CNEWS | Deli Serdang, Sumatera Utara – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya berturut-turut yang diumumkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (20/7/2026), menuai apresiasi atas aspek tata kelola administrasi keuangan. Namun, di sisi lain, besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta sejumlah persoalan pembangunan di lapangan memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pelaksanaan APBD.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, S.S., mewakili Bupati, menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk capaian opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.
Namun, sejumlah data dalam laporan keuangan justru menjadi perhatian berbagai kalangan karena dinilai perlu mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif kepada masyarakat.
Angka-Angka APBD yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat paripurna:
Target Pendapatan Daerah sebesar Rp4,84 triliun terealisasi 99,80 persen.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat melampaui target hingga 105,06 persen atau bertambah sekitar Rp163,7 miliar.
Belanja modal terealisasi sekitar Rp753,6 miliar atau 87,56 persen.
SiLPA mencapai sekitar Rp787,95 miliar.
Penyertaan modal kepada BUMD terealisasi sekitar 27,78 persen.
Belanja Tidak Terduga terealisasi sekitar 31,25 persen.
Besarnya SiLPA tersebut menjadi salah satu fokus perhatian publik karena dinilai perlu dijelaskan penyebabnya serta rencana pemanfaatannya pada tahun anggaran berikutnya.
WTP dan Kualitas Pembangunan
Perlu dipahami bahwa opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, bukan penilaian terhadap kualitas fisik pembangunan maupun manfaat setiap proyek bagi masyarakat.
Karena itu, capaian WTP tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan efektivitas pelaksanaan pembangunan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian di lapangan.
Sorotan Terhadap Infrastruktur Tanjung Morawa
Sejumlah proyek di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi perhatian masyarakat, antara lain:
Ruas jalan di Desa Limau Manis yang disebut telah diaspal sebelumnya kemudian kembali dilakukan pekerjaan dengan kontrak baru.
Pembangunan Alun-Alun Tanjung Morawa yang dinilai sebagian warga masih menyisakan persoalan fasilitas.
Munculnya keluhan mengenai progres beberapa proyek serta perlunya peningkatan transparansi pelaksanaan pekerjaan.
Harapan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memberikan penjelasan terbuka terhadap berbagai pertanyaan masyarakat.
Seluruh hal tersebut merupakan isu yang memerlukan klarifikasi dari pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur.
SiLPA Besar Perlu Penjelasan Terbuka
Besarnya SiLPA hampir Rp788 miliar memunculkan sejumlah pertanyaan publik, antara lain:
Faktor-faktor yang menyebabkan anggaran tidak terserap secara optimal.
Program apa saja yang tertunda pelaksanaannya.
Apakah terdapat perubahan kebijakan, efisiensi, atau kendala administrasi maupun teknis.
Bagaimana strategi pemerintah daerah agar perencanaan APBD ke depan lebih efektif.
Penjelasan yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Hak Publik Mendapat Informasi
Masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai penggunaan APBD sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun data pendukung atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dasar Hukum
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat paripurna serta berbagai informasi dan aspirasi masyarakat. Dugaan atau kritik yang disampaikan bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum. CNEWS menjunjung tinggi asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, DPRD, OPD terkait, kontraktor pelaksana, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Tim,/yn)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar