-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Sprindik Keempat Kejagung Dinilai Memperkuat Hasil Penyidikan Polri, Publik Kini Menanti Pembuktian Tuntas dan Transparan

Kamis, 23 Juli 2026 | Kamis, Juli 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-23T07:50:28Z


CNEWS | Jakarta -  Terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi babak baru yang menyita perhatian publik.


Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi, menilai langkah Kejaksaan Agung tersebut merupakan perkembangan penting dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, penerbitan sprindik baru menunjukkan bahwa hasil penyidikan awal yang dilakukan Polri dinilai layak untuk ditindaklanjuti pada tahap penyidikan dugaan TPPU.


Namun demikian, CNEWS menegaskan bahwa penerbitan sprindik bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Penetapan bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum selesai dan memperoleh kekuatan hukum tetap.


Sprindik Baru Dinilai Menjadi Ujian Integritas Penegakan Hukum


Dalam pandangannya, Haidar Alwi menyebut Kejaksaan Agung tidak menghentikan proses hukum maupun mengesampingkan barang bukti yang telah diserahkan penyidik Polri. Sebaliknya, Kejagung membuka penyidikan baru terkait dugaan TPPU dengan melakukan pemeriksaan saksi, menghadirkan ahli, serta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.


Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan adanya proses hukum yang terus berjalan dan perlu diuji melalui mekanisme pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.


Barang Bukti Menjadi Fokus Pendalaman


Haidar Alwi berpendapat bahwa barang bukti berupa emas, uang tunai, valuta asing, dokumen, data elektronik, dan transaksi perbankan kini menjadi objek pendalaman untuk menelusuri dugaan asal-usul aset, pihak yang menguasai, pemilik manfaat (beneficial owner), serta kemungkinan adanya tindak pidana asal apabila memenuhi unsur hukum.


Ia juga menilai koordinasi antara Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Komisi Kejaksaan, dan LPSK merupakan bagian penting untuk menjaga kesinambungan proses pembuktian serta integritas barang bukti.


Publik Menunggu Hasil Akhir, Bukan Sekadar Sprindik


Terbitnya sprindik keempat memunculkan harapan agar penanganan perkara berjalan profesional, independen, dan transparan. Di sisi lain, publik juga menanti apakah penyidikan lanjutan mampu mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk dugaan tindak pidana asal maupun dugaan pencucian uang apabila memang didukung alat bukti yang sah.


Apabila penyidikan berhasil membuktikan seluruh unsur tindak pidana hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka proses tersebut akan menjadi tolok ukur efektivitas koordinasi antarpenegak hukum.


Sebaliknya, apabila penyidikan tidak mampu memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka seluruh proses tetap harus dihormati sesuai prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah.


Publik: Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti, Bukan Opini


Publik menilai setiap perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik perlu dikawal secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh penerbitan sprindik atau penyitaan barang bukti, tetapi juga oleh kemampuan menghadirkan pembuktian yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.


Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim/Red 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update