CNEWS | MUKOMUKO, BENGKULU — Kasus kematian seorang pelajar SMA di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko mengamankan seorang pria berinisial SY (23) yang diduga terlibat dalam kematian Endar Permana (16), pelajar kelas XI SMAN 5 Mukomuko.
Endar ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Asmara SP10, Desa Pelokan, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, pada Kamis (24/9/2026) pagi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari 1x24 jam setelah jasad korban ditemukan. Polisi kemudian menggelar press release pada Jumat (25/9/2026), dipimpin langsung Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Ipda Zico, S.H.
Informasi mengenai korban sebagai pelajar kelas XI dan adanya tanda-tanda kekerasan sebelumnya juga telah diberitakan media lokal.
JASAD DITEMUKAN, MOTOR DAN HP RAIB
Korban diketahui merupakan warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang.
Saat ditemukan, polisi melakukan pemeriksaan awal di lokasi dan mendapati sejumlah kejanggalan. Sepeda motor serta telepon seluler milik korban tidak berada di sekitar lokasi penemuan jasad.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan Satreskrim Polres Mukomuko untuk mengungkap rangkaian kejadian yang menimpa korban.
Dari pemeriksaan awal terhadap tubuh korban, polisi menemukan sejumlah tanda kekerasan. Sebelumnya, media lokal melaporkan adanya dugaan benturan benda tumpul pada beberapa bagian tubuh korban.
TERDUGA PELAKU DIAMANKAN DI RANAH KARYA
Penyelidikan kemudian diarahkan terhadap keberadaan barang-barang milik korban.
Pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil mengamankan SY (23) di wilayah Ranah Karya.
Kapolres Mukomuko membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif serta kronologi kejadian.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain:
satu unit sepeda motor Honda CRF BD 4525 TK warna hitam;
satu batang kayu yang diduga digunakan untuk memukul;
satu helm putih;
celana jeans;
ikat pinggang hitam;
sandal putih;
sweater hitam;
kalung;
dokumen kendaraan; dan
satu bungkus rokok Trend.
Polisi juga menemukan bercak pada bagian bodi sepeda motor yang diduga darah. Barang tersebut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.
DIDUGA TERPICU PERSELISIHAN SAAT DALAM PENGARUH ZAT
Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan dalam penyelidikan, peristiwa tersebut diduga bermula pada Rabu (23/9/2026) sore.
Korban disebut menjemput SY untuk pergi ke wilayah Mukomuko. Dalam perjalanan, keduanya disebut membeli 40 butir pil Samcodin dan tuak senilai sekitar Rp60 ribu.
Keduanya kemudian menuju kawasan kebun jarak di Desa Pasar Sebelah.
Sekitar pukul 20.00 WIB, terjadi perselisihan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, SY mengaku tersinggung akibat ucapan korban.
Dalam versi sementara penyidik, pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dari belakang hingga korban tidak sadarkan diri, kemudian memukul bagian wajah korban menggunakan kayu.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, tubuh korban diduga diseret menuju arah laut.
SY kemudian diduga membawa sepeda motor Honda CRF dan telepon seluler iPhone 11 milik korban menuju wilayah Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Motor tersebut disebut disembunyikan di kawasan perkebunan sawit warga, sedangkan telepon seluler korban diduga dibuang di sekitar Jembatan Silaut.
Terduga pelaku kemudian disebut kembali menuju Lubuk Pinang dengan menumpang kendaraan warga.
Seluruh rangkaian tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan sementara penyidik dan akan diuji melalui alat bukti serta proses hukum lebih lanjut.
JENAZAH DIAUTOPSI, PENYIDIK DALAMI SELURUH RANGKAIAN
Jenazah Endar Permana kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk menjalani proses autopsi guna membantu memastikan penyebab dan mekanisme kematian.
Sementara SY telah diamankan di Polres Mukomuko untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.
Kasus ini kembali menjadi perhatian serius karena korban masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, alat bukti, penyebab pasti kematian, serta kemungkinan adanya fakta lain yang belum terungkap.
Sumber: Humas Polres Mukomuko Polda Bengkulu | Relis PPWI Mukomuko
Editor: Tim CNEWS

Tidak ada komentar:
Posting Komentar