-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Perdebatan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah: Analisis Hukum Nilai Tuduhan Fishing Expedition Terlalu Dini

Kamis, 23 Juli 2026 | Kamis, Juli 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-23T14:36:17Z


 CNEWS |Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026 – Perdebatan mengenai sah atau tidaknya penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan. Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, menilai tudingan bahwa tindakan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan praktik fishing expedition atau pencarian kesalahan tanpa dasar hukum, merupakan kesimpulan yang terlalu dini dan harus diuji berdasarkan fakta hukum, bukan opini.


Dalam keterangan tertulis yang diterima CNEWS, Kamis (23/7/2026), Haidar Alwi menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur pemeriksaan seseorang sebagai saksi sebagai syarat mutlak sebelum penyidik melakukan penggeledahan terhadap suatu tempat yang diduga menyimpan barang bukti tindak pidana.


Menurutnya, legalitas penggeledahan ditentukan oleh terpenuhinya dasar hukum dan dasar faktual, yakni adanya dugaan yang cukup bahwa lokasi tersebut menyimpan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, serta pelaksanaan tindakan sesuai prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan.


"Ukuran sah atau tidaknya penggeledahan bukan terletak pada apakah seseorang telah diperiksa sebagai saksi, melainkan apakah penyidik memiliki dasar hukum, dasar faktual, serta menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Haidar Alwi.


Ia menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum, pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara justru berpotensi membuka peluang bagi pihak tertentu untuk memindahkan, menyembunyikan, mengubah, atau bahkan memusnahkan barang bukti. Karena itu, KUHAP memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa sepanjang memenuhi syarat hukum, dengan tetap berada di bawah mekanisme pengawasan pengadilan.


Substansi Perkara dan Prosedur Harus Dipisahkan


Haidar Alwi menekankan bahwa kritik terhadap prosedur penggeledahan tidak boleh langsung disamakan dengan anggapan bahwa seluruh substansi perkara tidak memiliki dasar hukum.


Menurutnya, apabila hasil penyidikan kemudian dipelajari lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, status hukum pihak yang telah ditetapkan tetap dipertahankan, bahkan berkembang hingga penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka kondisi tersebut menunjukkan adanya perkembangan substansi perkara yang patut diperhatikan.


Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perkembangan tersebut tidak otomatis membuktikan seluruh prosedur penyidik telah benar. Legalitas tindakan penggeledahan maupun penyitaan tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum, termasuk praperadilan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedural.


"Validitas prosedur dan validitas substansi merupakan dua hal yang berbeda. Prosedur dapat diuji di pengadilan, sedangkan substansi perkara harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah menurut hukum," tegasnya.


Penggeledahan dan Penyitaan Memiliki Mekanisme Berbeda


Haidar Alwi juga menyoroti pentingnya membedakan penggeledahan dengan penyitaan. Menurutnya, kedua tindakan tersebut merupakan upaya paksa yang memiliki dasar hukum, syarat, dan mekanisme berbeda dalam KUHAP.


Apabila dalam proses penggeledahan ditemukan uang, dokumen, emas, valuta asing, maupun barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, maka legalitas penyitaannya harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum mengenai penyitaan, termasuk mengenai izin atau persetujuan pengadilan sesuai kondisi yang diatur undang-undang.


Karena itu, perdebatan publik seharusnya diarahkan pada pembuktian fakta-fakta hukum, antara lain dasar diterbitkannya surat perintah penggeledahan, alasan keadaan mendesak apabila digunakan, waktu pelaksanaan, waktu permohonan persetujuan pengadilan, daftar barang yang disita, serta relevansi barang tersebut dengan perkara yang sedang disidik.


Hak Tersangka Tetap Harus Dijamin


Dalam analisisnya, Haidar Alwi juga mengingatkan bahwa hak atas bantuan hukum merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak serta-merta berarti setiap tindakan penggeledahan harus menunggu kehadiran penasihat hukum.


Ia juga menilai bahwa dugaan adanya motif tertentu di balik penggeledahan, termasuk tudingan sebagai bentuk serangan balik terhadap penanganan perkara lain, memerlukan pembuktian faktual yang kuat dan tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi atau kedekatan waktu peristiwa.


Transparansi Menjadi Kunci


Haidar Alwi menegaskan, karena perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, maka seluruh proses harus dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel.


Ia berharap Polri dapat menjelaskan dasar hukum dan fakta yang melandasi setiap tindakan penyidikan, Kejaksaan Agung menjalankan pengembangan perkara secara profesional, sementara pihak Febrie Adriansyah memperoleh seluruh hak hukumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.


Pada akhirnya, ia menilai bahwa benar atau tidaknya suatu tindakan penyidikan merupakan kewenangan pengadilan untuk menilai berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik.


Catatan Redaksi : Berita ini memuat analisis dan pandangan hukum dari R. Haidar Alwi sebagaimana disampaikan dalam siaran pers. Dugaan tindak pidana, keabsahan tindakan penyidikan, maupun status hukum pihak-pihak terkait tetap tunduk pada proses hukum yang berlaku dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*,)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update