-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

Fakhrul Tegaskan SJUT Medan Bukan Lagi Skema IMS-Grefal, Melainkan Program APJATEl, SDABMBK Fokus Penataan Ruang Jalan

Kamis, 24 September 2026 | Kamis, September 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T14:21:28Z


‎CNEWS, MEDAN — Pelaksanaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Kota Medan kembali mendapat penjelasan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.

‎

‎Kepala Bidang Bina Konstruksi SDABMBK Kota Medan, Fakhrul,ST.MM menjelaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan KSO PT Inter Medialink Solusi (IMS) dan PT Grefal Era Mas perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Menurutnya, KSO tersebut memang pernah mengikuti proses terkait pembangunan SJUT, namun dalam perjalanannya pihak perusahaan dinilai tidak mampu melaksanakan rencana tersebut.

‎

‎Dengan demikian, pelaksanaan SJUT yang saat ini berlangsung tidak dapat begitu saja dikaitkan dengan KSO IMS–Grefal.

‎

‎Fachrul menyebut bahwa pelaksanaan SJUT yang berjalan saat ini merupakan bagian dari program APJATEL, sehingga pihak yang melaksanakan dan mengelola pembangunan maupun jaringan utilitas tersebut harus dibedakan dari skema KSO yang pernah direncanakan sebelumnya.

‎

‎SDABMBK Bukan Operator SJUT

‎

‎Fachrul juga memberikan penjelasan mengenai posisi SDABMBK dalam program tersebut.

‎

‎Menurutnya, SDABMBK pada prinsipnya berada pada posisi yang berkaitan dengan ruang milik jalan dan penataan infrastruktur jalan, bukan sebagai operator jaringan telekomunikasi.

‎

‎Artinya, keberadaan SJUT di ruang jalan Kota Medan harus mengikuti ketentuan pemanfaatan bagian-bagian jalan serta aturan teknis yang berlaku.

‎

‎SDABMBK berperan memastikan pemanfaatan ruang jalan untuk jaringan utilitas dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, sehingga penataan jaringan telekomunikasi dapat berjalan tanpa mengabaikan fungsi utama jalan dan kepentingan masyarakat.

‎

‎“Prinsipnya kita menata. Ruang jalan harus dimanfaatkan sesuai ketentuan dan penempatan utilitas harus mengikuti aturan yang ada,”  tegas Fachrul terkait posisi SDABMBK dalam penataan SJUT. katanya (24/9)

‎

‎Fachrul juga menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan ruang milik jalan harus disertai jaminan pemulihan kondisi jalan. Menurutnya, pihak pelaksana wajib menyediakan garansi bank sebagai bentuk jaminan bahwa badan jalan yang terdampak penggalian akan dikembalikan sesuai standar teknis setelah pekerjaan selesai.

‎

‎“Untuk pemulihan jalan, harus ada garansi bank. Itu menjadi jaminan agar jalan yang dibuka untuk pekerjaan utilitas dapat dipulihkan kembali dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Fachrul.

‎

‎Dengan posisi tersebut, SDABMBK tidak serta-merta menjadi pihak yang mengoperasikan jaringan telekomunikasi. Penyelenggara jaringan dan pihak yang memanfaatkan SJUT tetap harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah, termasuk kewajiban pemulihan jalan dan pemenuhan jaminan pelaksanaan.

‎

‎Penataan Kota, Bukan Sekadar Galian

‎

‎Program SJUT sendiri memiliki tujuan lebih luas daripada sekadar pekerjaan penggalian badan jalan.

‎

‎Penataan jaringan utilitas bawah tanah merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang kota yang lebih tertib, terutama dengan mengurangi ketergantungan terhadap jaringan kabel yang selama ini berada di udara dan berpotensi mengganggu estetika maupun keselamatan ruang publik.

‎

‎Karena itu, setiap pekerjaan utilitas yang menggunakan ruang jalan harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, keselamatan pengguna jalan, kondisi jaringan utilitas eksisting serta kewajiban pemulihan kembali bagian jalan yang terdampak. Kewajiban tersebut harus didukung garansi bank agar pemulihan jalan memiliki kepastian pelaksanaan apabila terjadi kerusakan atau pekerjaan tidak diselesaikan sesuai ketentuan.

‎

‎Dalam konteks ini, SDABMBK berperan sebagai bagian dari pemerintah daerah yang mengatur dan mengawasi pemanfaatan ruang jalan sesuai kewenangannya.

‎

‎Program APJATEL Perlu Dijelaskan Terbuka

‎

‎Fachrul menyebut pelaksanaan SJUT saat ini merupakan program yang berkaitan dengan APJATEL.

‎

‎Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang untuk memperjelas siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan fisik, pengelolaan ducting, hubungan dengan provider serta mekanisme pemanfaatan jaringan tersebut.

‎

‎Hal ini penting karena SJUT pada akhirnya akan digunakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi. Dengan demikian, harus jelas siapa operator atau pengelola infrastrukturnya, siapa yang membangun, siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan bagaimana mekanisme pemanfaatannya.

‎

‎Kejelasan tersebut juga diperlukan agar tidak terjadi pencampuran antara pemilik ruang jalan, pengelola SJUT, penyelenggara jaringan telekomunikasi dan pihak pelaksana pekerjaan fisik.

‎

‎Hermanto: SJUT Harus Jadi Penataan Jangka Panjang

‎

‎Sementara itu, Ketua DPD JIN Sumut, Hermanto MT.Simanjuntak menilai penataan utilitas melalui SJUT merupakan langkah positif apabila dilaksanakan secara konsisten dan transparan.

‎

‎Menurut Hermanto, keberadaan jaringan utilitas bawah tanah dapat menjadi bagian penting dalam pembenahan wajah Kota Medan, terutama dalam menghadapi pertumbuhan kebutuhan jaringan komunikasi dan digital.

‎

‎“Penataan utilitas harus dilihat sebagai pembangunan jangka panjang kota. Jangan hanya berhenti pada pekerjaan galian dan pemasangan jaringan, tetapi harus menghasilkan sistem utilitas yang tertata, aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pemerintah daerah,” ujar Hermanto.

‎

‎Ia juga menilai kejelasan antara pihak pemerintah, pengelola SJUT dan provider sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

‎

‎Menurutnya, apabila pemanfaatan ruang jalan menghasilkan penerimaan daerah, mekanisme dan realisasinya juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

‎

‎Brigjen Katamso–Zein Hamid

‎

‎Pada ruas Jalan Brigjen Katamso–Zein Hamid, pekerjaan SJUT disebut memiliki panjang sekitar 5.000 meter dan masuk dalam daftar pekerjaan yang ditargetkan selesai pada 31 Desember 2026.

‎

‎Pekerjaan di lapangan juga menjadi perhatian karena penggalian dilakukan secara manual. Pengawasan terhadap jalur pekerjaan, kondisi utilitas eksisting, pemasangan jaringan dan pemulihan kembali permukaan jalan menjadi bagian penting untuk memastikan tujuan penataan utilitas tidak justru menimbulkan persoalan baru.

‎

‎Dengan adanya penjelasan Fachrul tersebut, publik kini membutuhkan kejelasan lebih lanjut mengenai dokumen kerja sama APJATEL, pihak pelaksana fisik, pengelola SJUT, mekanisme pemanfaatan oleh provider serta dasar pemanfaatan ruang jalan milik Pemerintah Kota Medan.

‎

‎Kejelasan tersebut penting agar program SJUT benar-benar menjadi instrumen penataan Kota Medan, bukan sekadar aktivitas penggalian dan pemasangan jaringan di badan jalan. (Anto Juntak )

‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update