-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

TAJAM! SIAPA DUDUK DI DPRD 2029–2031? Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, UU MD3 Belum Menjawab Nasib DPRD Masa Transisi

Senin, 31 Agustus 2026 | Senin, Agustus 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T15:04:23Z


CNEWS , JAKARTA - KALBAR — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah secara fundamental desain keserentakan Pemilu Indonesia mulai 2029. Pemilu nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR dan DPD dipisahkan dari pemilu daerah untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta kepala daerah. Jarak pelaksanaannya ditetapkan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden. 


Namun, di balik perubahan besar tersebut, terdapat persoalan hukum yang hingga kini belum memperoleh jawaban normatif yang memadai: siapa yang secara sah menduduki kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada masa transisi setelah berakhirnya periode hasil Pemilu 2024?


Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis pemilu. Ini menyangkut legitimasi demokratis, kepastian hukum, kesinambungan pemerintahan daerah, representasi rakyat, serta penggunaan kewenangan dan anggaran negara.


Praktisi hukum Kalimantan Barat, Nidia Candra, SH, menilai persoalan tersebut berpotensi menjadi salah satu konsekuensi hukum paling serius dari perubahan desain pemilu nasional dan daerah.


Menurutnya, pembentuk undang-undang tidak boleh hanya sibuk mengatur jadwal pemilu baru, sementara konsekuensi terhadap kedudukan anggota DPRD pada masa transisi justru dibiarkan menggantung.


MASALAH BESARNYA ADA DI UU MD3


Pasal 318 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 mengatur bahwa masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.


Ketentuan yang sama berlaku bagi DPRD kabupaten/kota melalui Pasal 367 ayat (4). 



Di sinilah muncul persoalan tafsir.

Di satu sisi, norma menyatakan masa jabatan lima tahun.


Namun di sisi lain, norma juga menggunakan frasa “berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.”


Artinya, ketika pemilu DPRD berikutnya belum dilaksanakan dan belum ada anggota DPRD baru yang mengucapkan sumpah/janji, muncul pertanyaan konstitusional:


Apakah anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap menjalankan tugas sampai anggota baru dilantik?


Ataukah setelah lima tahun mereka otomatis berhenti dan harus ada mekanisme lain untuk mengisi kursi DPRD?


Inilah titik yang menurut Nidia Candra harus segera dijawab pembentuk undang-undang.


Bahkan persoalan periodisasi masa jabatan legislatif sebelumnya telah pernah diuji di MK. Dalam Perkara Nomor 164/PUU-XXII/2024, ketentuan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) termasuk norma yang dipersoalkan. MK kemudian menolak permohonan tersebut pada 2 Januari 2025. 


PUTUSAN MK SUDAH ADA, TETAPI REKAYASA HUKUM DPRD BELUM SELESAI


Yang membuat persoalan semakin serius, MK sendiri pada 2025 telah mengakui bahwa pemisahan pemilu tersebut menimbulkan kebutuhan rekayasa hukum terhadap masa jabatan anggota DPRD.


Dalam Putusan MK Nomor 124/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan bahwa konsekuensi pemisahan pemilu terhadap masa jabatan anggota DPRD merupakan persoalan yang belum ditindaklanjuti atau belum dinormakan oleh pembentuk undang-undang. MK bahkan menyebut DPR dan Pemerintah belum melaksanakan rekayasa konstitusional yang diperlukan terkait masa jabatan DPRD akibat pemisahan pemilu. 


Ini berarti masalah tersebut bukan sekadar asumsi atau kekhawatiran akademik.


Ada persoalan legislasi yang memang harus diselesaikan.


JANGAN SAMPAI 2029 MENJADI ZONA ABU-ABU DEMOKRASI


Menurut Nidia Candra, apabila Pemilu nasional berlangsung pada 2029 sementara pemilu daerah baru digelar dalam rentang dua sampai dua setengah tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional, maka Indonesia harus mempunyai konstruksi hukum yang jelas mengenai DPRD.


Jangan sampai terjadi situasi ketika masa jabatan anggota DPRD 2024–2029 dinyatakan selesai, tetapi anggota DPRD hasil pemilu berikutnya belum tersedia.


Sebab DPRD bukan lembaga simbolik.


DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Kekosongan atau ketidakjelasan legitimasi anggota DPRD dapat berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Pertanyaan sederhananya: siapa yang membahas APBD, menjalankan fungsi pengawasan dan mengambil keputusan politik daerah apabila konstruksi hukum masa transisi tidak disiapkan sejak sekarang?


USULAN: CALEG SUARA TERBANYAK BERIKUTNYA?


Nidia Candra menawarkan salah satu gagasan yang menurutnya layak dikaji oleh DPR dan Pemerintah: menggunakan mekanisme calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari Pemilu 2024, dengan tetap mempertimbangkan asal partai politik dan daerah pemilihan, sebagai salah satu opsi pengisian DPRD selama masa transisi.


Gagasan tersebut dinilai mempunyai dasar argumentasi bahwa para calon tersebut merupakan bagian dari kontestasi Pemilu 2024 dan telah memperoleh legitimasi elektoral melalui suara pemilih.


Namun, secara hukum, mekanisme ini tidak dapat serta-merta diterapkan hanya berdasarkan penafsiran Pasal 321 atau Pasal 369 UU MD3.


Perlu dicatat, mekanisme calon dengan suara terbanyak berikutnya dalam UU MD3 pada dasarnya berkaitan dengan penggantian antarwaktu (PAW), bukan mekanisme umum untuk mengisi seluruh kursi DPRD akibat perubahan siklus pemilu. Untuk DPRD kabupaten/kota, misalnya, ketentuan PAW menggunakan calon dengan suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.


Karena itu, jika konsep tersebut hendak digunakan untuk masa transisi 2029–2031, pembentuk undang-undang harus membuat norma baru yang tegas, bukan memaksakan norma PAW untuk situasi yang secara hukum berbeda.


KUNCINYA: UBAH UU MD3 SEBELUM TAHAPAN PEMILU 2029


Mahkamah Konstitusi sendiri telah menegaskan bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal berlaku mulai 2029. MK juga menekankan pentingnya perubahan kerangka hukum pemilu agar desain baru tersebut mempunyai dasar hukum yang jelas. 


Karena itu, DPR RI bersama Pemerintah tidak boleh menunggu sampai 2029.

UU Pemilu dan UU MD3 harus segera diselaraskan.


Sedikitnya harus ada norma yang menjawab:


Bagaimana status anggota DPRD periode 2024–2029 ketika pemilu daerah belum dilaksanakan?

Apakah mereka tetap menjalankan tugas sampai anggota baru dilantik?

Jika diperpanjang, apa dasar hukum, batas waktu dan legitimasi politiknya?

Bagaimana mekanisme pengisian kursi apabila sebagian anggota tidak dapat melanjutkan?

Siapa yang berwenang menetapkan anggota DPRD pada masa transisi?

Bagaimana kedudukan calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya?

Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban anggaran dan keputusan DPRD selama masa transisi?


JANGAN BIARKAN RAKYAT MENJADI KORBAN KEKOSONGAN NORMA


Menurut Nidia Candra, pembentukan norma transisi harus mengutamakan tiga prinsip sekaligus: kepastian hukum, legitimasi demokratis dan efisiensi anggaran negara.


Jika akhirnya dipilih opsi memperpanjang keberlakuan anggota DPRD 2024–2029 sampai anggota hasil Pemilu Daerah dilantik, maka harus ada dasar undang-undang yang jelas.


Sebaliknya, jika pembentuk undang-undang memilih mekanisme pengisian baru, maka mekanismenya harus dirancang transparan dan mempunyai legitimasi elektoral yang dapat dipertanggungjawabkan.


Jangan sampai Indonesia memasuki Pemilu 2029 dengan desain nasional yang baru tetapi status hukum DPRD justru berada dalam wilayah abu-abu.


Demokrasi tidak boleh hanya sibuk menghitung hari pemungutan suara. Demokrasi juga harus memastikan siapa yang sah memegang mandat rakyat setelah suara itu selesai dihitung.


PRAKTISI HUKUM: DPR DAN PEMERINTAH HARUS BERANI MEMBUAT NORMA BARU


“Ini bukan sekadar persoalan siapa yang duduk di kursi DPRD. Ini menyangkut siapa yang mempunyai legitimasi konstitusional untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan daerah pada masa transisi,” demikian substansi kritik Nidia Candra.


Menurutnya, pembuat undang-undang harus segera melakukan perubahan terhadap UU MD3 dan UU Pemilu dengan memasukkan norma khusus mengenai masa transisi pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.


Dengan demikian, ketika Pemilu Nasional 2029 selesai dan pemilu daerah baru dapat dilaksanakan paling cepat dua tahun setelah pelantikan nasional, tidak terjadi kekosongan hukum maupun kekosongan representasi politik di daerah.


“Jangan tunggu persoalan ini menjadi sengketa konstitusional baru kemudian DPR dan Pemerintah bergerak. Norma transisi harus dibuat sebelum persoalan terjadi,” menjadi pesan penting dari gagasan tersebut.


CATATAN REDAKSI : Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah desain keserentakan pemilu Indonesia. Namun, putusan tersebut sekaligus membuka pekerjaan rumah besar bagi pembentuk undang-undang.


DPRD 2024–2029 tidak boleh dibiarkan memasuki 2029 tanpa kepastian mengenai status hukum, kewenangan dan legitimasi mereka.


Apakah solusi terbaik adalah memperpanjang masa jabatan sampai anggota baru dilantik, atau membentuk mekanisme transisi berbasis hasil Pemilu 2024?


Itulah pertanyaan hukum besar yang harus dijawab DPR dan Pemerintah secara terbuka kepada publik—sebelum 2029 datang mengetuk pintu. ( ANH/RED)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update