CNEWS | SERGAI — Pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap persoalan yang tak bisa dipandang sebagai kejahatan jalanan biasa.
Sebanyak 122 unit meteran air dilaporkan hilang dalam dua kejadian berbeda. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp48,8 juta. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sergai kemudian menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.S. alias M (20), warga Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan R. alias B (21), warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah.
.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
BUKAN SEKADAR 1–2 METERAN: 122 UNIT RAIB
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan 20 unit water meter milik Dinas PUTR pada 3 Juli 2026 di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu. Kerugian dalam kejadian pertama diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Belum berhenti di sana, pada 20 Juli 2026, kembali terjadi kehilangan sebanyak 102 unit meteran air yang berada di wilayah Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo. Nilai kerugian dalam kejadian kedua diperkirakan mencapai Rp40,8 juta.
Jika kedua kejadian tersebut digabungkan, terdapat 122 unit meteran air yang hilang dengan total kerugian sekitar Rp48,8 juta.
Jumlah tersebut menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana ratusan unit meteran dapat dicopot dan dipindahkan tanpa terdeteksi lebih awal?
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi untuk memastikan apakah sistem pengamanan, pengawasan aset dan pendataan fasilitas publik telah berjalan sebagaimana mestinya.
DIDUGA BERAKSI BEREMPAT, PENAMPUNG JADI KUNCI
Hasil pemeriksaan awal terhadap kedua terduga pelaku disebut mengarah kepada dua orang lain berinisial J dan P yang diduga ikut terlibat.
Para pelaku diduga menjual meteran hasil pencurian kepada penampung atau pembeli barang bekas.
Di sinilah penyidikan kasus ini menjadi penting.
Jika benar terdapat pihak yang secara rutin menerima atau membeli barang hasil kejahatan, maka pengungkapan tidak semestinya berhenti pada pelaku lapangan. Rantai penadah dan jalur distribusi barang hasil curian perlu dibongkar sampai tuntas.
Sebab, tanpa adanya pasar atau penampung, barang hasil pencurian akan lebih sulit diuangkan.
Polisi juga perlu memastikan apakah 122 meteran tersebut dicuri untuk dijual sebagai barang bekas semata atau terdapat jaringan yang lebih luas dalam pengumpulan dan perdagangan barang hasil kejahatan.
BARANG BUKTI BARU SATU UNIT BECAK MOTOR
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit becak bermotor warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi.
Sementara itu, barang bukti berupa meteran air hasil pencurian masih dalam proses pencarian dan pengembangan.
Kondisi ini membuat pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya serta penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi penampung menjadi bagian penting dalam penyidikan.
POLISI DIMINTA JANGAN BERHENTI DI PELAKU LAPANGAN
Pengungkapan kasus ini patut diapresiasi. Namun, publik tentu menunggu langkah berikutnya.
Siapa yang menerima 122 meteran tersebut? Di mana barang-barang itu dijual? Berapa nilai transaksi sebenarnya? Apakah ada penadah yang secara sadar membeli barang hasil kejahatan? Dan apakah masih ada pihak lain yang terlibat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses penyidikan yang profesional dan transparan.
Apalagi yang dicuri bukan sekadar milik perseorangan, melainkan aset/fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan publik dan berada dalam lingkup Dinas PUTR Pemkab Serdang Bedagai.
Karena itu, penegakan hukum dalam perkara ini harus berjalan dua arah: pelaku pencurian dikejar, sementara mata rantai penadah dan penerima barang hasil kejahatan juga harus diusut.
Jika penyidikan hanya berhenti pada orang yang mengambil barang di lapangan, maka persoalan yang lebih besar berpotensi tidak pernah terungkap.
KETERANGAN POLRES SERGAI
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim URC Sat Reskrim telah mengamankan 2 pelaku pencurian meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Sergai. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya.
Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya sekaligus mencari barang bukti hasil pencurian.
Kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan penampung barang hasil kejahatan agar segera memberikan informasi kepada kepolisian.
PUBLIK MENUNGGU PENGUNGKAPAN SAMPAI KE AKAR
Kasus hilangnya 122 meteran air ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa pemberantasan pencurian aset publik tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.
Dua orang sudah diamankan. Dua lainnya masih diburu. Namun pekerjaan terbesar justru belum selesai: menemukan seluruh barang bukti, mengungkap penadah, memetakan jaringan, serta memastikan bagaimana 122 unit meteran tersebut dapat berpindah tangan.
CNEWS mendorong proses hukum dilakukan secara terukur, transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang belum diputus bersalah oleh pengadilan.
Publik berhak mengetahui apakah kasus ini benar-benar merupakan aksi pencurian yang berdiri sendiri atau bagian dari rantai perdagangan barang hasil kejahatan yang lebih luas.
Pengungkapan 122 meteran bukan garis akhir. Justru dari 122 meteran itulah penyidikan seharusnya dimulai untuk menemukan seluruh mata rantainya. (Kh.husen Silaban).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar