persampahan, minimnya ketersediaan tempat sampah, serta transparansi penggunaan iuran kebersihan yang dipungut dari warga.


Di sejumlah titik, tumpukan sampah dan kondisi lingkungan yang kurang terawat masih menjadi keluhan masyarakat. Ironisnya, di tengah persoalan tersebut, warga tetap dikenakan iuran kebersihan dengan besaran yang bervariasi sesuai kategori hunian.


Publik pun berhak mengetahui: ke mana aliran dana iuran kebersihan tersebut dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat?


DASAR HUKUM PENGELOLAAN SAMPAH DIPERTANYAKAN


Pengelolaan sampah di Kabupaten Deli Serdang memiliki sejumlah landasan hukum, antara lain:


  1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Namun, penerapan aturan tersebut di lapangan kini dipertanyakan masyarakat.


Persoalan mendasar yang muncul bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya tempat sampah, melainkan bagaimana sistem pemungutan iuran, mekanisme penyetoran, pengelolaan anggaran, serta pertanggungjawaban pelayanan kebersihan dilaksanakan.


Perlu dipastikan melalui dokumen resmi apakah seluruh pungutan yang dikategorikan sebagai retribusi daerah telah disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.


KONFIRMASI CAMAT TANJUNG MORAWA


Pada Jumat, 18 September 2026, awak media melakukan konfirmasi kepada Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan, terkait pengelolaan persampahan di wilayahnya.

Dalam konfirmasi tersebut, awak media meminta penjelasan mengenai:


  • Besaran anggaran persampahan yang dialokasikan untuk wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.
  • Total iuran kebersihan yang dikumpulkan dari masyarakat setiap bulan.
  • Mekanisme pengelolaan dan penyetoran iuran.
  • Penggunaan anggaran untuk mendukung fasilitas serta pelayanan kebersihan masyarakat.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Camat Tanjung Morawa menyampaikan:


“Di Kecamatan Tanjung Morawa tidak menyediakan tong-tong sampah untuk masyarakat. Hanya menyediakan beberapa armada atau angkutan saja untuk mengangkut sampah tersebut. Terkait pungutan terhadap warga di Kecamatan Tanjung Morawa yang sudah berlangganan bervariasi dan dilihat dari golongan rumah huniannya. Untuk kategori hunian perumahan dikenai biaya Rp30.000.”


JAWABAN CAMAT BELUM MENUNTASKAN PERTANYAAN PUBLIK


Pernyataan Camat Gontar Panjaitan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan awak media, khususnya terkait jumlah total iuran yang terkumpul, mekanisme pertanggungjawaban keuangan, serta rincian penggunaan dana untuk pelayanan persampahan.


Penjelasan bahwa pihak kecamatan tidak menyediakan tong sampah juga memunculkan pertanyaan lanjutan dari masyarakat.

Jika penyediaan fasilitas persampahan merupakan tanggung jawab instansi teknis tertentu, bagaimana mekanisme koordinasi antara kecamatan, pemerintah desa, dan Dinas Lingkungan Hidup dalam memastikan kebutuhan fasilitas masyarakat terpenuhi?


Masyarakat tidak sedang meminta janji. Mereka meminta kejelasan atas pelayanan yang dibiayai melalui pungutan kepada warga.


EMPAT PERSOALAN YANG PERLU DIJELASKAN


1. MEKANISME PENGELOLAAN IURAN

Apabila pungutan tersebut merupakan retribusi daerah, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai dasar pemungutan, mekanisme penyetoran, serta pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila pungutan dilakukan melalui mekanisme lain, dasar hukum dan tata kelolanya juga perlu dijelaskan secara terbuka.

2. TRANSPARANSI ANGGARAN PERSAMPAHAN

Masyarakat perlu mengetahui alokasi anggaran pengelolaan sampah yang berkaitan dengan wilayah Tanjung Morawa, termasuk program, sumber pendanaan, serta realisasi penggunaannya.

Kejelasan ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai kewenangan dan pembiayaan pelayanan persampahan.

3. MINIMNYA FASILITAS TEMPAT SAMPAH

Pernyataan bahwa kecamatan hanya menyediakan armada pengangkut sampah perlu diikuti penjelasan mengenai koordinasi pengadaan dan pemenuhan kebutuhan tempat sampah di lingkungan masyarakat.

Keterbatasan kewenangan tidak boleh menjadi alasan terhentinya koordinasi pelayanan publik.

4. DUGAAN TEKANAN TERHADAP PETUGAS KEBERSIHAN

Apabila benar terdapat keluhan mengenai tekanan kepada petugas kebersihan terkait target pungutan atau setoran, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.

Dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi, tetapi juga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan.


CNEWS: JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT KEHILANGAN JEJAK


Redaksi CNEWS Sumatera Utara menilai, transparansi pengelolaan iuran kebersihan merupakan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik.


Camat Tanjung Morawa perlu membuka informasi yang menjadi kewenangannya, termasuk mekanisme pemungutan, pihak pengelola, serta pertanggungjawaban dana yang berkaitan dengan pelayanan kebersihan.


Jika iuran dipungut secara rutin, masyarakat berhak mempertanyakan kualitas pelayanan yang mereka terima. Jika fasilitas tidak memadai, pemerintah wajib menjelaskan penyebab dan langkah perbaikannya.


Uang masyarakat bukan sekadar angka dalam pembukuan. Setiap rupiah yang dipungut harus memiliki dasar hukum, mekanisme pengelolaan yang jelas, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.


DESAK BUPATI DELI SERDANG LAKUKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH


CNEWS Sumatera Utara mendesak Bupati Deli Serdang untuk memerintahkan pemeriksaan terhadap tata kelola persampahan di Kecamatan Tanjung Morawa melalui instansi pengawasan yang berwenang.

P

Pemeriksaan tersebut perlu mencakup:

  • Dasar hukum pemungutan iuran kebersihan.
  • Aliran dan mekanisme penyetoran dana.
  • Pengelolaan anggaran persampahan.
  • Realisasi belanja fasilitas dan pelayanan.
  • Kesesuaian pelaksanaan dengan peraturan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran administratif atau indikasi tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.


INSPEKTORAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA


Inspektorat Kabupaten Deli Serdang juga perlu memastikan bahwa setiap laporan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana maupun tekanan terhadap petugas kebersihan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif.


Jangan sampai masyarakat dibebani pungutan, sementara kualitas pelayanan tidak kunjung menunjukkan perbaikan.


CNEWS Sumatera Utara akan terus memantau persoalan ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi menjaga pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik.


Transparansi bukan hadiah dari pemerintah. Keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

(TR | CNEWS Sumatera Utara)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update