CNews | Pelalawan, Riau. Perselisihan mengenai kepemimpinan adat di wilayah Kepenghuluan Besar Kampung Langgam, Kabupaten Pelalawan, kembali mencuat. Kelompok Anak Kemenakan yang terdiri dari Suku Duo Nan Tigo, Suku Melayu, Suku Domo Saboang Paghik, dan Suku Domo Toluk Pangkalan secara resmi menyatakan tidak mengakui Wan Ahmad sebagai pemegang gelar Datuk Engku Raja Lela Putra.
Sikap tersebut dituangkan dalam surat bernomor 02/AK-SDNT/VII/2026 yang ditujukan kepada Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan sebagai bentuk keberatan atas kepemimpinan adat yang saat ini dipersoalkan.
Perwakilan Anak Kemenakan dari Sanak Padusi Suku Domo Toluk Pangkalan, Rita Yulimarni, kepada CNews, Jumat (17/7), menyampaikan bahwa keberadaan Wan Ahmad sebagai Datuk Engku Raja Lela Putra dinilai telah memicu polemik dan mengganggu keharmonisan kehidupan adat di Kecamatan Langgam.
Menurutnya, selama almarhum Wan Nasrun (Nasrullah, S.Pd.I.) memegang gelar tersebut selama sekitar 16 tahun, kehidupan adat berjalan aman, tertib, dan kondusif. Namun setelah muncul klaim kepemimpinan oleh Wan Ahmad, berbagai persoalan dinilai bermunculan dan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat adat.
Kelompok Anak Kemenakan mengemukakan sejumlah alasan penolakan, di antaranya karena Wan Ahmad dinilai belum melalui prosesi adat yang dikenal dengan istilah "dibendangkan ke langit dan ditebarkan ke bumi", yang menurut mereka merupakan syarat pengakuan adat terhadap seorang Datuk.
Selain itu, mereka berpendapat Wan Ahmad tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan gelar Penghulu, Batin maupun Ninik Mamak yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan adat dan ranji masing-masing suku. Menurut mereka, kewenangan tersebut berada pada Soko atau Sanak Padusi sesuai mekanisme adat.
Kelompok tersebut juga mempersoalkan langkah membawa sengketa adat ke ranah hukum perdata maupun pidana. Mereka berpandangan persoalan adat semestinya diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme adat yang berlaku, bukan melalui proses litigasi.
Dalam suratnya, Anak Kemenakan meminta LAMR Kabupaten Pelalawan segera mengambil langkah penyelesaian, termasuk meninjau kembali kedudukan gelar Datuk Engku Raja Lela Putra sesuai mekanisme adat yang mereka yakini berlaku.
Mereka juga memberikan tenggang waktu dua minggu sejak surat disampaikan. Apabila tidak ada tanggapan maupun penyelesaian, kelompok tersebut menyatakan akan menggelar aksi massa ke Kantor LAMR Kabupaten Pelalawan serta mendatangi kediaman Wan Ahmad untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Rita Yulimarni mengatakan pihaknya berharap LAMR Kabupaten Pelalawan dapat bertindak bijaksana, independen, dan mengedepankan musyawarah demi menjaga marwah adat Melayu serta mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
CNews menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak Anak Kemenakan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Wan Ahmad maupun Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan terkait substansi keberatan tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, CNews membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim. Syd)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar