Di tengah besarnya potensi perkebunan sawit Deli Serdang, masyarakat mempertanyakan mengapa harga minyak goreng masih tinggi dan manfaat ekonomi belum dirasakan secara luas. Publik mendesak Pemkab membuka data, strategi, dan capaian secara transparan.
CNEWS SUMATERA UTARA | DELI SERDANG – Pertemuan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan lembaga internasional Stichting Nederlandse Vrijwilligers (SNV) pada Rabu (22/7/2026) mengenai pengembangan kelapa sawit berkelanjutan menjadi perhatian publik. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Zainal Abidin Hutagalung, MAP menyatakan dukungan terhadap program yang akan difokuskan di Kecamatan Biru-Biru dan Namorambe sebagai upaya meningkatkan kapasitas pekebun swadaya, penguatan kelembagaan petani, akses pembiayaan, serta perluasan pasar.
Namun, di balik optimisme tersebut, muncul tuntutan agar program tidak berhenti pada tahap perencanaan dan seremonial. Sejumlah masyarakat menilai keberhasilan program harus diukur dari dampak nyata terhadap kesejahteraan warga, termasuk keterjangkauan harga minyak goreng dan peningkatan pendapatan petani.
Berdasarkan data yang sebelumnya dipublikasikan pemerintah daerah dan inventarisasi sektor perkebunan, luas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Deli Serdang mencapai sekitar 76.255,24 hektare, terdiri dari sekitar 18.162,23 hektare perkebunan rakyat dan sekitar 58.093,01 hektare perkebunan besar swasta maupun BUMN. Produksi sawit rakyat pada tahun 2024 dilaporkan mencapai sekitar 51.666,29 ton.
Besarnya potensi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana manfaat ekonomi dirasakan secara langsung di daerah penghasil.
Beberapa persoalan yang menjadi sorotan publik antara lain:
Harga minyak goreng di tingkat konsumen dinilai masih relatif tinggi meskipun daerah memiliki potensi sawit yang besar.
Sebagian besar hasil sawit diduga dipasarkan ke luar daerah atau menjadi bagian dari rantai pasok nasional maupun ekspor sehingga manfaat langsung bagi masyarakat lokal dinilai belum optimal.
Masyarakat mempertanyakan apakah terdapat strategi pemerintah daerah untuk memperkuat hilirisasi, distribusi lokal, serta menjaga keterjangkauan kebutuhan pokok.
Publik juga meminta data capaian program disampaikan secara terbuka agar dapat dievaluasi secara objektif.
Pengamat ekonomi menjelaskan bahwa harga minyak goreng pada dasarnya dipengaruhi berbagai faktor, antara lain harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar nasional dan internasional, biaya distribusi, kebijakan pemerintah pusat seperti Domestic Market Obligation (DMO), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta mekanisme industri pengolahan. Karena itu, keberadaan perkebunan sawit yang luas tidak secara otomatis menyebabkan harga minyak goreng di suatu daerah menjadi lebih murah.
Meski demikian, masyarakat berharap pemerintah daerah memiliki strategi konkret untuk memaksimalkan manfaat ekonomi daerah melalui penguatan industri hilir, pemberdayaan koperasi petani, peningkatan investasi pengolahan, serta pengawasan distribusi agar manfaat sumber daya alam dapat lebih dirasakan masyarakat.
Permintaan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (beserta perubahan yang berlaku), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai kebijakan pemerintah mengenai stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng nasional yang menekankan pentingnya tata kelola komoditas secara transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Publik juga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjelaskan secara terbuka indikator keberhasilan program sawit berkelanjutan, target peningkatan kesejahteraan petani, serta langkah konkret agar potensi perkebunan daerah memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan keterangan redaksi, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah dikonfirmasi pada 23 Juli 2026 belum memberikan klarifikasi resmi. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan dari pihak terkait, CNEWS akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar