CNEWS | DELI SERDANG, SUMATERA UTARA — Jumat, 26 September 2026 — Dugaan keberadaan tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di gudang J&T Express Jalan Besar Tembung, Dusun I, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini berkembang menjadi sorotan serius setelah awak media yang hendak melakukan konfirmasi mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang petugas keamanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2026, ketika awak media bersama Tim Investigasi Pusat Perjuangan Rakyat (PERAK) Sumatera Utara dan LSM Forum Masyarakat Independen (FMI) mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi atas informasi mengenai dugaan keberadaan dan aktivitas tujuh WNA di gudang tersebut.
Alih-alih memperoleh penjelasan, awak media mengaku justru dihadang, diinterogasi mengenai surat tugas dan pimpinan media, kemudian mengalami tindakan fisik berupa dorongan dan diminta meninggalkan lokasi.
Petugas keamanan yang disebut dalam peristiwa tersebut bernama M. Taufik Ramadan. Menurut keterangan awak media, kejadian itu terekam dalam dua rekaman video.
Datang untuk Konfirmasi, Malah Diduga Didorong
Awak media menyatakan kedatangannya bukan untuk melakukan tindakan di luar kewenangan, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik dengan meminta konfirmasi terhadap informasi yang diperoleh sebelumnya.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada CNEWS, petugas keamanan mempertanyakan identitas, surat tugas serta pimpinan media sebelum kemudian terjadi tindakan fisik.
“Kami datang sopan untuk konfirmasi soal dugaan TKA di gudang tersebut. Dia malah marah-marah, tanya surat tugas, tanya siapa bos kami, dan terakhir dia dorong saya. Ini sudah tidak bisa ditolerir,” ujar awak media yang berada di lokasi.
CNEWS belum memperoleh penjelasan resmi dari manajemen J&T Express maupun M. Taufik Ramadan terkait versi mereka atas kejadian tersebut.
Karena itu, seluruh dugaan mengenai tindakan penghalangan maupun tindakan fisik tersebut masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi melalui keterangan para pihak serta rekaman kejadian.
Jika Benar Menghalangi Kerja Pers, Ada Konsekuensi Hukum
Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana Pasal 4 dapat dikenai ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 8 UU Pers juga menjadi dasar perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Namun, penerapan ketentuan hukum tersebut tentu harus didasarkan pada fakta, unsur pidana, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Terlebih, perkembangan hukum pers pada 2026 juga menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, Kode Etik Jurnalistik, dan mekanisme Dewan Pers dalam konteks yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Tujuh WNA Diduga Masih Berada di Lokasi
Persoalan lain yang menjadi pertanyaan publik adalah informasi mengenai tujuh WNA asal Tiongkok yang disebut berada di gudang tersebut.
Informasi yang diterima tim investigasi menyebutkan bahwa Kantor Imigrasi sebelumnya telah mendatangi lokasi pada Rabu, 23 September 2026.
Namun, berdasarkan keterangan tim yang datang dua hari kemudian, tujuh WNA tersebut diduga masih berada di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:
Apa status tujuh WNA tersebut? Untuk kegiatan apa mereka berada di gudang J&T Express? Apakah seluruh dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan mereka telah sesuai ketentuan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa para WNA telah melakukan pelanggaran. Status hukum mereka harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi instansi berwenang.
Bukan Sekadar Isu TKA, Tetapi Soal Transparansi
Penggunaan TKA di Indonesia diatur antara lain melalui PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaannya. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemberi kerja, pengesahan RPTKA, izin tinggal, pelaporan, pengawasan dan sanksi administratif.
Karena itu, apabila benar terdapat TKA yang bekerja di suatu perusahaan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status dan legalitasnya melalui mekanisme yang sesuai, sementara kewenangan untuk memeriksa dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berada pada instansi pemerintah yang berwenang.
Publik: Jangan Ada Intimidasi Terhadap Kerja Jurnalistik
Peristiwa di gudang J&T Tembung ini tidak semestinya berhenti pada saling klaim antara awak media dan petugas keamanan.
Jika rekaman video benar memperlihatkan adanya tindakan fisik terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, maka kejadian tersebut patut diperiksa secara objektif.
Sebaliknya, jika pihak perusahaan memiliki alasan, prosedur keamanan, atau keberatan terhadap aktivitas peliputan di area tertentu, hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka tanpa tindakan kekerasan.
Konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik. Penjelasan perusahaan adalah haknya. Verifikasi adalah kewajiban media. Sedangkan kekerasan fisik tidak boleh menjadi cara menyelesaikan perbedaan di lapangan.
DESAK J&T DAN INSTANSI TERKAIT BUKA INFORMASI
CNEWS mendorong manajemen J&T Express memberikan klarifikasi resmi mengenai:
Status tujuh WNA yang disebut berada di gudang J&T Tembung;
Jenis kegiatan yang dilakukan para WNA tersebut;
Dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang relevan;
Kronologi sebenarnya terkait insiden dengan awak media;
Status M. Taufik Ramadan dalam peristiwa tersebut;
Kebijakan internal perusahaan terkait peliputan jurnalistik di area operasional.
CNEWS juga mendorong Kantor Imigrasi yang berwenang, instansi ketenagakerjaan, dan kepolisian melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila terdapat laporan atau bukti yang memerlukan tindak lanjut.
Sementara itu, organisasi dan lembaga yang berkaitan dengan kemerdekaan pers diharapkan ikut memantau dugaan tindakan penghalangan atau kekerasan terhadap wartawan tersebut.
Jangan sampai pertanyaan tentang tujuh WNA justru tenggelam akibat persoalan lain: dugaan penghalangan kerja jurnalistik. ( Tim/YN).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar