-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Limau Manis Dibongkar Ulang, Kepala Dinas Bungkam: Publik Desak Audit Menyeluruh

Kamis, 16 Juli 2026 | Kamis, Juli 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-16T04:01:54Z


 Dua paket proyek pada satu ruas jalan memicu sorotan. Warga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, serta transparansi Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang.


CNEWS SUMATERA UTARA | DELI SERDANG – Pelaksanaan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik setelah ditemukan pembongkaran kembali pada ruas jalan yang sebelumnya telah diaspal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan, efisiensi penggunaan anggaran daerah, serta kualitas pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026.



Sorotan semakin menguat karena hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, ST., MT., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.


Sikap belum adanya penjelasan resmi tersebut memunculkan kritik dari masyarakat yang menilai pemerintah daerah perlu membuka informasi secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.



Jalan Dibongkar Kembali, Material Bekas Menumpuk


Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan warga, sebagian badan jalan yang sebelumnya telah beraspal kembali dikeruk menggunakan alat berat. Material bekas kerukan terlihat menumpuk di sisi jalan dan belum diangkut dari lokasi pekerjaan.



Warga mempertanyakan alasan teknis dilakukannya pembongkaran tersebut, mengingat ruas jalan itu sebelumnya telah mendapat penanganan. Mereka juga mempertanyakan apakah pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian dari perencanaan yang telah disusun sejak awal atau akibat adanya perbaikan terhadap pekerjaan sebelumnya.


"Kalau memang ini bagian dari desain proyek, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika karena pekerjaan sebelumnya tidak sesuai mutu, publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab," ujar salah seorang warga.



Dua Paket Proyek, Total Anggaran Lebih dari Rp7,1 Miliar


Berdasarkan data proyek yang terpasang di lapangan, terdapat dua paket pekerjaan pada jalur yang sama, yakni:



Paket I – Pelebaran Ruas Jalan

Lokasi STA 0+000–1+000

Nilai kontrak Rp1.400.577.000

Pelaksana PT Sarana Jalan Indonesia

Sumber dana APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.


Paket II – Peningkatan Ruas Jalan Simpang Kayu Besar–Simpang Undian–Simpang Tandukan Raga




Nilai kontrak Rp5.702.973.283,54

Pelaksana PT Xinergi Infrastruktur Indonesia

Kode RUP 66002876

Kode Tender 10141035000


Sumber dana APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.


Total nilai kedua paket tersebut mencapai lebih dari Rp7,1 miliar.


Sejumlah Hal Dipertanyakan Publik

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat antara lain:


Alasan teknis pembongkaran kembali jalan yang sebelumnya telah diaspal.

Efektivitas penggunaan anggaran apabila pekerjaan harus dilakukan ulang.

Pengelolaan material bekas hasil pembongkaran.

Kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.


Transparansi pemerintah daerah dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Hingga saat ini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban resmi dari instansi terkait.


DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan


Masyarakat meminta DPRD Kabupaten Deli Serdang menggunakan fungsi pengawasan dengan meninjau langsung lokasi pekerjaan, meminta penjelasan dari dinas terkait, serta memastikan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, masyarakat juga berharap apabila ditemukan adanya penyimpangan administrasi, teknis maupun keuangan, aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Transparansi Menjadi Kunci


Pembangunan infrastruktur pada prinsipnya mendapat dukungan masyarakat. Namun, setiap penggunaan anggaran publik harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Keterbukaan informasi dari pemerintah dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai alasan teknis pembongkaran jalan, pelaksanaan proyek, serta penggunaan anggaran daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang maupun pihak pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan resmi, sehingga CNEWS masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Inv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update