-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

UNJUK RASA PERAK SUMUT GUNCANG DELI SERDANG: Sengketa Lahan Rugemuk Memanas, Satpol PP Dikritik Keras Soal Pembongkaran Gubuk Warga

Senin, 31 Agustus 2026 | Senin, Agustus 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T06:34:36Z


CNEWS, DELI SERDANG, SUMATERA UTARA — Semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia justru diwarnai persoalan agraria yang kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Pusat Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (PERAK SUMUT) bersama puluhan warga Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (26/8/2026).


Aksi tersebut membawa satu pesan utama: pemerintah diminta tidak sekadar hadir sebagai penonton dalam sengketa lahan yang menurut warga telah berlangsung selama puluhan tahun.


PERAK SUMUT dan warga mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegakkan peraturan daerah, memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan yang menjadi objek sengketa.


Persoalan semakin mendapat sorotan setelah warga mempersoalkan tindakan pembongkaran sejumlah gubuk yang selama ini digunakan sebagai tempat tinggal maupun aktivitas penggarapan lahan.


Warga menduga pembongkaran tersebut melibatkan Satpol PP Deli Serdang bersama pihak lain yang mereka sebut sebagai kelompok yang diduga preman. Dugaan tersebut perlu diverifikasi dan diklarifikasi secara resmi oleh seluruh pihak terkait.


SENGKETA DISEBUT BERAWAL DARI AKHIR 1980-AN


Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam aksi, akar persoalan disebut bermula dari dugaan transaksi pembelian lahan oleh PT TUN SUWINDU di Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, sekitar akhir 1988.


Dalam perkembangannya, menurut keterangan warga, klaim atas lahan tersebut kemudian bersinggungan dengan wilayah Desa Rugemuk yang telah lama digunakan masyarakat untuk bermukim dan bercocok tanam.


Puluhan tahun berlalu, namun konflik belum juga menemukan titik penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.


Di sinilah persoalan menjadi lebih serius.


Jika benar terdapat tumpang tindih antara klaim perusahaan dan penguasaan atau penggarapan masyarakat, maka penyelesaian tidak semestinya berhenti pada tindakan administratif maupun pembongkaran fisik. Status hak atas tanah harus terlebih dahulu terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


PERAK SUMUT menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan tempat tinggal maupun sumber penghidupan akibat konflik agraria tanpa proses penyelesaian yang transparan.


SATPOL PP DIKRITIK: “SUDAH TAHU SEJAK 1989, LALU MENGAPA KONFLIK TAK SELESAI?”


Dalam forum pertemuan di Kantor Bupati Deli Serdang, perwakilan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang bernama Hasibuan menyampaikan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan peraturan dan perintah atasan.


Hasibuan juga menyatakan telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sejak 1989. Pernyataan tersebut kemudian menjadi titik kritik tajam dari PERAK SUMUT.


Sri, perwakilan PERAK SUMUT, mempertanyakan bagaimana mungkin persoalan yang telah berlangsung sejak akhir 1980-an belum memperoleh penyelesaian komprehensif, sementara aparat pemerintah telah mengetahui sejarah persoalan tersebut

.

Menurut Sri, tindakan terhadap gubuk warga seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan status hukum objek sengketa.


“Jika sudah sejak 1989, berarti Bapak sudah memahami persoalan ini. Tetapi ketika pembongkaran gubuk warga dilakukan, masyarakat mempertanyakan mengapa persoalan teknis dan status lahan tidak diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Sri dalam forum tersebut.


PERAK SUMUT menilai aparat penegak perda tidak boleh hanya tampil ketika harus melakukan tindakan penertiban. Pemerintah juga dituntut hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.


PERNYATAAN SOAL “IZIN KECAMATAN” MEMICU PERTANYAAN


Perdebatan semakin memanas ketika perwakilan Satpol PP menyebut PT TUN SUWINDU memiliki izin dari kecamatan setempat.


Pernyataan tersebut langsung dipertanyakan peserta forum.


Sebab, menurut PERAK SUMUT dan warga, persoalan pokok bukan sekadar apakah pernah terdapat izin administratif, melainkan apa status hak atas tanah yang diklaim, siapa pemegang hak yang sah, bagaimana riwayat peralihannya, serta apakah batas dan luas tanah tersebut sesuai dengan dokumen pertanahan yang berlaku.


Dengan kata lain, keberadaan suatu izin administratif tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan mengenai status hak atas tanah.


Karena itu, PERAK SUMUT mendesak agar pemerintah dan instansi pertanahan melakukan audit serta verifikasi dokumen secara menyeluruh, mulai dari riwayat tanah, alas hak, batas-batas bidang, proses peralihan, hingga legalitas penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.


Catatan penting: tudingan mengenai adanya perlindungan sepihak terhadap perusahaan masih merupakan dugaan atau penilaian pihak demonstran dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa hasil pemeriksaan resmi.


NEGARA JANGAN HADIR HANYA SAAT RAKYAT HARUS DITERTIBKAN


Bagi PERAK SUMUT, persoalan Rugemuk bukan semata-mata konflik antara warga dengan perusahaan.


Persoalan ini menyentuh pertanyaan yang lebih besar: ketika terdapat konflik kepemilikan atau penguasaan tanah, apakah negara berdiri sebagai penengah yang independen atau justru masyarakat merasa berhadapan dengan aparat negara?


Jika status tanah masih diperselisihkan, PERAK SUMUT meminta semua pihak mengedepankan proses hukum dan penyelesaian administratif yang transparan.


Mereka menolak apabila tindakan represif dilakukan terhadap masyarakat sebelum persoalan mendasar mengenai legalitas dan status tanah benar-benar terang.


LIMA TUNTUTAN PERAK SUMUT DAN WARGA RUGEMUK


Dalam aksi tersebut, PERAK SUMUT dan warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang:


Pertama, menegakkan peraturan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjamin perlindungan hak masyarakat atas tanah dan penghidupan.


Kedua, melakukan audit dan verifikasi terhadap legalitas serta perizinan PT TUN SUWINDU, termasuk menelusuri riwayat tanah yang diklaim sejak sekitar 1988 hingga sekarang.


Ketiga, menghentikan tindakan paksa atau pembongkaran terhadap tempat tinggal dan lahan garapan warga yang masih menjadi objek sengketa sampai terdapat kejelasan hukum dan proses penyelesaian yang adil.


Keempat, memastikan aparatur pemerintah tidak digunakan untuk kepentingan pihak tertentu dan tetap bekerja berdasarkan hukum, prosedur, serta kepentingan masyarakat.


Kelima, meminta Bupati Deli Serdang, Dr. H. Asri Ludin Tambunan, turun langsung mengawal penyelesaian konflik secara terbuka, melibatkan seluruh pihak, dan memastikan keputusan pemerintah dapat diuji secara hukum.


BUPATI DITANTANG MEMBUKTIKAN KOMITMEN PENEGAKAN ATURAN


Sorotan kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.


Warga dan PERAK SUMUT meminta pemerintah tidak berhenti pada forum dialog, tetapi membentuk mekanisme penyelesaian yang dapat memeriksa seluruh dokumen dan fakta lapangan secara objektif.


Pemerintah daerah juga dinilai perlu melibatkan instansi pertanahan serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai hukum agar persoalan tidak terus berputar dari satu generasi ke generasi berikutnya.


Sengketa yang berlangsung puluhan tahun bukan hanya persoalan administrasi. Di dalamnya terdapat rumah, lahan garapan, sumber pendapatan, dan masa depan keluarga.


Karena itu, setiap keputusan pemerintah harus dapat menjawab dua hal sekaligus: kepastian hukum dan keadilan sosial.


“KAMI MINTA KEADILAN, BUKAN BELAS KASIH”


Dalam penutup aksi, PERAK SUMUT menyampaikan pesan keras mengenai makna kemerdekaan.


“Kemerdekaan yang kita rayakan setiap 17 Agustus tidak akan bermakna jika di tanah sendiri rakyat masih merasa terjajah oleh ketidakadilan dan ketidakpastian penguasaan tanah. Kami minta keadilan, bukan belas kasih.”


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keputusan final dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengenai penyelesaian sengketa lahan tersebut.


PERAK SUMUT dan warga Desa Rugemuk menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme pemerintahan yang tersedia.


CNews menempatkan persoalan ini sebagai isu kepentingan publik. Karena itu, keterangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Satpol PP, PT TUN SUWINDU, instansi pertanahan, maupun pihak lain yang berkepentingan tetap terbuka untuk dimuat sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan. (TIM/RED)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update