-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

KASUS DUGAAN PEMERASAN Rp75 JUTA TAK KUNJUNG TERANG, KETUM PPWI SIAP ADUKAN KAPOLDA SUMSEL KE PROPAM POLRI

Senin, 21 September 2026 | Senin, September 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-21T08:00:44Z


Wilson Lalengke Soroti Dugaan Saling Lempar Tanggung Jawab dan Transparansi Hasil Sidang Etik AKP Taufik Ismail


CNEWS | PALEMBANG — Penanganan dugaan pelanggaran etik dan/atau disiplin anggota Polri di lingkungan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri apabila tidak memperoleh kejelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail.


Persoalan ini berkaitan dengan dua laporan yang menurut Wilson telah disampaikannya kepada Divpropam Polri pada Februari 2025. Salah satunya mengenai dugaan penghinaan dan perlakuan tidak menyenangkan melalui komunikasi telepon. Laporan lainnya berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp75 juta yang disebut dialami anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto.


Menurut Wilson, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal.


SIDANG ETIK DISEBUT SUDAH DIGELAR, HASILNYA DIPERTANYAKAN


Wilson menyebut AKP Taufik Ismail telah menjalani sidang kode etik dan/atau disiplin pada 8 Januari 2026 setelah proses pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi.


Namun, menurut Wilson, hingga akhir Agustus 2026 pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai hasil resmi persidangan tersebut.


Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan serius dari PPWI mengenai transparansi penanganan perkara internal tersebut.


“Kalau sidang sudah dilaksanakan, tentu harus ada kejelasan mengenai hasil dan tindak lanjutnya. Jangan sampai masyarakat yang melapor justru tidak mendapatkan informasi yang jelas,” demikian pokok keberatan Wilson sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.


DATANG KE POLDA SUMSEL, MALAH DISEBUT TERJADI “PINGPONG” KEWENANGAN


Untuk meminta penjelasan, Wilson Lalengke bersama Hanjono Susanto mendatangi Mapolda Sumsel pada 31 Agustus 2026.


Menurut Wilson, upaya tersebut belum menghasilkan jawaban yang memuaskan. Ia menyebut dirinya sempat berkomunikasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Provost dan Propam, namun kewenangan terkait hasil sidang disebut diarahkan kepada atasan langsung AKP Taufik Ismail.


Wilson kemudian menemui pejabat yang disebut bertanggung jawab terhadap pengawasan penyidikan dan fungsi Jatanras. Namun, menurut keterangannya, pejabat tersebut justru menyatakan tidak memegang dokumen hasil sidang dan kembali mengarahkan persoalan tersebut kepada Bidpropam.


Rantai kewenangan yang saling mengarahkan inilah yang dipersoalkan PPWI.


Bagi pelapor, persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang memegang dokumen, tetapi bagaimana sebuah laporan masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai proses dan hasil penanganannya.


AUDIENSI DENGAN KAPOLDA SUMSEL BELUM TERWUJUD


Persoalan tersebut kembali dipertanyakan ketika Wilson dan Hanjono datang ke Palembang pada 9 September 2026.


Keduanya disebut berupaya meminta audiensi dengan Kapolda Sumsel untuk menyampaikan langsung persoalan tersebut.


Namun, menurut Wilson, pertemuan belum terlaksana karena Kapolda disebut sedang mengikuti rapat daring berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Wilson kemudian menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Mabes Polri.


WILSON: JANGAN ADA KESAN LAPORAN MASYARAKAT DIPERMAINkan


Wilson menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius institusi Polri karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal kepolisian.


Ia menyatakan akan mengadukan Kapolda Sumsel serta pejabat terkait kepada Divpropam Mabes Polri untuk meminta pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan tersebut.


PPWI juga, menurut Wilson, mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap jajaran yang dianggap tidak memberikan kepastian dan transparansi kepada pelapor.


Namun demikian, seluruh tudingan mengenai adanya pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan keterlibatan pejabat tertentu masih merupakan pernyataan atau dugaan dari pihak pelapor dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.


KRITIK TAJAM: KEADILAN INTERNAL POLRI JANGAN BERHENTI DI MEJA BIROKRASI


Kasus ini menempatkan mekanisme pengawasan internal Polri dalam sorotan publik.


Ketika seorang warga atau organisasi masyarakat mengajukan laporan terhadap anggota kepolisian, yang dibutuhkan bukan sekadar proses administratif, melainkan kepastian bahwa laporan diperiksa secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Kritik terhadap institusi kepolisian merupakan bagian dari kontrol publik. Sebaliknya, setiap tuduhan terhadap anggota Polri juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.


Karena itu, polemik ini seharusnya tidak berhenti pada persoalan “siapa yang berwenang memberikan hasil sidang”. Publik berhak mengetahui apakah laporan telah diproses, apa status akhirnya, dan bagaimana tindak lanjut institusi terhadap temuan yang telah diperoleh—sepanjang informasi tersebut memang dapat diberikan sesuai ketentuan hukum.


PPWI TUNTUT KEJELASAN, BUKAN KEISTIMEWAAN


Inti tuntutan Wilson Lalengke dan PPWI, sebagaimana keterangannya, adalah meminta kepastian proses, transparansi penanganan, serta pertanggungjawaban institusional.


Apabila terdapat pelanggaran anggota, mekanisme etik harus berjalan. Apabila tidak terbukti, pelapor juga berhak memperoleh penjelasan sesuai prosedur.


Dengan demikian, perkara ini menjadi ujian bagi transparansi mekanisme pengawasan internal kepolisian.


Jangan sampai laporan masyarakat berhenti di meja birokrasi, sementara publik dibiarkan bertanya-tanya mengenai ujung prosesnya.

CNEWS menempatkan seluruh informasi mengenai dugaan pemerasan dan dugaan pelanggaran etik tersebut sebagai materi pengaduan dan pernyataan pihak pelapor, bukan sebagai putusan bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.


CNEWS juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolda Sumsel, Bidpropam Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail, maupun pejabat lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (TIM/RED )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update