-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

PK 313 K/Pdt/2026: Rekam Medis RSCM Disebut Ungkap Trauma Gabriel, Mahkamah Agung Didesak Jangan Abaikan Kepentingan Terbaik Anak

Senin, 31 Agustus 2026 | Senin, Agustus 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T05:49:18Z


CNEWS, JAKARTA — Sengketa pengasuhan anak antara Oey Lie Hua (Lisa) dan Danny Septriadi Djayaprawira memasuki fase yang sangat menentukan di Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 313 K/Pdt/2026 tidak lagi semata-mata dipandang sebagai pertarungan prosedural antara dua orang tua, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang benar-benar menjamin keselamatan, kesehatan mental, pendidikan, dan masa depan anak?


Di tengah proses hukum tersebut, muncul klaim mengenai kondisi psikologis dan fisik anak mereka, Gabriel Immanuela Djayaprawira, yang menurut pihak Lisa dan pendukung permohonan PK mengalami perubahan signifikan setelah berpindah pengasuhan.


Fakta yang paling disorot adalah adanya rekam pemeriksaan dan terapi psikologis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang disebut menunjukkan adanya persoalan psikologis serius, termasuk trauma, penurunan motivasi belajar, serta perubahan kondisi fisik. Namun, seluruh temuan tersebut tetap harus dibaca berdasarkan dokumen medis yang autentik dan penilaian profesional, bukan semata-mata berdasarkan narasi para pihak.


Persoalan inilah yang kini menjadi sorotan publik.

Jangan Sampai Anak Hilang dari Pusat Perhatian


Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meminta Majelis Hakim Agung yang memeriksa permohonan PK tidak terjebak dalam pendekatan hukum yang hanya membaca perkara dari tumpukan dokumen dan putusan sebelumnya.


Menurut Wilson, perkara tersebut harus dikaji dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) sebagai pertimbangan utama.


“Majelis Hakim Agung sepatutnya tidak hanya melihat persoalan ini dari perspektif formalitas hukum, tetapi memeriksa secara cermat seluruh fakta dan argumen yang diajukan dalam permohonan PK,” ujar Wilson, Minggu (30/8/2026).


Ia menilai perubahan kondisi Gabriel setelah terjadinya perpindahan pengasuhan merupakan persoalan yang tidak layak diabaikan begitu saja.


Menurut keterangan Wilson, ketika berada dalam pengasuhan Lisa, Gabriel disebut tumbuh sebagai anak yang aktif dan berprestasi, termasuk memperoleh sejumlah medali dalam berbagai kejuaraan. Sementara setelah berada dalam pengasuhan ayahnya sejak 2 Juli 2023, pihaknya mengklaim terdapat perubahan kondisi fisik, psikologis, semangat belajar, serta pola tumbuh kembang anak.


Wilson bahkan menggunakan istilah “penculikan” untuk menggambarkan perpindahan anak tersebut. Namun, istilah tersebut merupakan penilaian dari pihak yang bersangkutan dan tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap tanpa adanya putusan atau penetapan resmi yang mendukungnya.


RSCM dan Bukti Medis Harus Diperiksa Secara Objektif


Salah satu titik krusial dalam permohonan PK adalah keberadaan dokumen medis dan catatan terapi psikologis yang dikaitkan dengan pemeriksaan Gabriel di RSCM.


Jika benar dokumen tersebut menunjukkan adanya kondisi psikologis yang signifikan dan relevan dengan lingkungan pengasuhan anak, maka dokumen tersebut layak diuji secara serius dalam proses hukum.


Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental:

Apakah kondisi anak saat ini benar-benar lebih baik dibandingkan sebelumnya?

Dan pertanyaan yang lebih penting:

Apakah sistem hukum telah memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi Gabriel sebelum menentukan masa depannya?


Wilson meminta agar Majelis Hakim Agung, apabila dipandang perlu berdasarkan kewenangan dan hukum acara yang berlaku, mendengar langsung para pihak serta meminta penjelasan dari lembaga yang relevan.


“Penting bagi kita semua demi keadilan agar fakta objektif dapat diperiksa. Lisa, Danny, dan khususnya Gabriel harus mendapatkan ruang yang layak. Lembaga-lembaga yang berkaitan dengan perkara ini juga perlu diperhatikan, termasuk RSCM dan KPAI,” tegasnya.


Akta Notaris No. 37 Tahun 2019 Dipersoalkan

Selain kondisi medis dan psikologis anak, terdapat pula persoalan hukum mengenai Akta Notaris No. 37 Tahun 2019.


Dalam permohonan PK, keberadaan akta tersebut disebut sebagai salah satu dasar penting karena, menurut pihak Lisa, Danny sebelumnya telah menyerahkan pengasuhan anak kepada Lisa.


Secara hukum perdata, akta autentik memang memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi. Pasal 1870 KUHPerdata menyatakan bahwa akta autentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris atau orang yang mendapat hak dari mereka suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.


Namun, kekuatan pembuktian sebuah akta tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pengasuhan anak. Dalam sengketa keluarga, pengadilan tetap harus melihat keseluruhan keadaan dan terutama kondisi serta kepentingan anak.


Dengan demikian, pertanyaan hukumnya bukan sekadar “siapa memegang dokumen paling kuat?”, melainkan juga “pengaturan pengasuhan seperti apa yang paling menjamin kepentingan dan masa depan anak?”


PK Bukan Sekadar Pertarungan Dua Orang Dewasa


Perjalanan perkara ini dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga tingkat kasasi menunjukkan betapa kompleksnya sengketa tersebut.


Namun, semakin panjang sebuah sengketa orang tua, semakin besar pula risiko anak berubah menjadi objek tarik-menarik kepentingan.


Di titik inilah hukum seharusnya berhenti melihat anak sebagai sekadar bagian dari objek sengketa perdata.


Anak bukan “hadiah” bagi orang tua yang memenangkan perkara.

Anak juga bukan alat untuk membuktikan siapa yang lebih kuat secara hukum.


Anak adalah manusia yang memiliki hak untuk tumbuh, belajar, mendapatkan rasa aman, memperoleh kasih sayang, serta terbebas dari tekanan konflik orang dewasa.


Karena itu, apabila terdapat bukti medis yang kredibel mengenai kondisi psikologis Gabriel, bukti tersebut harus ditempatkan secara proporsional dalam pemeriksaan PK dan diuji berdasarkan standar pembuktian yang berlaku.


Mahkamah Agung Dihadapkan pada Ujian Keadilan Substantif


Permohonan PK ini pada akhirnya menghadapkan Mahkamah Agung pada persoalan yang lebih besar daripada sekadar benar atau salah secara prosedural.


Prinsip the best interests of the child telah menjadi prinsip fundamental dalam perlindungan anak. Dalam konteks hukum Indonesia, perlindungan terhadap anak juga harus dibaca sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia.


Karena itu, pemeriksaan terhadap perkara ini seyogianya tidak mengabaikan fakta aktual mengenai kondisi anak.


Gagasan keadilan substantif yang telah lama dibicarakan dalam filsafat hukum juga relevan untuk direnungkan. Keadilan tidak semestinya berhenti pada penerapan norma secara mekanis apabila penerapannya justru mengabaikan keadaan konkret manusia yang harus dilindungi.


Dalam perkara pengasuhan, pertanyaan mengenai kepentingan anak harus ditempatkan di atas ego, konflik, maupun kepentingan kedua orang tuanya.


Publik Menunggu Keberanian Hukum Melihat Fakta


Kasus Lisa versus Danny kini menjadi perhatian bukan hanya karena panjangnya perjalanan perkara, tetapi karena menyangkut masa depan seorang anak yang berada di tengah konflik orang dewasa.


Wilson Lalengke meminta Mahkamah Agung menggunakan momentum PK ini untuk melihat perkara secara komprehensif.


Menurutnya, pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap dokumen medis, kondisi psikologis anak, riwayat pengasuhan, akta autentik, serta keterangan para pihak diperlukan agar putusan tidak semata-mata menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memberikan perlindungan nyata kepada anak.


Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan kemenangan salah satu orang tua.


Publik membutuhkan kepastian bahwa Gabriel berada dalam lingkungan yang paling aman, sehat, stabil, dan mendukung masa depannya.


Jika benar terdapat bukti medis yang menunjukkan trauma dan perubahan kondisi anak, maka fakta tersebut tidak boleh dipinggirkan. Sebaliknya, apabila terdapat klaim yang belum terbukti, semuanya juga harus diuji secara objektif dan berimbang.


Di sinilah kredibilitas proses PK diuji.


Mahkamah Agung memiliki kesempatan untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi tentang siapa yang harus paling dilindungi: anak.


Sebab, putusan dalam perkara pengasuhan bukan hanya menentukan status hukum hari ini.


Putusan itu dapat menentukan arah kehidupan seorang anak selama bertahun-tahun ke depan.


Dan ketika masa depan seorang anak dipertaruhkan, keadilan tidak boleh berhenti pada formalitas. Kebenaran materiel, bukti objektif, kesehatan psikologis, dan kepentingan terbaik anak harus benar-benar diperiksa.

(TIM/RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update