-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Aktivis Antikorupsi Desak Presiden Prabowo Evaluasi Jaksa Agung, Soroti Transparansi Penanganan Perkara yang Menjerat Febrie Ardiansyah

Rabu, 22 Juli 2026 | Rabu, Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T06:09:00Z

CNEWS | Jakarta – Aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak, SH., MH. menyampaikan kritik keras terhadap penanganan perkara yang disebut melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. Menurutnya, Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik guna menghindari munculnya berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.


Dalam keterangannya kepada CNEWS, Yerry mengaku mempertanyakan perkembangan perkara tersebut karena hingga saat ini, menurutnya, masyarakat belum memperoleh penjelasan resmi yang memadai mengenai status hukum dan tahapan proses yang sedang berjalan.


"Sampai hari ini masyarakat masih bertanya-tanya. Jika memang proses hukum sedang berjalan, Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik," ujar Yerry.


Yerry mengatakan dirinya mempertanyakan informasi yang beredar mengenai mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah. Ia menilai, apabila seseorang telah berstatus tersangka, maka seluruh proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Ia juga menyinggung pernyataan kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menurut pemberitaan media menyebut kliennya telah menjalani pemeriksaan namun tidak dilakukan penahanan. Atas informasi tersebut, Yerry mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan apabila memang syarat-syarat hukum untuk tindakan tersebut telah terpenuhi.


"Kalau memang status hukumnya sudah jelas, masyarakat tentu berharap ada kepastian hukum yang dapat dijelaskan secara terbuka. Transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," katanya.


Lebih lanjut, Yerry menilai dinamika penanganan perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri telah menimbulkan perhatian luas di masyarakat. Menurutnya, perubahan informasi mengenai status hukum yang beredar di ruang publik membuat masyarakat membutuhkan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.


Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya merupakan bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan korupsi serta pentingnya menjaga integritas lembaga penegak hukum.


Atas dasar itu, Yerry mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung apabila dinilai terdapat persoalan yang memengaruhi kepercayaan publik.


"Saya meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap Jaksa Agung agar setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat dapat ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum," tegasnya.


Yerry berharap pemerintah dan aparat penegak hukum terus memperkuat prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, sehingga tidak ada kesan adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.


Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan suatu perkara penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.


Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah


CNEWS menegaskan bahwa seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan pendapat narasumber. Hingga berita ini ditayangkan, CNEWS belum memperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Agung RI maupun pihak Febrie Ardiansyah terkait tanggapan atas pernyataan tersebut.


Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap orang yang berstatus tersangka maupun terdakwa tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). CNEWS juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( YBM/Tim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update