CNEWS | PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penuntutan.
Keempat perkara tersebut diajukan oleh tiga satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri Singkawang, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Kejaksaan Negeri Sambas. Persetujuan diberikan dalam ekspose perkara secara virtual yang berlangsung di Ruang Video Conference Lantai 4 Kantor Kejati Kalbar, Rabu (23/9/2026).
Ekspose tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar. Turut mengikuti kegiatan tersebut para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Kalimantan Barat.
Dua Perkara dari Kejari Singkawang
Dari empat permohonan tersebut, Kejaksaan Negeri Singkawang mengajukan dua perkara.
Perkara pertama melibatkan tersangka FERI alias PUCUL, yang disangka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengambilan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 liter milik korban, dengan nilai kerugian sekitar Rp600 ribu.
Perkara kedua melibatkan HANISAH S.Pd alias NISA bersama APRIANTI alias DEDEK, yang disangka melanggar Pasal 486 atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara ini, objek perkaranya berupa satu unit mobil milik korban yang digadaikan tanpa izin, dengan nilai kerugian sekitar Rp57 juta.
Kedua perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses penyelesaian di Rumah Restorative Justice “Seia Sekata” Kejaksaan Negeri Singkawang.
Para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan atau MKR-3.
Namun, khusus perkara HANISAH S.Pd alias NISA dan APRIANTI alias DEDEK, masih terdapat kewajiban yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan dan persyaratan MKR.
Artinya, persetujuan terhadap mekanisme tersebut tetap diikuti kewajiban untuk memastikan seluruh persyaratan penyelesaian perkara benar-benar dilaksanakan.
Perkara Pencurian di Kejari Pontianak
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pontianak mengajukan permohonan MKR atas nama tersangka JOHARI Bin DALI (Alm).
Ia disangka melanggar Pasal 476 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan nilai kerugian korban sekitar Rp1.050.000.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka dan korban ANDRY OKTAVIANTO telah mencapai kesepakatan perdamaian.
Korban telah memberikan maaf kepada tersangka. Kedua pihak juga sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata.
Kejari Sambas Ajukan Perkara Sepeda Motor
Permohonan keempat diajukan Kejaksaan Negeri Sambas atas nama tersangka MISNO Bin TUKA, yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Objek perkara berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban.
Dalam perkara tersebut, tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat.
Proses perdamaian dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026) di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sambas yang berada di Kantor Camat Sambas.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan untuk Menyelesaikan Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan atau MKR-3.
Kajati: Perdamaian Bukan Berarti Mengabaikan Ketentuan Hukum
Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta kepentingan masyarakat.
Menurutnya, penerapan MKR tetap harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tetap harus dilaksanakan secara selektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perdamaian menjadi bagian penting, namun seluruh persyaratan dan kewajiban yang telah disepakati tetap harus dipenuhi.”
Dengan disetujuinya empat permohonan tersebut, Kejati Kalbar mencatat hingga September 2026 terdapat 18 perkara yang telah diselesaikan melalui penghentian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap penuntutan di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Capaian tersebut menunjukkan penerapan pendekatan pemulihan dalam penanganan perkara pidana di tingkat penuntutan, dengan tetap menempatkan persyaratan hukum, kepastian hukum, kepentingan korban, serta kepentingan masyarakat sebagai bagian dari proses penyelesaian.
Bagi Kejaksaan, mekanisme tersebut bukan sekadar mengakhiri proses perkara melalui perdamaian. Pemenuhan seluruh syarat dan kewajiban yang telah disepakati menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa penyelesaian perkara benar-benar memberikan kepastian dan pemulihan bagi para pihak.
Keadilan restoratif bukan sekadar menghentikan perkara, tetapi memastikan konflik hukum dapat diselesaikan melalui proses yang sah, terukur, dan berorientasi pada pemulihan. (ANH)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar