-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Kuasa Hukum Chung She Laporkan FGP, Juara MasterChef Indonesia Season 12, atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Restoran ke Polres Metro Jakarta Utara

Selasa, 21 Juli 2026 | Selasa, Juli 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T09:22:24Z


CNEWS | Jakarta Utara – Sengketa kerja sama investasi pembukaan restoran ayam goreng kini memasuki ranah pidana. Tim Kuasa Hukum Chung She dari Bahar Agustini Law Firm secara resmi melaporkan FGP, yang disebut sebagai juara MasterChef Indonesia Season 12, ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait kerja sama pembukaan restoran ayam goreng yang menurut pihak pelapor berujung pada kerugian investasi.


Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor LP/B/135/I/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT dan saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.


Perlu ditegaskan bahwa penyebutan FGP dalam pemberitaan ini berdasarkan laporan resmi dari pihak pelapor, dan hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan atau kesalahan pidana. Oleh karena itu, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.


Dugaan Penghentian Kerja Sama Secara Sepihak


Kuasa hukum Chung She, Charlie Bahar Hafidz, S.H., menjelaskan bahwa perkara bermula dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 28 Juli 2025 untuk pembukaan dan pengelolaan sebuah gerai restoran ayam goreng di wilayah Tangerang.


Menurut pihak pelapor, kerja sama tersebut kemudian diduga dihentikan secara sepihak tanpa persetujuan klien. Selain itu, alasan penghentian kerja sama dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pengembalian dana investasi sebagaimana diatur dalam perjanjian yang telah disepakati.


Akibat peristiwa tersebut, klien mengaku mengalami kerugian finansial dan memilih menempuh jalur hukum sebagai upaya memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-haknya.


Dugaan Unsur Pidana


Charlie Bahar Hafidz menyatakan bahwa pihaknya menduga terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP mengenai dugaan penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP mengenai dugaan penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


“Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Charlie Bahar Hafidz.


Desak Aparat Bertindak Profesional dan Transparan


Tim kuasa hukum meminta penyidik Polres Metro Jakarta Utara menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menurut mereka, perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan klien semata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan investasi maupun kerja sama usaha di Indonesia.


“Kami berharap proses hukum ini mampu memberikan rasa keadilan bagi klien kami. Di sisi lain, kami tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik,” tegas Charlie.


Sorotan terhadap Kepastian Hukum Investasi


Kasus ini dinilai menjadi perhatian karena melibatkan sosok publik yang dikenal luas. Namun demikian, status seseorang sebagai figur publik tidak mengurangi maupun menambah hak dan kewajiban di hadapan hukum.


Di sisi lain, setiap laporan pidana juga harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Kuasa Hukum: Bukan Menghakimi di Ruang Publik


Bahar Agustini Law Firm menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada media bukan bertujuan menghakimi pihak yang dilaporkan, melainkan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai adanya proses hukum yang sedang berjalan.


Pihaknya juga memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.


Catatan Redaksi


Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak pelapor dan dokumen laporan kepolisian yang disebutkan dalam rilis. Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Utara dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


FGP sebagai pihak terlapor belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak FGP maupun kuasa hukumnya, CNEWS akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan pemberitaan yang berimbang. (Tim/Red).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update