-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Sebulan Mengendap di Tahap Penyelidikan, Dugaan Poligami di Samosir Belum Temui Kepastian Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | Jumat, Juli 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-17T09:08:57Z


Korban Pertanyakan Keseriusan Penanganan, Minta Polres Samosir Bertindak Profesional


CNEWS | Samosir, Sumatera Utara

Lebih dari satu bulan sejak laporan dugaan tindak pidana perkawinan poligami diajukan ke Polres Samosir, hingga kini proses penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari pelapor terkait kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya.


Laporan tersebut diajukan oleh MKS (44), warga Lubuk Pakam, pada 22 Mei 2026 dan telah teregister dengan Nomor LP/B/160/V/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut. Terlapor adalah suaminya sendiri, MS alias Marolo Sinaga, yang diduga melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial LT di sebuah gereja di Desa Simbolon, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, pada 21 Mei 2026.


Menurut keterangan pelapor, hingga saat ini status perkawinannya dengan MS masih sah secara hukum. Keduanya juga belum memperoleh putusan perceraian dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


MKS mengaku melaporkan perkara tersebut karena menduga telah terjadi perkawinan lain tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian atas laporannya.


Untuk mendukung laporannya, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti berupa foto-foto prosesi pernikahan, akta perkawinan, kutipan akta catatan sipil, serta Kartu Keluarga yang menunjukkan status perkawinan yang masih sah.


Kasus ini dilaporkan menggunakan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.


Saat dikonfirmasi, pihak Polres Samosir melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolres Samosir mengenai perkembangan penanganan perkara.


Sorotan publik


Lambatnya proses penyelidikan dalam perkara yang telah disertai dokumen dan barang bukti menimbulkan harapan publik agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan penanganannya.


Publik menilai bahwa kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara. Penanganan perkara secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Di sisi lain, setiap pihak yang dilaporkan tetap harus dipandang sebagai belum terbukti bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


CNEWS akan terus mengikuti perkembangan kasus ini guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalisme yang profesional. ( r.silaban).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update